Langsung ke konten

KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN

KEPPRES No. 1 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak

Pidana Pencucian Uang, yang selanjutnya disingkat Komite TPPU, dengan susunan

keanggotaan sebagai berikut :

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

Sekretaris : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;

1. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

1. Menteri Keuangan;

1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

1. Jaksa Agung Republik Indonesia;

1. Kepala Badan Intelijen Negara;

1. Gubernur Bank Indonesia.

Pasal 2

Komite TPPU bertugas :

  • mengkoordinasikan upaya penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak

pidana pencucian uang;

  • memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai arah dan kebijakan

penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

secara nasional;

  • mengevaluasi pelaksanaan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak

pidana pencucian uang;

  • melaporkan perkembangan penanganan pencegahan dan pemberantasan

tindak pidana pencucian uang kepada Presiden.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

Komite TPPU mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1

(satu) tahun.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Kerja yang

terdiri dari :

Ketua : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi

Keuangan;

Wakil Ketua : Deputi Menteri Koordinator Bidang Politik dan

Keamanan Bidang Keamanan Nasional;

Anggota : 1. Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional;

1. Direktur Jenderal Multilateral Politik Sosial Keamanan,

Departemen Luar Negeri;

1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum,

Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

1. Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman

dan Hak Asasi Manusia;

1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen

Keuangan;

1. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;

1. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen

Keuangan;

1. Ketua …

---

PRESIDEN

1. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, Departemen

Keuangan;

1. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara

Republik Indonesia;

1. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;

1. Deputi Kepala Badan Intelijen Negara Bidang

Pengamanan;

1. Deputi Gubernur Bidang Perbankan, Bank Indonesia.

(2) Tim Kerja dapat mengundang pengurus asosiasi penyedia jasa

keuangan, para ahli, atau pihak lain yang dianggap perlu dalam

pertemuan yang diselenggarakan Tim Kerja.

Pasal 5

Tim Kerja mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6

(enam) bulan.

Pasal 6

Sekretariat Komite TPPU berada di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi

Keuangan.

Pasal 7

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite TPPU

dibebankan pada Anggaran Belanja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi

Keuangan.

### Pasal 8 …

---

PRESIDEN

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Januari 2004

INDONESIA

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands