Menteri Negara Koordinator yang selanjutnya disingkat Menko adalah pembantu Presiden yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Ditetapkan: 2001-01-01
Menteri Negara Koordinator yang selanjutnya disingkat Menko adalah pembantu Presiden yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Menko mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyiapan
dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
Menko terdiri dari :
1. Menko Bidang Politik dan Keamanan disingkat Menko Polkam;
1. Menko Bidang Perekonomian disingkat Menko Perekonomian;
1. Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat disingkat Menko Kesra.
Bagian Kedua
Menko Polkam
Menko Polkam mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan
penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang politik dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menko Polkam menyelenggarakan
fungsi :
---
PRESIDEN
dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk pemecahan
permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di
bidang politik dan keamanan;
kepada Presiden.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menko Polkam mempunyai
kewenangan :
Pemerintah di bidangnya;
bidangnya;
dari Presiden di bidangnya;
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan
### Pasal 6, Menko Polkam mengkoordinasikan :
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Menko Perekonomian
Menko Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan
menyinkronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menko Perekonomian
menyelenggarakan fungsi :
dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian, termasuk pemecahan
permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di
bidang perekonomian;
kepada Presiden.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menko Perekonomian
mempunyai kewenangan :
Pemerintah di bidangnya;
---
PRESIDEN
bidangnya;
dari Presiden di bidangnya;
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan
### Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan :
Nasional;
Bagian Keempat
Menko Kesra
Menko Kesra mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan
---
PRESIDEN
penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang kesejahteraan rakyat.
### Pasal 13 …
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menko Kesra menyelenggarakan
fungsi :
dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan
kemiskinan, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di
bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan;
kepada Presiden.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menko Kesra mempunyai
kewenangan :
Pemerintah di bidangnya;
bidangnya;
dari Presiden di bidangnya;
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13,
---
PRESIDEN
dan Pasal 14, Menko Kesra mengkoordinasikan :
Bagian Pertama
Umum
Menko dibantu oleh :
Bagian Kedua
Setmenko
Setmenko dipimpin oleh Sekretaris Menko, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko.
Setmenko mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan
---
PRESIDEN
pemberian dukungan administrasi Kantor Menko.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Setmenko menyelenggarakan fungsi
:
tugas dan fungsi Kantor Menko;
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
(1) Setmenko terdiri dari 2 (dua) Biro.
(2) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian.
(3) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Ketiga
Deputi Menko
Deputi Menko dipimpin oleh Deputi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko.
Deputi Menko mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tertentu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Menko menyelenggarakan
fungsi :
---
PRESIDEN
dengan bidang tugas dan fungsinya;
Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lainnya;
### Pasal 24 …
(1) Jumlah Deputi Menko ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Deputi Menko dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten
Deputi.
(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan
masing-masing Bidang dapat dibantu oleh 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan tugas, secara administratif Deputi Menko dikoordinasikan oleh Setmenko.
Bagian Keempat
Staf Ahli Menko
(1) Menko dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Staf Ahli Menko.
(2) Staf Ahli Menko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko.
(3) Staf Ahli Menko mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai
dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Menko dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf
Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Setmenko.
Bagian Kelima
Lain-lain
---
PRESIDEN
Di lingkungan unit organisasi Kantor Menko dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.
Jumlah unit organisasi di lingkungan Kantor Menko disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban
kerja.
### Pasal 28 …
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I pada masing-masing Kantor Menko ditetapkan
oleh Presiden atas usul Menko yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah pada masing-masing Kantor Menko
ditetapkan oleh Menko yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Menko ditetapkan oleh Menko
yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Menko menyampaikan tembusan Keputusan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Presiden dan Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicabut apabila terdapat penyimpangan dalam
pelaksanaannya.
(4) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), berakibat pada
pembatalan anggaran dan hak-hak kepegawaian.
TATA KERJA
---
PRESIDEN
(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan melalui :
perundang-undangan yang berlaku;
Departemen, dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(2) Pelaksanaan …
(2) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
(1) Hasil pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilaporkan kepada Presiden.
(2) Menko menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri
dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Apabila dipandang perlu, Menko dapat meminta Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen di luar bidang koordinasinya untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi Menko.
(1) Sekretaris Menko dan Deputi Menko adalah jabatan Eselon Ia.
(2) Staf Ahli Menko adalah jabatan Eselon Ib.
(3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan Eselon IIa.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan Eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan Eselon IVa.
---
PRESIDEN
(1) Sekretaris Menko, Deputi Menko, dan Staf Ahli Menko diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Menko.
(2) Pejabat Eselon II ke bawah di lingkungan Kantor Menko diangkat dan diberhentikan oleh Menko
yang bersangkutan.
Pejabat Eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat secara selektif sebagai Staf Ahli dengan
jabatan Eselon Ia.
## BAB V …
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, persandian,
dan lain-lain Kantor Menko diselenggarakan oleh Kantor Menko yang bersangkutan.
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kantor Menko dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Semua Keputusan Menko tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Menko sepanjang tidak
bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku.
(2) Penyesuaian dan/atau penyusunan Organisasi dan Tata Kerja pada Menko Polkam dan Menko
Kesra dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara
Koordinator sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35
Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
### Pasal 40 …
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2001
INDONESIA,
ttd.