Langsung ke konten

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI BIDANG PERTANAHAN

KEPPRES No. 10 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-17

Pasal 1

Sebelum ditetapkan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan

Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah

dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, pelaksanaan

otonomi daerah di bidang pertanahan, berlaku Peraturan, Keputusan,

Instruksi, dan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan

Pertanahan Nasional yang telah ada.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2001

INDONESIA

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo