Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PERTEMUAN KHUSUS PARA

KEPPRES No. 1 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-06

Pasal 1

(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Pertemuan Khusus Para

Pemimpin Negara-negara ASEAN, Republik Rakyat Cina, Jepang, Republik

Korea, India, Srilanka, Maladewa, Amerika Serikat, Australia, Selandia

Baru, Uni Eropa, Lembaga-lembaga Internasional (Perserikatan Bangsa-

Bangsa, Bank Dunia, Organisasi Kesehatan Dunia, dan Bank Pembangunan

Asia) tentang Penanggulangan Akibat Gempa Bumi dan Tsunami yang

selanjutnya disebut Panitia Nasional.

(2) Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Panitia Nasional mempunyai tugas :

1. Melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Pertemuan Khusus

Para Pemimpin Negara-negara ASEAN, Republik Rakyat Cina, Jepang,

Republik Korea, India, Srilanka, Maladewa, Amerika Serikat, Australia,

Selandia Baru, Uni Eropa, Lembaga-lembaga Internasional

(Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, Organisasi Kesehatan Dunia,

dan Bank Pembangunan Asia) tentang Penanggulangan Akibat Bencana

Gempa Bumi dan Tsunami yang akan dilaksanakan di Jakarta pada tanggal

6 Januari 2005 dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat berjalan dengan

aman, lancar dan tertib.

1. Menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan

sebagaimana dimaksud dalam angka 1.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional bertanggung jawab kepada

Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia

Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan

Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Pemerintah, dan pihak

lain yang dianggap perlu.

### Pasal 4…

---

PRESIDEN

Pasal 4

Susunan Keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:

(1) Tim Pengarah terdiri dari:

1. Wakil Presiden

1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

(2) Tim Penasehat terdiri dari:

1. Menteri Sekretaris Negara

1. Menteri Kesehatan

1. Menteri Sosial

1. Menteri Pekerjaan Umum

1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

1. Panglima Tentara Nasional Indonesia

1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia

1. Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

(3)Tim Pelaksana terdiri dari:

1. Ketua Pelaksana : Menteri Luar Negeri

1. Wakil Ketua Pelaksana : Menteri Sekretaris Negara

1. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri

1. Wakil Sekretaris : Deputi Sekretaris Negara Bidang Administrasi

1. Bidang Substansi

Ketua...

---

PRESIDEN

Ketua : Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN,

Departemen Luar Negeri

Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Amerika dan Eropa,

Departemen Luar Negeri

Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika,

Departemen Luar Negeri

1. Bidang Acara dan Persidangan

Ketua : Direktur Jenderal Multilateral Ekubang,

Departemen Luar Negeri

Wakil Ketua I : Direktur Kerjasama Intra Kawasan Amerika dan

Eropa, Departemen Luar Negeri

Wakil Ketua II : Direktur Pembangunan Ekonomi dan

Lingkungan Hidup PBB, Departemen Luar

Negeri

1. Bidang Media dan Humas

Ketua : Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik

dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar

Negeri

Wakil Ketua I : Kepala Biro Administrasi Menteri, Departemen

Luar Negeri

Wakil Ketua II : Direktur Informasi dan Media, Departemen

Luar Negeri

1. Bidang…

---

PRESIDEN

1. Bidang Pengamanan

Ketua : Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia

Wakil Ketua I : Deputi Operasi Kepala Kepolisian Republik

Indonesia

Wakil Ketua II : Direktur Keamanan Diplomatik,

Departemen Luar Negeri

1. Bidang Protokol dan Konsuler

Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler,

Departemen Luar Negeri

Wakil Ketua I : Direktur Protokol, Departemen Luar Negeri

Wakil Ketua II : Kepala Biro Protokol, Sekretariat Presiden

10.Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik

Ketua Bidang : Kepala Biro Tata Usaha dan Perlengkapan,

Departemen Luar Negeri

Wakil Ketua : Kepala Biro Umum, Sekretariat Negara

11.Bidang Administrasi dan Keuangan

Ketua : Direktur Jenderal Perbendaharaan,

Departemen Keuangan

Wakil Ketua I : Kepala Biro Keuangan, Departemen Luar

Negeri

Wakil Ketua II : Kepala Biro Anggaran I, Sekretariat Negara

12.Sekretariat…

---

PRESIDEN

12.Sekretariat

Kepala : Direktur Mitra Wicara dan Antar Kawasan

Direktorat Jenderal ASEAN, Departemen

Luar Negeri

Wakil Kepala : Kepala Bagian Kerjasama Teknik Antar Negara

Berkembang, Sekretariat Negara

Pasal 5

Untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan tugas sehari-hari:

(1) Bidang Substansi, Bidang Acara dan Persidangan, serta Bidang Media dan

Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memperhatikan araha

teknis dari Ketua Pelaksana

(2) Bidang Pengamanan, Bidang Protokol dan Konsuler, Bidang Akomodasi dan

Dukungan Logistik, serta Bidang Administrasi dan Keuangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) memperhatikan araha teknis dari Wakil Ketua

Pelaksana

### Pasal 6...

---

PRESIDEN

Pasal 6

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi Panitia Nasional untuk kegiatan persiapan

dan penyelenggaraan kegiatan Pertemuan Khusus Para Pemimpin Negara-negara

ASEAN, Pemimpin Negara-negara lain, dan Organisasi-organisasi Internasional

mengenai Penanggulangan Akibat Bencana Gempa Bumi dan Tsunami pada tanggal

6 Januari 2005 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Departemen Luar Negeri Tahun Anggaran 2005.

Pasal 7

Panitia Nasional menyampaikan laporan mengenai persiapan dan hasil-hasil

Pertemuan Khusus Para Pemimpin Negara-negara ASEAN, Pemimpin Negara-

negara lain, dan Organisasi-organisasi Internasional mengenai Penanggulangan

Akibat Bencana Gempa Bumi dan Tsunami yang dilaksanakan di Jakarta pada

tanggal 6 Januari 2005 kepada Presiden.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini

ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.

### Pasal 9...

---

PRESIDEN

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 3 Januari 2005

INDONESIA

ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO