Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang –undangan yang berlaku.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2...
