Langsung ke konten

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,

KEPPRES No. 101 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Menteri Negara yang selanjutnya disingkat Meneg adalah pembantu Presiden yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2

Meneg mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang

tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.

Pasal 3

Meneg terdiri dari :

1. Meneg Pemberdayaan Perempuan, disingkat Meneg PP;

1. Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara, disingkat Meneg PAN;

1. Meneg Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, disingkat Meneg Koperasi dan UKM;

1. Meneg Riset dan Teknologi, disingkat Meneg Ristek;

1. Meneg Lingkungan Hidup, disingkat Meneg LH;

1. Meneg Kebudayaan dan Pariwisata, disingkat Meneg Budpar;

1. Meneg Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, disingkat Meneg PPKTI;

1. Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat Meneg PPN;

1. Meneg Badan Usaha Milik Negara, disingkat Meneg BUMN;

1. Meneg Komunikasi dan Informasi, disingkat Meneg Kominfo.

Bagian …

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Meneg Pemberdayaan Perempuan

Pasal 4

Meneg PP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang

pemberdayaan perempuan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Meneg PP menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan

kesejahteraan, dan perlindungan anak;

  • pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, pemantauan, dan evaluasi

terhadap program pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan

perlindungan anak;

  • peningkatan peran serta masyarakat di bidang pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan

kesejahteraan anak untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta kesejahteraan dan

perlindungan anak;

  • pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga swadaya masyarakat dalam

rangka pembangunan pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan

perlindungan anak;

  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya

kepada Presiden.

Pasal 6

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Meneg PP mempunyai

kewenangan :

  • penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara

di bidangnya;

---

PRESIDEN

  • penetapan …
  • penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
  • penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta kemudahan dalam peningkatan kesetaraan

dan keadilan gender;

  • penetapan pedoman perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan,

anak, dan remaja.

Bagian Ketiga

Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara

Pasal 7

Meneg PAN mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Meneg PAN menyelenggarakan fungsi

:

  • perumusan kebijakan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara;
  • pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,

analisis, dan evaluasi di bidang pendayagunaan aparatur negara;

  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya

kepada Presiden.

Pasal 9

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Meneg PAN mempunyai

kewenangan :

  • penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
  • penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara dan pedoman tata laksana pelayanan

publik serta jumlah jam kerja untuk aparatur negara;

---

PRESIDEN

  • penetapan …
  • penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara;
  • penetapan pedoman susunan organisasi perangkat Daerah dan pedoman formasi perangkat

Daerah;

  • penetapan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan,

pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta

kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Daerah serta pedoman

tentang realokasi pegawai;

  • penetapan persyaratan jabatan;
  • kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu

penetapan kebijakan kelembagaan aparatur negara dan jabatan fungsional pegawai negeri sipil.

Bagian Keempat

Meneg Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Pasal 10

Meneg Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan

koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Meneg Koperasi dan UKM

menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
  • pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,

analisis, dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;

  • peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
  • pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya

kepada Presiden.

---

PRESIDEN

Pasal 12

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Meneg Koperasi dan UKM

mempunyai kewenangan:

  • penetapan …
  • penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh

Kabupaten/Kota di bidangnya;

  • penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian

pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidangnya;

  • pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara

di bidangnya;

  • penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
  • penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
  • penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
  • penetapan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil dan menengah;
  • penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi di bidangnya;
  • pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi koperasi dan

pengusaha kecil dan menengah di bidangnya;

  • pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerja sama antar koperasi dan pengusaha kecil dan

menengah serta kerja sama dengan badan usaha lain.

Bagian Kelima

Meneg Riset dan Teknologi

Pasal 13

Meneg Ristek mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan

koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Meneg Ristek menyelenggarakan

---

PRESIDEN

fungsi :

  • perumusan kebijakan pemerintah di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
  • pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan nasional meliputi penyusunan rencana dan

program, pemantauan, analisis, serta evaluasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

  • pengkoordinasian kebijakan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi di industri berbasis teknologi;
  • penyampaian …
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya

kepada Presiden.

Pasal 15

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Meneg Ristek mempunyai

kewenangan :

  • penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • penetapan arah dan prioritas kegiatan riset, ilmu pengetahuan dan teknologi terapan termasuk

penelitian dan pengembangan teknologi strategis dan berisiko tinggi;

  • pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara

di bidangnya;

  • penetapan sistem informasi nasional di bidangnya;
  • kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu

membangun sistem inovasi dan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi nasional (IPTEKNAS).

Bagian Keenam

Meneg Lingkungan Hidup

Pasal 16

Meneg LH mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang

pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Meneg LH menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
  • pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,

---

PRESIDEN

analisis, dan evaluasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup;

  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya

kepada Presiden.

### Pasal 18 …

Pasal 18

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Meneg LH mempunyai

kewenangan :

  • penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh

Kabupaten/Kota di bidangnya;

  • penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian

pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;

  • penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam dalam rangka pelestarian

lingkungan;

  • pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara

di bidangnya;

  • penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
  • penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
  • penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
  • penetapan pedoman pengendalian sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan di

bidangnya;

  • pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya laut di luar 12 (dua belas)

mil;

  • penetapan baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman tentang pencemaran lingkungan

hidup;

  • kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu

pemberian rekomendasi perubahan fungsi kawasan yang berkaitan dengan pengelolaan

lingkungan hidup.

Bagian Ketujuh

Meneg Kebudayaan dan Pariwisata

---

PRESIDEN

Pasal 19

Meneg Budpar mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di

bidang kebudayaan dan pariwisata.

### Pasal 20 …

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Meneg Budpar menyelenggarakan

fungsi :

  • perumusan kebijakan pemerintah di bidang kebudayaan dan pariwisata;
  • pengkoordinasian kebijakan pemerintah di bidang kebudayaan dan pariwisata;
  • pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,

analisis, dan evaluasi di bidang kebudayaan dan pariwisata;

  • peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha kebudayaan dan pariwisata dalam

memajukan kebudayaan dan pariwisata;

  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya

kepada Presiden.

Pasal 21

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Meneg Budpar mempunyai

kewenangan :

  • penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
  • pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara

di bidangnya;

  • penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
  • penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan,

penggandaan, sistem pengamanan, dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan

penelitian arkeologi;

  • penetapan pedoman peredaran film dan rekaman video komersial;
  • kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :

---

PRESIDEN

  • penetapan pedoman standar pemberian izin oleh daerah di bidangnya;
  • penetapan pedoman persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
  • penetapan pedoman pembangunan dan pengembangan kebudayaan dan kepariwisataan.

Bagian …

Bagian Kedelapan

Meneg Percepatan Pembangunan

Kawasan Timur Indonesia

Pasal 22

Meneg PPKTI mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di

bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Meneg PPKTI menyelenggarakan

fungsi :

  • perumusan kebijakan pemerintah di bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
  • pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,

analisis, dan evaluasi di bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia;

  • pengkoordinasian dalam perumusan, penetapan kebijakan, dan strategi untuk mempercepat

pembangunan di Kawasan Timur Indonesia;

  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya

kepada Presiden.

Pasal 24

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Meneg PPKTI mempunyai

---

PRESIDEN

kewenangan :

  • penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
  • pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara

di bidangnya.

Bagian …

Bagian Kesembilan

Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional

Pasal 25

Meneg PPN mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang

perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Meneg PPN menyelenggarakan

fungsi :

  • perumusan kebijakan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
  • pengkoordinasian kebijakan perencanaan pembangunan nasional;
  • pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,

analisis, dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan nasional;

  • penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan

bersama-sama dengan Departemen Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya

kepada Presiden.

Pasal 27

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Meneg PPN mempunyai

---

PRESIDEN

kewenangan :

  • penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
  • pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara

di bidangnya.

Bagian …

Bagian Kesepuluh

Meneg Badan Usaha Milik Negara

Pasal 28

Meneg BUMN mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di

bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Meneg BUMN menyelenggarakan

fungsi :

  • perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang meliputi

kegiatan pengendalian, peningkatan efisiensi, privatisasi, dan restrukturisasi Badan Usaha Milik

Negara;

  • pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,

analisis, dan evaluasi di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara;

  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya

kepada Presiden.

Pasal 30

---

PRESIDEN

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Meneg BUMN mempunyai

kewenangan :

  • penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
  • pengaturan sistem lembaga perekonomian negara;
  • pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara

di bidangnya;

  • kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
  • mewakili pemerintah selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pemegang saham pada

persero dan perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara;

  • mewakili …
  • mewakili Pemerintah pada Perusahaan Umum;
  • mewakili Pemerintah selaku pembina keuangan pada Perusahaan Jawatan;
  • mewakili Pemerintah dalam melaksanakan restrukturisasi dan privatisasi Badan Usaha Milik

Negara;

  • pengendalian operasional Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Bagian Kesebelas

Meneg Komunikasi dan Informasi

Pasal 31

Meneg Kominfo mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di

bidang komunikasi

dan informasi nasional.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Meneg Kominfo menyelenggarakan

fungsi :

  • perumusan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan

penyiaran;

  • pengkoordinasian kebijakan di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan

---

PRESIDEN

penyiaran;

  • pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,

analisis, dan evaluasi di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan penyiaran;

  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya

kepada Presiden.

Pasal 33

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Meneg Kominfo mempunyai

kewenangan :

  • penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • penetapan pedoman penyelenggaraan penyiaran;
  • penetapan …
  • penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
  • pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara

di bidangnya.

Bagian Pertama

Umum

Pasal 34

Meneg dibantu oleh :

  • Sekretariat Meneg, disingkat Setmeneg;
  • Deputi Meneg;
  • Staf Ahli Meneg.

Bagian Kedua

Setmeneg

Pasal 35

Setmeneg dipimpin oleh Sekretaris Meneg yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

---

PRESIDEN

Pasal 36

Setmeneg mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan

pemberian dukungan administrasi Meneg.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Setmeneg menyelenggarakan fungsi

:

  • koordinasi kegiatan Kantor Meneg;
  • penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan

tugas dan fungsi Kantor Meneg;

  • penyelenggaraaan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kantor Menteri Negara,

Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain sesuai petunjuk Meneg;

  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

### Pasal 38 …

Pasal 38

(1) Setmeneg terdiri dari 2 (dua) Biro.

(2) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian.

(3) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.

Bagian Ketiga

Deputi Meneg

Pasal 39

Deputi Meneg dipimpin oleh Deputi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Meneg.

Pasal 40

Deputi Meneg mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tertentu.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi Meneg menyelenggarakan

---

PRESIDEN

fungsi :

  • penyiapan dan perumusan kebijakan Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai

dengan bidang tugas dan fungsinya;

  • pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kantor Menteri Negara, Departemen,

Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lainnya sesuai petunjuk Meneg;

  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Pasal 42

(1) Jumlah Deputi Meneg ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Meneg dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten

Deputi.

(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan

masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya secara administratif Deputi Meneg dikoordinasikan oleh Setmeneg.

Bagian …

Bagian Keempat

Staf Ahli Meneg

Pasal 43

(1) Meneg dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf Ahli.

(2) Staf Ahli Meneg berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Meneg.

(3) Staf Ahli Meneg mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai

dengan bidang tugasnya.

(4) Dalam melaksanakan tugas, Meneg dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf

Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari difasilitasi oleh Setmeneg.

Bagian Kelima

Lain-lain

Pasal 44

Di lingkungan unit organisasi Kantor Meneg dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.

---

PRESIDEN

Pasal 45

(1) Jumlah unit organisasi Kantor Meneg disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

(2) Bagi Menteri Negara yang menjabat sebagai Kepala LPND, dalam melaksanakan tugas sehari-hari

dapat dibantu oleh unit organisasi LPND yang bersangkutan.

Pasal 46

(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I pada masing-masing Kantor Meneg ditetapkan

oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari

Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah pada masing-masing Kantor Meneg

ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan

tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

### Pasal 47 …

Pasal 47

(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Meneg ditetapkan oleh Menteri

yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang

bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(2) Menteri menyampaikan tembusan Keputusan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Presiden dan Menteri yang bertanggung jawab di

bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicabut apabila terdapat penyimpangan dalam

pelaksanaannya.

(4) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), berakibat pada

pembatalan anggaran dan hak-hak kepegawaian.

TATA KERJA

---

PRESIDEN

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Meneg berkoordinasi dan saling berkonsultasi

sesama Meneg, Menteri yang memimpin Departemen, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen,

dan Pimpinan Lembaga terkait lainnya.

Pasal 49

Meneg dan semua unsur di lingkungan Kantor Meneg dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan instansinya sendiri

maupun dalam hubungan antar departemen dan/atau instansi lain untuk kesatuan gerak sesuai dengan

bidang tugas dan fungsi masing-masing.

## BAB IV …

Pasal 50

(1) Sekretaris Meneg dan Deputi Meneg adalah jabatan eselon Ia.

(2) Staf Ahli Meneg adalah jabatan eselon Ib.

(3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa.

(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa.

(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan eselon IVa.

Pasal 51

(1) Sekretaris Meneg, Deputi Meneg, dan Staf Ahli Meneg diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

atas usul Meneg yang bersangkutan.

(2) Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan Kantor Meneg diangkat dan diberhentikan oleh Meneg

---

PRESIDEN

yang bersangkutan.

Pasal 52

Pejabat eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat secara selektif sebagai Staf Ahli dengan

jabatan eselon Ia.

Pasal 53

Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, persandian,

dan lain-lain di lingkungan Kantor Meneg diselenggarakan oleh Meneg yang bersangkutan.

### Pasal 54 …

Pasal 54

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kantor Meneg dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 55

(1) Keputusan Meneg yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000

tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri

Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 2000

dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti

dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(2) Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka

---

PRESIDEN

waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

Pasal 56

Sebelum terbentuknya organisasi Meneg BUMN, pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan BUMN

dilakukan oleh perangkat Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN yang operasionalnya dikendalikan oleh

Meneg BUMN sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Meneg BUMN berdasarkan

Keputusan Presiden ini.

Pasal 57

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara

sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 58 …

Pasal 58

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 September 2001

INDONESIA,

ttd.