Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau
kegiatan.
2.
Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya
disingkat B3, adalah zat, energi, dan/atau komponen
lain
yang
karena
sifat,
konsentrasi
dan/atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak
lingkungan
hidup,
dan/atau
membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan
hidup manusia dan makhluk hidup lain.
3.
Limbah
Bahan
Berbahaya
dan
Beracun,
yang
selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu
usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
4.
Limbah
B3
cair
adalah
Limbah
cair
yang
mengandung B3 antara lain Limbah larutan fixer,
Limbah kimiawi cair, dan Limbah farmasi cair.
5.
Limbah infeksius adalah Limbah yang terkontaminasi
organisme patogen yang tidak secara rutin ada di
lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah
dan
virulensi
yang
cukup
untuk
menularkan
penyakit pada manusia rentan.
6.
Limbah patologis adalah Limbah berupa buangan
selama kegiatan operasi, otopsi, dan/atau prosedur
medis lainnya termasuk jaringan, organ, bagian
tubuh, cairan tubuh, dan/atau spesimen beserta
kemasannya.
7.
Limbah sitotoksik adalah Limbah dari bahan yang
terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat
sitotoksis untuk kemoterapi kanker yang mempunyai
kemampuan
untuk
membunuh
dan/atau
menghambat pertumbuhan sel hidup.
8.
Air Limbah adalah semua air buangan termasuk tinja
yang
berasal
dari
kegiatan
fasilitas
pelayanan
kesehatan
yang
kemungkinan
mengandung
mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif
yang berbahaya bagi kesehatan.
9.
Pengolahan
Limbah
B3
adalah
proses
untuk
mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya
dan/atau sifat racun.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II
TUJUAN DAN BATASAN PENGATURAN
