Langsung ke konten

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,

KEPPRES No. 100 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Menteri Negara Koordinator yang selanjutnya disingkat Menko adalah pembantu Presiden yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2

Menko mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyiapan

dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.

Pasal 3

Menko terdiri dari :

1. Menko Bidang Politik dan Keamanan disingkat Menko Polkam;

1. Menko Bidang Perekonomian disingkat Menko Perekonomian;

1. Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat disingkat Menko Kesra.

Bagian Kedua

Menko Polkam

Pasal 4

Menko Polkam mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan

penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang politik dan keamanan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menko Polkam menyelenggarakan

fungsi :

---

PRESIDEN

  • pengkoordinasian …
  • pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen

dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk pemecahan

permasalahan dalam pelaksanaan tugas;

  • pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan

pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di

bidang politik dan keamanan;

  • pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya

kepada Presiden.

Pasal 6

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menko Polkam mempunyai

kewenangan :

  • penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga

Pemerintah di bidangnya;

  • perumusan dan penetapan agenda dan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya;
  • penyusunan rencana makro untuk menyinkronkan rencana dan program lembaga Pemerintah di

bidangnya;

  • penandatanganan perjanjian atau persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang

dari Presiden di bidangnya;

  • penetapan putusan hasil koordinasi.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan

### Pasal 6, Menko Polkam mengkoordinasikan :

  • Menteri Dalam Negeri;
  • Menteri Luar Negeri;
  • Menteri Pertahanan;
  • Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
  • Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
  • Jaksa Agung;
  • Kepala Badan Intelijen Negara;

---

PRESIDEN

  • Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  • Kepala …
  • Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
  • Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu.

Bagian Ketiga

Menko Perekonomian

Pasal 8

Menko Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan

menyinkronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menko Perekonomian

menyelenggarakan fungsi :

  • pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen

dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian, termasuk pemecahan

permasalahan dalam pelaksanaan tugas;

  • pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan

pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di

bidang perekonomian;

  • pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya

kepada Presiden.

Pasal 10

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menko Perekonomian

mempunyai kewenangan :

  • penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga

Pemerintah di bidangnya;

---

PRESIDEN

  • perumusan dan penetapan agenda dan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya;
  • penyusunan rencana makro untuk menyinkronkan rencana dan program lembaga Pemerintah di

bidangnya;

  • penandatanganan …
  • penandatanganan perjanjian atau persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang

dari Presiden di bidangnya;

  • penetapan putusan hasil koordinasi.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan

### Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan :

  • Menteri Keuangan;
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
  • Menteri Pertanian;
  • Menteri Kehutanan;
  • Menteri Perhubungan;
  • Menteri Kelautan dan Perikanan;
  • Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  • Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
  • Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
  • Menteri Negara Riset dan Teknologi;
  • Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  • Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional;

  • Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
  • Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu.

Bagian Keempat

Menko Kesra

Pasal 12

Menko Kesra mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan

---

PRESIDEN

penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang kesejahteraan rakyat.

### Pasal 13 …

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menko Kesra menyelenggarakan

fungsi :

  • pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen

dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan

kemiskinan, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;

  • pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan

pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di

bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan;

  • pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya

kepada Presiden.

Pasal 14

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menko Kesra mempunyai

kewenangan :

  • penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga

Pemerintah di bidangnya;

  • perumusan dan penetapan agenda dan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya;
  • penyusunan rencana makro untuk menyinkronkan rencana dan program lembaga Pemerintah di

bidangnya;

  • penandatanganan perjanjian atau persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang

dari Presiden di bidangnya;

  • penetapan putusan hasil koordinasi.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13,

---

PRESIDEN

dan Pasal 14, Menko Kesra mengkoordinasikan :

  • Menteri Kesehatan;
  • Menteri Pendidikan Nasional;
  • Menteri Sosial;
  • Menteri Agama;
  • Menteri …
  • Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata;
  • Menteri Negara Lingkungan Hidup;
  • Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
  • Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
  • Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu.

Bagian Pertama

Umum

Pasal 16

Menko dibantu oleh :

  • Sekretariat Menko disingkat Setmenko;
  • Deputi Menko;
  • Staf Ahli Menko.

Bagian Kedua

Setmenko

Pasal 17

Setmenko dipimpin oleh Sekretaris Menko, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko.

Pasal 18

Setmenko mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan

---

PRESIDEN

pemberian dukungan administrasi Kantor Menko.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Setmenko menyelenggarakan fungsi

:

  • koordinasi kegiatan Kantor Menko;
  • penyelenggaraan …
  • penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan

tugas dan fungsi Kantor Menko;

  • penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kantor Menteri Negara,

Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;

  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Pasal 20

(1) Setmenko terdiri dari 2 (dua) Biro.

(2) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian.

(3) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.

Bagian Ketiga

Deputi Menko

Pasal 21

Deputi Menko dipimpin oleh Deputi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko.

Pasal 22

Deputi Menko mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tertentu.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Menko menyelenggarakan

fungsi :

---

PRESIDEN

  • penyiapan dan perumusan kebijakan Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai

dengan bidang tugas dan fungsinya;

  • pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kantor Menteri Negara, Departemen,

Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lainnya;

  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

### Pasal 24 …

Pasal 24

(1) Jumlah Deputi Menko ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.

(2) Dalam melaksanakan tugas, Deputi Menko dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten

Deputi.

(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan

masing-masing Bidang dapat dibantu oleh 2 (dua) Subbidang.

(4) Dalam melaksanakan tugas, secara administratif Deputi Menko dikoordinasikan oleh Setmenko.

Bagian Keempat

Staf Ahli Menko

Pasal 25

(1) Menko dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Staf Ahli Menko.

(2) Staf Ahli Menko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko.

(3) Staf Ahli Menko mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai

dengan bidang tugasnya.

(4) Dalam melaksanakan tugas, Menko dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf

Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Setmenko.

Bagian Kelima

Lain-lain

Pasal 26

---

PRESIDEN

Di lingkungan unit organisasi Kantor Menko dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.

Pasal 27

Jumlah unit organisasi di lingkungan Kantor Menko disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban

kerja.

### Pasal 28 …

Pasal 28

(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I pada masing-masing Kantor Menko ditetapkan

oleh Presiden atas usul Menko yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari

Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah pada masing-masing Kantor Menko

ditetapkan oleh Menko yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan

tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 29

(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Menko ditetapkan oleh Menko

yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari

Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(2) Menko menyampaikan tembusan Keputusan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Presiden dan Menteri yang bertanggung jawab di

bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicabut apabila terdapat penyimpangan dalam

pelaksanaannya.

(4) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), berakibat pada

pembatalan anggaran dan hak-hak kepegawaian.

TATA KERJA

---

PRESIDEN

Pasal 30

(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan melalui :

  • rapat koordinasi Menko atau rapat koordinasi gabungan antar-Menko;
  • rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menko sesuai dengan kebutuhan;
  • forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku;

  • konsultasi langsung dengan para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non

Departemen, dan pimpinan lembaga lain yang terkait.

(2) Pelaksanaan …

(2) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai

kebutuhan.

Pasal 31

(1) Hasil pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilaporkan kepada Presiden.

(2) Menko menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri

dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pasal 32

Apabila dipandang perlu, Menko dapat meminta Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non

Departemen di luar bidang koordinasinya untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi Menko.

Pasal 33

(1) Sekretaris Menko dan Deputi Menko adalah jabatan Eselon Ia.

(2) Staf Ahli Menko adalah jabatan Eselon Ib.

(3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan Eselon IIa.

(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan Eselon IIIa.

(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan Eselon IVa.

Pasal 34

---

PRESIDEN

(1) Sekretaris Menko, Deputi Menko, dan Staf Ahli Menko diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

atas usul Menko.

(2) Pejabat Eselon II ke bawah di lingkungan Kantor Menko diangkat dan diberhentikan oleh Menko

yang bersangkutan.

Pasal 35

Pejabat Eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat secara selektif sebagai Staf Ahli dengan

jabatan Eselon Ia.

## BAB V …

Pasal 36

Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, persandian,

dan lain-lain Kantor Menko diselenggarakan oleh Kantor Menko yang bersangkutan.

Pasal 37

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kantor Menko dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 38

(1) Semua Keputusan Menko tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Menko sepanjang tidak

bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku.

(2) Penyesuaian dan/atau penyusunan Organisasi dan Tata Kerja pada Menko Polkam dan Menko

Kesra dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya

---

PRESIDEN

Keputusan Presiden ini.

Pasal 39

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara

Koordinator sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35

Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 40 …

Pasal 40

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 September 2001

INDONESIA,

ttd.