Langsung ke konten

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA

KEPPRES No. 1 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-29

Pasal 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang

selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada

Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebak, Kabupaten Rejang

Lebong, Kabupaten Asahan, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten

Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Kapuas.

Pasal 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat

menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili

konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

Pasal 3

Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 29 Januari 2015

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Ratih Nurdiati