Dengan berakhirnya tugas dan dibubarkannya Tim Koordinasi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1, maka:
- tugas Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
belum terselesaikan selanjutnya dilakukan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sesuai tugas dan
fungsinya masing-masing;
- aset yang selama ini secara langsung dan melekat digunakan
secara fungsional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim
Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetap dikelola
dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing instansi yang
bersangkutan, sedangkan aset lainnya dikelola dan
dipertanggungjawabkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.