Langsung ke konten

RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

KEPMEN No. 3 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Masyarakat berkewaj iban :
a. memelihara dan memanfaatkan fasilitas layanan dan
Buku yang disediakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat; dan
b. memberikan dukungan terhadap terciptanya
masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan
masyarakat gemar menulis.
Bagian Kedua .

\
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Pelaku Perbukuan
Paragraf I
Umum

Pasal 2

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2)...

ffi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ekosistem perbukuan' adalah
tempat tumbuh dan berkembangnya Sistem Perbukuan
yang sehat untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah,
dan merata yang ditandai dengan interaksi positif antar-
pemangku kepentingan perbukuan.

Pasal 3

Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah bahwa
penyelenggaraan Sistem Perbukuan memperhatikan
keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi
khusus daerah, serta budaya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan oasas kebangsaan" adalah bahwa
penyelenggaraan Sistem Perbukuan mencerminkan sifat
dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap
menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan' adalah bahwa
penyelenggaraan Sistem Perbukuan merupakan tanggung
jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerint:*r
Daerah, dan pelaku perbukuan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas profesionalisme' adalah
bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan didukung oleh
sumber daya yang profesional di bidang perbukuan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah bahwa
penyelenggaraan Sistem Perbukiran dilakukan secara
sinergis antarseluruh pelaksana tata kelola perbukuan.
Huruf f . .

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas kenusantaraan" adalah
bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan menghasilkan
karya yang mendorong penguatan keanekaragaman
budaya dalam memperkukuh jati diri bangsa.
Huruf g
Yang dimaksud dengan uasas keadilan" adalah bahwa
penyelenggaraan Sistem Perbukuan mewujudkan
kesempatan yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat
dalam mengakses Buku yang berrnutu; dan murah.
Hurufh
Yang dimaksud dengan "asas partisipasi masyarakat"
adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan
memberi ruang kepada masyarakat untuk berperan serta.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas kegotongroyongan" adalah
bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan dilakukan
dengan semangat kebersamaan.
Hurufj
Yang dimaksud dengan "asas kebebasbiasan" adalah
bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan tidak multi
tafsir.

Pasal 4

Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
a. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air
serta membangun jati diri dan karakter bangsa
melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
b. mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta
meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya
perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu,
murah, dan merata;
c. menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh
warga negara Indonesia; dan
d. meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk
mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia
melalui Buku di tengah peradaban dunia.

Pasal 5

(1) Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku
elektronik.
(21 Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,
atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan
dalam bentuk cetak.
(3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,
audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya
yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik.

Pasal 5

Penerbitan Buku untuk pendidikan tinggi dapat
dikelola oleh perguruan tinggi agar menghasilkan
Buku Bermutu, murah, dan merata.
Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) difasilitasi oleh kementerian yang bertanggung
jawab dalam bidang pendidikan tinggi dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

(1) Jenis Buku terdiri atas buku pendidikan dan buku
umum.
(2) Buku...

(21
(3)
m
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Buku yang digunakan dalam
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan
akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi,
pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi
tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas buku teks dan buku nonteks.
Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdiri atas buku teks utama dan buku teks
pendamping.
Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan
dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang
berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa
dipungut biaya.
Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) merupakan buku pelajaran yang disusun
oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang
berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari
Pemerintah Pusat.
Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jenis Buku di luar buku pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (71 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
mendistribusikan buku teks utama kepada satuan
dan/ atau program pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pendistribusian buku teks utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran
pendapatan belanja negara atau anggaran
pendapatan belanja daerah.

Pasal 7

Buku berisi ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan.
(41
(s)
(6)
(7t
(8)
(e)

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Masyarakat berhak:
a. memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam
Sistem Perbukuan; dan
b. mendapatkan kemudahan akses terhadap Buku
Bermutu dan informasi perbukuan.

Pasal 9

Masyarakat penyandang disabilitas berhak memperoleh
kemudahan membaca Buku sesuai dengan
kebutuhannya.
Pasal l0
Masyarakat di daerah terdepan, terluar, tertinggal,
komunitas adat terpencil, serta yang mengalami bencana
berhak memperoleh layanan akses Buku.

Pasal 10

Bencana, antara lain, bencana alam, bencana non alam, dan
bencana sosial yang berdampak pada terputusnya akses fasilitas
umum perbukuan.
Pasal 1 1
Cukup jelas.

Pasal 12

Pelaku perbukuan terdiri atas Penulis, Penerjemah,
Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak,
Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku.
Paragraf 2
Penulis

Pasal 13

Penulis berhak:
a. memiliki hak cipta atas naskah tulisannya;
b. mengalihkan hak cipta atas Naskah Buku karangan
atau tulisan yang dimiliki;
c. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan
penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
d. membentuk organisasi profesi; dan
e. mendapatkan imbalan atas hak penerbitan naskah
tulisannya.

Pasal 14

Penulis berkewajiban:
a. mencantumkan nama asli atau narna samaran pada
Naskah Buku; dan
b. mempertanggunglawabkan karya yang ditulisnya.
Paragraf 3

#
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 3
Penerjemah

Pasal 15

Penerjemah berhak:
a. memiliki hak cipta atas naskah Terjemahannya;
b. mengalihkan hak cipta Terjemahan kepada pihak
lain;
c. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan
penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
d. membentuk organisasi profesi; dan
.. mendapatkan imbalan atas naskah Terjemahannya.

Pasal 16

Penerjemah berkewajiban:
a. memiliki izin dai pemegang hak cipta atau ahli waris
pemegang hak cipta naskah asli;
b. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
c. mempertanggungiawabkan naskah Terjemahannya.
Paragraf 4
Penyadur

Pasal 17

Penyadur berhak:
a. memiliki hak cipta atas naskah hasil Sadurannya;
b. mengalihkan hak cipta Saduran kepada pihak lain;
c. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan
penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
d. membentuk organisasi profesi; dan
e. mendapatkan imbalan atas naskah hasil Sadurannya.
Pasal 18. . .

#p
PRESIOEN
REPIJBLIK INDONESIA
- 1l -

Pasal 18

Penyadur berkewajiban :
a. memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris
pemegang hak cipta naskah asli;
b. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
c. mempertanggungjawabkan hasil Sadurannya.
Paragraf 5
Editor

Pasal 19

Editor berhak:
a. membentuk organisasi profesi; dan
b. mendapatkan imbalan atas naskah editannya.

Pasal 20

Editor berkewajiban:
a. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
b. mempertanggungjawabkan naskah editannya.
Paragraf 6
Desainer
Pasal 2 1
Desainer berhak:
a. membentuk organisasi profesi; dan
b. mendapatkan imbalan atas desain Bukunya.

Pasal 21

Cukup jelas.
Pasal22 . . .

* r ",
J.Tnt
t,',?55 *.., o

Pasal 22

Desainer berkewajiban :
a. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
b. mempertanggungiawabkan desain Bukunya.
Paragraf 7

PRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
Paragraf 7
Ilustrator

Pasal 23

Ilustrator berhak:
a. membentuk organisasi profesi; dan
b. mendapatkan imbalan atas Ilustrasinya.

Pasal 24

Ilustrator berkewajiban:
a. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
b. mempertanggungjawabkan Ilustrasinya.
Paragraf 8
Pencetak

Pasal 25

(1) Pencetak berhak:
a. mendapatkan akses dan pembinaan dalam
berusaha;
b. membentuk himpunan organisasi usaha; dan
c. mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan
Pencetakan.
(2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

Pencetak berkewajiban:
a. memiliki izin usaha percetakan;
b. menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku
yang dicetak; dan
c. mencetak Buku dengan tiras berdasarkan
kesepakatan dengan Penerbit.
Paragraf 9

#
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 9
Pengembang Buku Elektronik

Pasal 27

(1) Pengembang Buku Elektronik berhak:
a. mendapatkan akses dan pembinaan dalam
berusaha;
b. membentuk himpunan organisasi usaha dan/ atau
organisasi profesi; dan
c. mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan
pengembangan buku elektronik.
(2) Ketentuan mengenai akses dan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 28

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "manajemen hak digital" adalah
hiponim yang merujuk pada teknologi pengaturan akses
yang digunakan oleh para penerbit atau pemegang hak
cipta untuk membatasi penggunaan suatu media atau alat
digital.

Pasal 29

(1) Penerbit berhak:
a. mendapatkan akses dan pembinaan dalam
berusaha; dan
b. membentuk himpunan organisasi usaha.
(2) Ketentuan mengenai akses dan pernbinaan
seb,gaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3O. . .

#p
(1)
(2t
PRESIOEN
REPU BLIK INDONESIA
-L4-

Pasal 30

Penerbit berkewajiban:
a. memiliki izin usaha penerbitan;
b. memberikan imbalan jasa atas Naskah Buku yang
diterbitkan kepada pemegang hak cipta;
c. memberikan data dan informasi penjualan Buku yang
akurat, terkini, dan periodik kepada pemegang hak
cipta;
d. mencantumkan harga pada belakang kover Buku;
e. mencantumkan peruntukan Buku sesuai dengan
jenjang usia pembaca; dan
f. mencantumkan angka standar buku internasional.

Pasal 31

Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3O huruf c sampai dengan
huruf e dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. perlngatantertulis;
b. penarikan produk dari peredaran;
c. pembelsqa.n izin usaha; dan/ atau
d. pencabutan izin usaha.
Ketentuan lebifu l6rrjq1 mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 11
Toko Buku

Pasal 32

Pemilik Toko Buku berhak:
a. mendapatkan kemudahan akses dan pembinaan
dalam berusaha; dan
b. membentuk himpunan organisasi usaha.
(3)

Pasal 33

Pemilik Toko Buku berkewajiban memberikan data dan
informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan
periodik kepada Penerbit.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
pelaku perbukuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

(1) Pemerintah Pusat berwenang:
a. menetapkan kebijakan pengembangan Sistem
Perbukuan;
b. menetapkan kebijakan pengembangan budaya
literasi;
c. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat;
d. memberikan insentif liskal untuk pengembangan
perbukuan; dan
e. membina, memfasilitasi, dan
mengawasi
penyelenggaraan Sistem Perbukuan.
(2) Ketentuan mengenai insentif Iiskal sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf d diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
a. menjamin terselenggaranya Sistem Perbukuan
melalui ekosistem perbukuan yang sehat agar
tersedia Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa
diskriminasi;
b. menyusun . . .

b.
c.
d.
e.
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
men5rusun dan menjamin tersedianya buku teks
utama untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik;
meningkatkan minat membaca dan menulis melalui
pengadaan Naskah Buku yang bermutu;
memfasilitasi pengembangan sistem informasi
perbukuan;
mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia ke
khasanah budaya dunia melalui Buku;
memfasilitasi penerjemahan Buku berbahasa asing
yang bermutu dan dibutuhkan dalam rangka
peningkatan ilmu pengetahuan; dan
memfasilitasi penerbitan buku langka dan naskah
kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai
penting bagi bangsa dan negara.

Pasal 37

Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36
dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 38

Pemerintah Daerah provinsi berwenang:
a. menetapkan kebijakan pengembangan Sistem
Perbukuan sesuai dengan kewenangannya;
b. membina, memfasilitasi, mengawasi, dan
mengevaluasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan di
wilayahnya;
c. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan
d. mengembangkan budaya literasi.
ctb'
Pasal 39 .

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-

Pasal 39

Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab:
a. menjamin tersedianya Buku Bermutu, murah, dan
merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
b. men)rusun dan menjamin tersedianya buku teks
pendamping yang berisi muatan lokal yang bermutu;
c. membina dan mengawasi tumbuhnya Toko Buku
sesuai dengan kewenangannya;
d. menjamin terlaksananya program peningkatan minat
membaca dan minat menulis di wilayahnya;
e. memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk
pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan
dan/atau program pendidikan sesuai dengan
kewenangannya di wilayahnya;
f. memfasilitasi masukan materi buku teks untuk
diterbitkan; dan
g. memfasilitasi Penerbitan buku langka dan naskah
kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai
penting bagi bangsa dan negara sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 40

Pemerintah Daerah kabupaten/ kota benvenang:
a. menjamin pelaksanaan Sistem Perbukuan di
wilayahnya;
b. menjamin pendistribusian buku teks utama secara
adil dan merata; dan
c. memfasilitasi pengembangan budaya literasi.

Pasal 41

Pemerintah Daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab:
a. mewujudkan tersedianya Buku Bermutu, murah, dan
merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
b. memfasilitasi

b.
c.
d.
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
memfasilitasi tumbuhnya Toko Buku di wilayahnya;
melaksanakan program peningkatan minat membaca
dan minat menulis; dan
memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk
pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan
dan/atau program pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 42

Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui akuisisi
naskah secara aktif dan/atau pasif.
Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui
Penulisan, Penerjemahan, atau Penyaduran.
Pemerolehan Naskah Buku melalui Penerjemahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan
pada naskah yang berkualitas dari Buku berbahasa
daerah dan/atau berbahasa asing.
Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 harus memenuhi syarat isi.
Syarat isi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri
atas:
a. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
b. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras,
dan/atau antargolongan;
c. tidak mengandung unsur pornografi;
d. tidak mengandung unsur kekerasan; dan/ atau
e. tidak mengandung ujaran kebencian.
(1)
(2)
(3)
(4)
(s)
Bagian Kedua .

(1)
(21
{p
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_19_
Bagian Kedua
Penulisan Naskah Asli Buku

Pasal 43

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "standar' adalah ukuran tertentu
yang digunakan sebagai patokan.
Yang dimaksud dengan ukaidah" adalah rumusan atau
aturan yang sudah pasti.
Yang dimaksud "kode etik" adalah norma dan asas yang
diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah
laku.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 44

Penerjemahan Buku dilakukan sesuai dengan
standar, kaidah, dan kode etik Penerjemahan Buku.
Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
Penerjemahan Buku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45

Penerjemahan Buku diutamakan untuk keperluan
pendidikan.
(l)
(2)
(1)
Bagian Keempat
Penyaduran Buku

Pasal 46

Penyaduran Buku dilakukan sesuai dengan standar,
kaidah, dan kode etik Penyaduran Buku.
Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
Penyaduran Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2t

Pasal 47

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penyaduran
pendidikan.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Penerbitan Buku oleh pihak asing di Indonesia wajib
dilakukan melalui kerja sama dengan Penerbit yang
didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

Penerbit berbadan hukum
dan/ atau berbadan hukum
dapat menerbitkan Buku.
milik Pemerintah Pusat
milik Pemerintah Daerah

Pasal 52

Buku pendidikan yang diterbitkan oleh perguruan
tinggi harus memenuhi syarat isi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (51.
Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Buku yang mendorong pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Paragraf 2
Pengeditan Naskah Buku

Pasal 53

Pengeditan Naskah Buku dilakukan sesuai dengan
standar, kaidah, dan kode etik pengeditan Naskah
Buku.
Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
pengeditan Naskah Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(1)
(21
(1)
(2)
Paragraf 3

(1)
(2t
(1)
(2t
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_22_
Paragraf 3
Pengilustrasian Buku

Pasal 54

Pengilustrasian Buku dilakukan sesuai dengan
standar, kaidah, dan kode etik pengilustrasian Buku.
Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
pengilustrasian Buku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Pendesainan Buku

Pasal 55

Pendesainan Buku dilakukan sesuai dengan standar,
kaidah, dan kode etik pendesainan Buku.
Ketentuan mengenai standar, kaidah, dan kode etik
pendesainan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pencetakan Buku

Pasal 56

Setiap Buku yang dicetak wajib mencantumkan:
a. harga pada bagian belakang kover Buku; dan
b. peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia
pembaca
BagianKetiga...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Pengembangan Buku Elektronik

Pasal 57

Pengembangan buku elektronik dapat dilakukan melalui:
a. Penerbitan Naskah Buku dalam bentuk buku
elektronik; dan
b. pengonversian buku cetak ke dalam bentuk buku
elektronik.

Pasal 58

Pengembangan buku elektronik yang dilakukan melalui
Penerbitan Naskah Buku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 huruf a harus memiliki angka standar buku
internasional elektronik.

Pasal 59

Buku teks utama dapat dikonversi ke dalam bentuk
buku elektronik untuk memudahkan masyarakat
memperoleh dan mengakses buku teks utama.
Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diunduh secara gratis dan digandakan.
Ketentuan mengenai pengonversian ke dalam bentuk
buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 60

Pendistribusian Buku dilal<ukan untuk menjamin
ketersediaan Buku secara merata dan/ atau dengan
harga murah.
(1)
(21
(3)
(1)
(2) Pendistribusian
i i.' :,ri-

(2t
(3)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pendistribusian Buku sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Ketentuan mengenai Pendistribusian Buku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Penjualan Buku secara elektronik di luar buku teks
utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 63

Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping
secara langsung ke satuan dan/atau program
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 berupa:
a. peringatantertulis;
b. penarikan produk dari peredaran;
(1)
(21
(1)
(2)
(3)
c. pembekuan .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. pembekuan izin usaha; dan/atau
d. pencabutan iz!fl usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 64

(1) Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks
dilakukan melalui Toko Buku dan/ atau sarana lain.
(2) Ketentuan mengenai penjualan buku teks
pendamping dan buku nonteks melalui sarana lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 65

Buku teks utama wajib digunakan satuan dan/atau
program pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan
kurikulum yang berlaku dalam pembelajaran.
Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dapat
menggunakan:
a. buku teks pendamping;
b. buku nonteks yang telah disahkan oleh
Pemerintah Pusat; dan/ atau
c. buku umum.
Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang
tidak menggunakan buku teks utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa:
(1)
(2t
(3)
a. peringatan .

a.
b.
c.
d.
e.
f.
#p
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
peringatan tertulis;
penangguhan bantuan pendidikan;
penghentian bantuan pendidikan;
perekomendasian penurunan peringkat dan/atau
pencabutan akreditasi;
penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan
satuan pendidikan; atau
pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan
(4)
(s)
pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai buku teks utama,
buku teks pendamping, dan buku nonteks
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 66

Penyediaan Buku dapat dilakukan melalui:
a. penerbitan;
b. pencetakan ulang;
c. hibah; atau
d. impor.
Ketentuan mengenai Penyediaan Buku melalui hibah
dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dan huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(1)
(2t

Pasal 67

Penyediaan buku teks utama untuk keperluan
pembelajaran pada setiap satuan dan/ atau program
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyediaan buku teks pendamping dapat dilakukan
oleh masyarakat.

Pasal 68

Masyarakat berperan aktif dalam membangun dan
mengembangkan budaya literasi melalui Sistem
Perbukuan.
Masyarakat berperan serta menciptakan dan
memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.
Ketentuan mengenai peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 69

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku
perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan
atas Sistem Perbukuan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk menjamin agar Sistem Perbukuan
terselenggara dengan baik.
(1)
(2t
(1)
(2t
(3)
(1)
(2t
(3) Kejaksaan

(3)
(4t
{D
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan
pengawasan terhadap substansi Buku untuk
mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan prinsip transparansi dan
akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan
berekspresi dan berkreasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawas€rn
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 70

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(s)

Pasal 71

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perbukuan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal T2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

PRES IDEN
REPUBLII( INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2Ol7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2Ol7
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 102
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan,
dan Perundang-undangan,
Deputi
Cahyono

PRESIDEN
REPU BLIK INOONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
SISTEM PERBUKUAN
I. UMUM
Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang sangat
luas dan dengan jumlah penduduk yang sangat besar serta beragam
etnill dan budaya. Salah satu tujuan negara Indonesia seperti
ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tujuan negara itu dipertegas
kembali dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membangun peradaban bangsa melalui pengembangan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, Pemerintah Pusat
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan
nasional. Untuk dapat menjamin terselengaranya suatu sistem
pendidikan nasional yang memadai, Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah berkewajiban menyelenggarakan Sistem Perbukuan. Oleh
karena itu, Buku dapat menjadi salah satu sarana utama dalam upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa yang pada akhirnya meningkatkan
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Masih

#p
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Masih adanya Buku yang beredar di tengah masyarakat yang
tidak menjunjung nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; belum optimalnya pelindungan dan kepastian hukum bagi
pelaku perbukuan; serta belum adanya kerangka hukum yang
mengatur mengenai perbukuan secara menyeluruh menyebabkan
belum terwujudnya Buku Bermutu, murah, dan merata bagi
masyarakat. Dengan demikian, tata kelola perbukuan melalui Sistem
Perbukuan secara terpadu mutlak diperlukan untuk dapat
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sebagai jembatan
menuju tercapainya kecerdasan bangsa.
Saat ini pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai
peraturan perundang-undangal sehingga dibutuhkan pengaturan
perbukuan yang sistematis dan komprehensif. Pengaturan dimaksud
mencakup seluruh pelaku perbukuan, yaitu Penulis, Penerjemah,
Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku
Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku.
Selain mengatur pelaku perbukuan, Undang-Undang ini juga
mengatur bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat
dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan Naskah Buku,
Penerbitan, Pencetakan, pengembangan buku
elektronik,
Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, dan pengawasan. Untuk
menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi
administratif bagi Setiap Orang yang melanggar beberapa ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas..

Pasal 72

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6053