Langsung ke konten

PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN

KEPPRES No. 10 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-05-23

Pasal 1

Mengakhiri tugas dan membubarkan Tim Koordinasi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 11 Tahun 2005, dengan ucapan terima kasih kepada para
Penasehat dan Anggota Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi serta pejabat lainnya atas segala sumbangan pikiran dan
tenaga yang telah diberikan.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Dengan berakhirnya tugas dan dibubarkannya Tim Koordinasi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1, maka:

- tugas Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
belum terselesaikan selanjutnya dilakukan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sesuai tugas dan
fungsinya masing-masing;

- aset yang selama ini secara langsung dan melekat digunakan
secara fungsional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim
Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetap dikelola
dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing instansi yang
bersangkutan, sedangkan aset lainnya dikelola dan
dipertanggungjawabkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pasal 3

Dengan berakhirnya tugas dan dibubarkannya Tim Koordinasi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1, maka Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tim

Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 4 …

---

PRESIDEN

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2007

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,

Lambock V. Nahattands