Menteri Negara yang selanjutnya disingkat Meneg adalah pembantu Presiden yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Ditetapkan: 2001-01-01
Menteri Negara yang selanjutnya disingkat Meneg adalah pembantu Presiden yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Meneg mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang
tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
Meneg terdiri dari :
1. Meneg Pemberdayaan Perempuan, disingkat Meneg PP;
1. Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara, disingkat Meneg PAN;
1. Meneg Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, disingkat Meneg Koperasi dan UKM;
1. Meneg Riset dan Teknologi, disingkat Meneg Ristek;
1. Meneg Lingkungan Hidup, disingkat Meneg LH;
1. Meneg Kebudayaan dan Pariwisata, disingkat Meneg Budpar;
1. Meneg Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, disingkat Meneg PPKTI;
1. Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat Meneg PPN;
1. Meneg Badan Usaha Milik Negara, disingkat Meneg BUMN;
1. Meneg Komunikasi dan Informasi, disingkat Meneg Kominfo.
Bagian …
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Meneg Pemberdayaan Perempuan
Meneg PP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang
pemberdayaan perempuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Meneg PP menyelenggarakan fungsi :
kesejahteraan, dan perlindungan anak;
terhadap program pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan
perlindungan anak;
kesejahteraan anak untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta kesejahteraan dan
perlindungan anak;
rangka pembangunan pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan
perlindungan anak;
kepada Presiden.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Meneg PP mempunyai
kewenangan :
di bidangnya;
---
PRESIDEN
dan keadilan gender;
anak, dan remaja.
Bagian Ketiga
Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara
Meneg PAN mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Meneg PAN menyelenggarakan fungsi
:
analisis, dan evaluasi di bidang pendayagunaan aparatur negara;
kepada Presiden.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Meneg PAN mempunyai
kewenangan :
publik serta jumlah jam kerja untuk aparatur negara;
---
PRESIDEN
Daerah;
pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta
kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Daerah serta pedoman
tentang realokasi pegawai;
penetapan kebijakan kelembagaan aparatur negara dan jabatan fungsional pegawai negeri sipil.
Bagian Keempat
Meneg Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Meneg Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan
koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Meneg Koperasi dan UKM
menyelenggarakan fungsi :
analisis, dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
kepada Presiden.
---
PRESIDEN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Meneg Koperasi dan UKM
mempunyai kewenangan:
Kabupaten/Kota di bidangnya;
pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidangnya;
di bidangnya;
pengusaha kecil dan menengah di bidangnya;
menengah serta kerja sama dengan badan usaha lain.
Bagian Kelima
Meneg Riset dan Teknologi
Meneg Ristek mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan
koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Meneg Ristek menyelenggarakan
---
PRESIDEN
fungsi :
program, pemantauan, analisis, serta evaluasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
kepada Presiden.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Meneg Ristek mempunyai
kewenangan :
penelitian dan pengembangan teknologi strategis dan berisiko tinggi;
di bidangnya;
membangun sistem inovasi dan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi nasional (IPTEKNAS).
Bagian Keenam
Meneg Lingkungan Hidup
Meneg LH mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang
pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Meneg LH menyelenggarakan fungsi :
---
PRESIDEN
analisis, dan evaluasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
kepada Presiden.
### Pasal 18 …
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Meneg LH mempunyai
kewenangan :
Kabupaten/Kota di bidangnya;
pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
lingkungan;
di bidangnya;
bidangnya;
mil;
hidup;
pemberian rekomendasi perubahan fungsi kawasan yang berkaitan dengan pengelolaan
lingkungan hidup.
Bagian Ketujuh
Meneg Kebudayaan dan Pariwisata
---
PRESIDEN
Meneg Budpar mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di
bidang kebudayaan dan pariwisata.
### Pasal 20 …
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Meneg Budpar menyelenggarakan
fungsi :
analisis, dan evaluasi di bidang kebudayaan dan pariwisata;
memajukan kebudayaan dan pariwisata;
kepada Presiden.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Meneg Budpar mempunyai
kewenangan :
di bidangnya;
penggandaan, sistem pengamanan, dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan
penelitian arkeologi;
---
PRESIDEN
Bagian …
Bagian Kedelapan
Meneg Percepatan Pembangunan
Kawasan Timur Indonesia
Meneg PPKTI mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di
bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Meneg PPKTI menyelenggarakan
fungsi :
analisis, dan evaluasi di bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
pembangunan di Kawasan Timur Indonesia;
kepada Presiden.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Meneg PPKTI mempunyai
---
PRESIDEN
kewenangan :
di bidangnya.
Bagian …
Bagian Kesembilan
Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional
Meneg PPN mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Meneg PPN menyelenggarakan
fungsi :
analisis, dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan nasional;
bersama-sama dengan Departemen Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
kepada Presiden.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Meneg PPN mempunyai
---
PRESIDEN
kewenangan :
di bidangnya.
Bagian …
Bagian Kesepuluh
Meneg Badan Usaha Milik Negara
Meneg BUMN mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di
bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Meneg BUMN menyelenggarakan
fungsi :
kegiatan pengendalian, peningkatan efisiensi, privatisasi, dan restrukturisasi Badan Usaha Milik
Negara;
analisis, dan evaluasi di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
kepada Presiden.
---
PRESIDEN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Meneg BUMN mempunyai
kewenangan :
di bidangnya;
persero dan perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara;
Negara;
Bagian Kesebelas
Meneg Komunikasi dan Informasi
Meneg Kominfo mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di
bidang komunikasi
dan informasi nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Meneg Kominfo menyelenggarakan
fungsi :
penyiaran;
---
PRESIDEN
penyiaran;
analisis, dan evaluasi di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan penyiaran;
kepada Presiden.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Meneg Kominfo mempunyai
kewenangan :
di bidangnya.
Bagian Pertama
Umum
Meneg dibantu oleh :
Bagian Kedua
Setmeneg
Setmeneg dipimpin oleh Sekretaris Meneg yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
---
PRESIDEN
Setmeneg mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi Meneg.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Setmeneg menyelenggarakan fungsi
:
tugas dan fungsi Kantor Meneg;
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain sesuai petunjuk Meneg;
### Pasal 38 …
(1) Setmeneg terdiri dari 2 (dua) Biro.
(2) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian.
(3) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Ketiga
Deputi Meneg
Deputi Meneg dipimpin oleh Deputi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Meneg.
Deputi Meneg mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tertentu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi Meneg menyelenggarakan
---
PRESIDEN
fungsi :
dengan bidang tugas dan fungsinya;
Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lainnya sesuai petunjuk Meneg;
(1) Jumlah Deputi Meneg ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Meneg dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten
Deputi.
(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan
masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya secara administratif Deputi Meneg dikoordinasikan oleh Setmeneg.
Bagian …
Bagian Keempat
Staf Ahli Meneg
(1) Meneg dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf Ahli.
(2) Staf Ahli Meneg berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Meneg.
(3) Staf Ahli Meneg mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai
dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Meneg dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf
Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari difasilitasi oleh Setmeneg.
Bagian Kelima
Lain-lain
Di lingkungan unit organisasi Kantor Meneg dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.
---
PRESIDEN
(1) Jumlah unit organisasi Kantor Meneg disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Bagi Menteri Negara yang menjabat sebagai Kepala LPND, dalam melaksanakan tugas sehari-hari
dapat dibantu oleh unit organisasi LPND yang bersangkutan.
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I pada masing-masing Kantor Meneg ditetapkan
oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah pada masing-masing Kantor Meneg
ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
### Pasal 47 …
(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Meneg ditetapkan oleh Menteri
yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Menteri menyampaikan tembusan Keputusan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Presiden dan Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicabut apabila terdapat penyimpangan dalam
pelaksanaannya.
(4) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), berakibat pada
pembatalan anggaran dan hak-hak kepegawaian.
TATA KERJA
---
PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Meneg berkoordinasi dan saling berkonsultasi
sesama Meneg, Menteri yang memimpin Departemen, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen,
dan Pimpinan Lembaga terkait lainnya.
Meneg dan semua unsur di lingkungan Kantor Meneg dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan instansinya sendiri
maupun dalam hubungan antar departemen dan/atau instansi lain untuk kesatuan gerak sesuai dengan
bidang tugas dan fungsi masing-masing.
## BAB IV …
(1) Sekretaris Meneg dan Deputi Meneg adalah jabatan eselon Ia.
(2) Staf Ahli Meneg adalah jabatan eselon Ib.
(3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan eselon IVa.
(1) Sekretaris Meneg, Deputi Meneg, dan Staf Ahli Meneg diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Meneg yang bersangkutan.
(2) Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan Kantor Meneg diangkat dan diberhentikan oleh Meneg
---
PRESIDEN
yang bersangkutan.
Pejabat eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat secara selektif sebagai Staf Ahli dengan
jabatan eselon Ia.
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, persandian,
dan lain-lain di lingkungan Kantor Meneg diselenggarakan oleh Meneg yang bersangkutan.
### Pasal 54 …
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kantor Meneg dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Keputusan Meneg yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri
Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 2000
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti
dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
(2) Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka
---
PRESIDEN
waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
Sebelum terbentuknya organisasi Meneg BUMN, pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan BUMN
dilakukan oleh perangkat Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN yang operasionalnya dikendalikan oleh
Meneg BUMN sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Meneg BUMN berdasarkan
Keputusan Presiden ini.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.
### Pasal 58 …
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2001
INDONESIA,
ttd.