TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
beserta perubahannya.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
---
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta
perubahannya.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian
Tahun Pajak.
1. Surat Setoran Pajak atau Sarana Administrasi Lain yang
Disamakan dengan Surat Setoran Pajak adalah bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan
dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan
dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas
tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan
fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata adalah Kawasan
Ekonomi Khusus yang memiliki salah satu kegiatan usaha
berupa pariwisata.
1. Badan Usaha adalah badan usaha yang
menyelenggarakan kegiatan usaha Kawasan Ekonomi
Khusus.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
**(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang**
pribadi atau badan dari:
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
- perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya,
terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
**(2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak
---
Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual
beli atas tanah dan/atau bangunan beserta
perubahannya.
**(3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
wajib:
- dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang
menerima atau memperoleh penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau
perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya; atau
- dipungut oleh instansi pemerintah dalam hal
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dilakukan kepada pemerintah.
Pasal 3
**(1) Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau**
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu:
- orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah
penghasilan tidak kena pajak yang melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan
bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
- orang pribadi yang melakukan pengalihan harta
berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat, badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri, sepanjang hibah tersebut
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak
yang bersangkutan;
- badan yang melakukan pengalihan harta berupa
tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada
badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial
termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri, sepanjang hibah tersebut tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan,
atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan;
- pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan
karena waris;
---
- badan yang melakukan pengalihan harta berupa
tanah dan/atau bangunan dalam rangka
penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha
yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk
menggunakan nilai buku;
- orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan
harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan
perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna,
atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
dan/atau bangunan; atau
- orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek
pajak yang melakukan pengalihan harta berupa
tanah dan/atau bangunan.
**(2) Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran**
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha
pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan, dalam hal:
- melakukan pengalihan atas tanah dan/atau
bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas
pengalihan tersebut belum dibuatkan akta,
keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah
lelang oleh pejabat yang berwenang dalam
pengalihannya; dan
- penghasilan atas pengalihan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun
Pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas
penghasilan tersebut telah dilunasi.
**(3) Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau**
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan penerbitan
surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah
dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Pasal 4
**(1) Untuk memperoleh surat keterangan bebas sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), orang pribadi atau badan
yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan mengajukan permohonan untuk setiap
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau
perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya.
**(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), badan yang melakukan pengalihan harta berupa
tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan,
peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan
oleh Menteri untuk menggunakan nilai buku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mengajukan
permohonan untuk lebih dari 1 (satu) pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual
beli atas tanah dan/atau bangunan beserta
perubahannya, dilampiri dengan daftar pengalihan hak
---
atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan
jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta
perubahannya terhadap badan yang melakukan
pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam
rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha
yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk menggunakan
nilai buku.
**(3) Surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (3) diterbitkan dalam hal orang pribadi atau
badan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah menyampaikan:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir;
dan/atau
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis
pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas
keseluruhan utang pajak tersebut telah
mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur
pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
**(4) Dalam hal pengalihan harta berupa tanah dan/atau**
bangunan karena waris sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) huruf d, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh ahli waris.
**(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas**
pengecualian sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 3 ayat (1) huruf a, harus dilampiri dengan:
1. surat pernyataan berpenghasilan di bawah
penghasilan tidak kena pajak dengan jumlah
bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan kurang dari Rp60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah);
1. salinan kartu keluarga; dan
1. salinan surat pemberitahuan pajak terutang
pajak bumi dan bangunan tahun yang
bersangkutan;
- Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus dilampiri
dengan surat pernyataan hibah;
- Pasal 3 ayat (1) huruf d, harus dilampiri dengan surat
pernyataan pembagian waris;
- Pasal 3 ayat (1) huruf e, harus dilampiri dengan
salinan keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai
persetujuan penggunaan nilai buku atas pengalihan
harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau
pemekaran usaha;
- Pasal 3 ayat (1) huruf f, harus dilampiri dengan
salinan dokumen perjanjian bangun guna serah,
bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik
negara berupa tanah dan/atau bangunan;
- Pasal 3 ayat (1) huruf g, harus dilampiri dengan
---
salinan dokumen yang menunjukkan bahwa orang
pribadi atau badan bukan merupakan subjek pajak;
atau
- Pasal 3 ayat (2), harus dilampiri dengan daftar
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebelum tanggal 1 Januari 2009 yang penghasilan
atas pengalihannya telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
**(6) Dokumen berupa:**
- daftar pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah
dan/atau bangunan beserta perubahannya terhadap
badan yang melakukan pengalihan harta berupa
tanah dan/atau bangunan dalam rangka
penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha
yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk
menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (2);
- surat pernyataan berpenghasilan di bawah
penghasilan tidak kena pajak dengan jumlah bruto
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a
angka 1;
- surat pernyataan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b;
- surat pernyataan pembagian waris sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf c; dan
- daftar pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebelum tanggal 1 Januari 2009 yang penghasilan
atas pengalihannya telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g,
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 5
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha
yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah
dan/atau bangunan beserta perubahannya, di Kawasan
Ekonomi Khusus diberikan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebesar:
- 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan
badan yang terutang, selama jangka waktu 10 (sepuluh)
Tahun Pajak; dan
---
- 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan
badan yang terutang, selama 2 (dua) Tahun Pajak
berikutnya setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam huruf a berakhir.
Pasal 6
Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mulai berlaku sejak
Tahun Pajak saat mulai berproduksi komersial yang ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang
dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 diberikan melalui penerbitan surat
keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Badan Usaha dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli
atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, di
Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 8
**(1) Untuk memperoleh surat keterangan bebas sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7, Badan Usaha yang melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
mengajukan permohonan untuk setiap pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian
pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan
beserta perubahannya.
**(2) Surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 diterbitkan dalam hal Badan Usaha memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- telah memperoleh keputusan dari instansi yang
berwenang mengenai penetapan sebagai Badan
Usaha untuk membangun dan/atau mengelola
Kawasan Ekonomi Khusus;
- telah memperoleh keputusan Menteri mengenai
keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6;
- tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berlokasi
di Kawasan Ekonomi Khusus;
- telah menyampaikan:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir;
dan/atau
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis
pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas
keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan
izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran
pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
---
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- telah menyampaikan peta bidang tanah.
**(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus**
dilampiri dengan surat pernyataan tanah dan/atau
bangunan yang dialihkan berlokasi di Kawasan Ekonomi
Khusus.
**(4) Dalam hal Badan Usaha memperoleh surat keterangan**
bebas atas fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, selisih
Pajak Penghasilan badan yang terutang dikurangi dengan
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar
50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan
badan yang terutang wajib disetor sendiri oleh Badan
Usaha dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau
Sarana Administrasi Lain yang Disamakan dengan Surat
Setoran Pajak ke kas negara.
**(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus**
menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan
kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau
perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya ke Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
**(6) Permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban**
penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disampaikan oleh Badan Usaha sebelum
mengajukan permohonan surat keterangan bebas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(7) Dokumen berupa surat pernyataan tanah dan/atau**
bangunan yang dialihkan berlokasi di Kawasan Ekonomi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 9
**(1) Atas penjualan atau pengalihan rumah tinggal atau**
hunian yang tergolong sangat mewah oleh Wajib Pajak
badan, terutang Pajak Penghasilan atas penjualan barang
yang tergolong sangat mewah.
**(2) Kriteria rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat**
mewah dan besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak
penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang
tergolong sangat mewah.
**(3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
---
dipungut oleh Wajib Pajak badan yang melakukan
penjualan rumah tinggal atau hunian yang tergolong
sangat mewah.
**(4) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dipungut pada saat penjualan rumah tinggal atau hunian
yang tergolong sangat mewah.
Pasal 10
Pembelian rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat
mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
diberikan fasilitas pembebasan dari pemungutan Pajak
Penghasilan atas penjualan rumah tinggal atau hunian yang
tergolong sangat mewah di Kawasan Ekonomi Khusus
Pariwisata.
Pasal 11
Fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 diberikan melalui penerbitan surat
keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan atas
penjualan rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat
mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata
Pasal 12
**(1) Untuk memperoleh surat keterangan bebas sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 11, pembeli mengajukan
permohonan untuk setiap pembelian rumah tinggal atau
hunian yang tergolong sangat mewah.
**(2) Surat keterangan bebas sebagaimana dalam Pasal 11**
diterbitkan dalam hal pembeli memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- pembelian dilakukan dari Badan Usaha yang telah
memperoleh keputusan dari instansi yang
berwenang mengenai penetapan sebagai Badan
Usaha untuk membangun dan/atau mengelola
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata;
- rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat
mewah berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus
Pariwisata;
- telah menyampaikan:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir;
dan/atau
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis
pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas
keseluruhan utang pajak tersebut telah
mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur
pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
**(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus**
dilampiri dengan surat pernyataan rumah tinggal atau
---
hunian yang tergolong sangat mewah berlokasi di
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata.
**(4) Dokumen berupa surat pernyataan rumah tinggal atau**
hunian yang tergolong sangat mewah berlokasi di
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal 13
**(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat**
**(1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1) beserta dokumen**
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5)
### Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 12 ayat (3), diajukan secara
tertulis oleh orang pribadi atau badan ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat orang pribadi atau badan terdaftar.
**(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dapat dilakukan:**
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.
**(3) Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan
sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai
tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan
pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara
elektronik.
**(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan
melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
**(5) Orang pribadi yang sesuai dengan peraturan perundang-**
undangan tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak
mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi yang
bersangkutan.
**(6) Orang pribadi atau badan yang bukan merupakan subjek**
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
g mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan
Orang Asing.
**(7) Orang pribadi atau badan yang bukan merupakan subjek**
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu:
- kantor perwakilan negara asing;
- pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang
---
bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama
mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia
dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya
tersebut serta negara bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik;
- organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
dan
1. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain
untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
selain memberikan pinjaman kepada pemerintah
yang dananya berasal dari iuran para anggota;
atau
- pejabat-pejabat perwakilan organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan
tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan
lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
**(8) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian dan
menerbitkan:
- surat keterangan bebas, dalam hal permohonan
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), atau Pasal 12
ayat (2); atau
- surat penolakan, dalam hal permohonan tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), atau Pasal 12
ayat (2).
**(9) Surat keterangan bebas atau surat penolakan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dalam
jangka waktu paling lama:
- 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan surat
keterangan bebas diterima secara lengkap; atau
- 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permohonan
surat keterangan bebas diterima secara lengkap,
untuk pengecualian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (2).
**(10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (9) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan
keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dianggap dikabulkan.
**(11) Dalam hal permohonan dianggap dikabulkan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (19), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
harus menerbitkan surat keterangan bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf a paling lama 2 (dua) hari
kerja terhitung setelah berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berakhir.
**(12) Dokumen berupa:**
- permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) huruf a; dan
- surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(8) huruf b,**
---
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 14
**(1) Dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung,**
kesalahan penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya
pada cetakan surat keterangan bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) huruf a, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat keterangan
bebas pengganti:
- berdasarkan permohonan; atau
- secara jabatan.
**(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a dapat dilakukan:**
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.
**(3) Pengajuan permohonan penggantian atas surat**
keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah
tersedia.
**(4) Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai
dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata
cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan
pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara
elektronik.
**(5) Pengajuan permohonan penggantian atas surat**
keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 11 secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilakukan dilakukan melalui aplikasi
atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
**(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
harus dilampiri dengan surat keterangan bebas asli yang
diajukan penggantian.
**(7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan:
- surat keterangan bebas pengganti, dalam hal
berdasarkan penelitian terdapat kesalahan tulis,
kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif,
dan/atau kesalahan lainnya; atau
- surat penolakan permohonan, dalam hal
berdasarkan penelitian tidak terdapat kesalahan
tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif,
dan/atau kesalahan lainnya.
---
**(8) Surat keterangan bebas pengganti atau surat penolakan**
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak tanggal permohonan penggantian surat
keterangan bebas diterima lengkap.
**(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (8) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan
keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 huruf a dianggap dikabulkan.
**(10) Dalam hal permohonan dianggap dikabulkan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (9), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
harus menerbitkan surat keterangan bebas pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a paling lama
2 (dua) hari kerja terhitung setelah berakhirnya jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berakhir.
**(11) Atas kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan**
penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya pada
cetakan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang menyebabkan kekurangan pembayaran
pajak, orang pribadi atau badan wajib menyetorkan Pajak
Penghasilan ditambah sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
**(12) Dokumen berupa:**
- permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a; dan
- surat penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf b,
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 15
**(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan**
pembatalan surat keterangan bebas dengan menerbitkan
surat keterangan pembatalan atas surat keterangan bebas
yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (8) huruf a:
- berdasarkan permohonan; atau
- secara jabatan.
**(2) Surat keterangan pembatalan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diterbitkan dalam hal:
- terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan atau perjanjian
pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan
beserta perubahannya yang dikecualikan dari
kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2);
- Badan Usaha yang telah mendapatkan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7:
1. dilakukan pencabutan penetapan sebagai
Badan Usaha untuk membangun dan/atau
mengelola Kawasan Ekonomi Khusus;
---
1. dilakukan pencabutan keputusan pemberian
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
di Kawasan Ekonomi Khusus; atau
1. mengalihkan tanah dan/atau bangunan yang
tidak berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus;
- Badan Usaha yang melakukan penjualan atau
pengalihan rumah tinggal atau hunian yang tergolong
sangat mewah kepada pembeli yang telah
mendapatkan surat keterangan bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11:
1. dilakukan pencabutan penetapan sebagai
Badan Usaha untuk membangun dan/atau
mengelola Kawasan Ekonomi Khusus
Pariwisata; atau
1. menjual rumah tinggal atau hunian yang
tergolong sangat mewah tidak berlokasi di
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata; atau
- ditemukan data atau keterangan lain yang
menunjukkan ketidakbenaran data yang
disampaikan.
**(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a dapat dilakukan:**
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.
**(4) Pengajuan permohonan pembatalan atas surat keterangan**
bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
secara elektronik sehagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.
**(5) Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai
dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata
cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan
pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara
elektronik.
**(6) Pengajuan permohonan pembatalan atas surat keterangan**
bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11
secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c dilakukan dilakukan melalui aplikasi atau sistem
yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
**(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
harus dilampiri dengan surat keterangan bebas asli yang
diajukan pembatalan.
**(8) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan surat keterangan pembatalan.
**(9) Surat keterangan pembatalan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (8) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan pembatalan
surat keterangan bebas diterima lengkap.
**(10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (9) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan
---
keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dianggap dikabulkan.
**(11) Dalam hal permohonan dianggap dikabulkan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (10), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
harus menerbitkan surat keterangan pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama 2 (dua)
hari kerja terhitung setelah berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berakhir.
**(12) Atas surat keterangan pembatalan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), orang pribadi atau badan wajib menyetorkan
Pajak Penghasilan ditambah sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
**(13) Dokumen berupa:**
- permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a; dan
- surat keterangan pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8),
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
Pasal 16
**(1) Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta,**
keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dalam hal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
**(1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1) dilengkapi**
dengan:
- salinan atau hasil cetakan Surat Setoran Pajak atau
Sarana Administrasi Lain yang Disamakan dengan
Surat Setoran Pajak atas kewajiban orang pribadi atau
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan
Pajak;
- surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (3) yang diberikan atas pengecualian dari
kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2);
- surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 yang diberikan atas fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a; atau
- surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 yang diberikan atas fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b dan salinan atau hasil cetakan
Surat Setoran Pajak atau Sarana Administrasi Lain
yang Disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang
telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
---
**(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) meliputi pejabat pembuat akta tanah, pejabat lelang,**
atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian, pengawasan,
dan/atau pengujian kepatuhan terhadap orang pribadi atau
badan yang telah memperoleh surat keterangan bebas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
terhadap permohonan surat keterangan bebas yang telah
dinyatakan lengkap namun belum diterbitkan keputusan
sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
tetap diproses berdasarkan:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan; dan/atau
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian
dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian
dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
---
Pasal 20
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2023
Ditandatangani secara elektronik
---
