Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 100 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang –undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2...

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan,
diberikan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana yang tercantum dalam
Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersamasama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Oktober 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 100 Tahun 2004
TANGGAL : 18 Oktober 2004

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

No Jabatan Fungsional Jabatan Besarnya
Tunjangan
1 2 3 4
1 Pengendali Dampak Lingkungan Pengendali Dampak Rp 800.000,00
Ahli Lingkungan Madya

Pengendali Dampak Rp 475.000,00
Lingkungan Muda

Pengendali Dampak Rp 240.000,00
Lingkungan
Pratama

2 Pengendali Dampak Lingkungan Pengendali Dampak Rp 300.000,00
Trampil Lingkungan
Penyelia
Rp 200.000,00
Pengendali Dampak
Lingkungan
Pelaksana
Lanjutan Rp 125.000,00

Pengendali Dampak
Lingkungan
Pelaksana

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI