Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan
---
PRESIDEN
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
