Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT, PENGADILAN

KEPPRES No. 1 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Pengadilan Negeri Pasaman Barat, berkedudukan di

Simpang Empat.

(2) Membentuk Pengadilan Negeri Tebo, berkedudukan di Muaro

Tebo.

(3) Membentuk Pengadilan Negeri Sarolangun, berkedudukan di

Sarolangun.

(4) Membentuk Pengadilan Negeri Kutai Barat, berkedudukan di

Sendawar.

(5) Membentuk Pengadilan Mandailing Natal, berkedudukan di

Panyabungan.

(6) Membentuk Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur,

berkedudukan di Muaro Sabak.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat meliputi wilayah

Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo meliputi wilayah

Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun meliputi wilayah

Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

(4) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat meliputi wilayah

Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

(5) Daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal meliputi

wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

(6) Daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur meliputi

wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

---

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pasaman Barat, maka

wilayah Kabupaten Pasaman Barat dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tebo, maka wilayah

Kabupaten Tebo dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri
Muaro Bungo.

(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sarolangun, maka wilayah

Kabupaten Sarolangun dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Bangko.

(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kutai Barat, maka

wilayah Kabupaten Kutai Barat dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Negeri Tenggarong.

(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Mandailing Natal, maka

wilayah Kabupaten Mandailing Natal dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Negeri Padangsidempuan.

(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur,

maka wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi.

Pasal 4

(1) Pengadilan Negeri Pasaman Barat termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Tinggi Sumatera Barat.

(2) Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun dan

Pengadilan negeri Tanjung Jabung Timur termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Tinggi Jambi.

(3) Pengadilan Negeri Kutai Barat termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

---

Pasal 5

(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, tetap diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Tebo yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Muaro Bungo, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri Muaro Bungo.

(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Sarolangun yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Bangko, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Bangko.

(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Kutai Barat yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Tenggarong.

(5) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan.

(6) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa

---

tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi, tetap diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Pasal 6

(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, dilimpahkan
kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Tebo yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Muaro Bungo, dilimpahkan kepada Pengadilan
Negeri Tebo.

(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Sarolangun yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bangko, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Sarolangun.

(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Kutai Barat yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Kutai Barat.

(5) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi
belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

(6) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang

---

pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan
tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jambi, dilimpahkan
kepada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan
Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo,
Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat,
Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dan Pengadilan Negeri Tanjung
Jabung Timur dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

Pasal 8

Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja
Sekretariat dan tanggungjawab serta tata kerja Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo,
Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat,
Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dan Pengadilan Negeri Tanjung
Jabung Timur ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah
mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Pebruari 2006

INDONESIA,

ttd

---

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO