Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perbukuan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal T2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
PRES IDEN
REPUBLII( INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2Ol7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2Ol7
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 102
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan,
dan Perundang-undangan,
Deputi
Cahyono
PRESIDEN
REPU BLIK INOONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
SISTEM PERBUKUAN
I. UMUM
Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang sangat
luas dan dengan jumlah penduduk yang sangat besar serta beragam
etnill dan budaya. Salah satu tujuan negara Indonesia seperti
ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tujuan negara itu dipertegas
kembali dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membangun peradaban bangsa melalui pengembangan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, Pemerintah Pusat
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan
nasional. Untuk dapat menjamin terselengaranya suatu sistem
pendidikan nasional yang memadai, Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah berkewajiban menyelenggarakan Sistem Perbukuan. Oleh
karena itu, Buku dapat menjadi salah satu sarana utama dalam upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa yang pada akhirnya meningkatkan
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Masih
#p
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Masih adanya Buku yang beredar di tengah masyarakat yang
tidak menjunjung nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; belum optimalnya pelindungan dan kepastian hukum bagi
pelaku perbukuan; serta belum adanya kerangka hukum yang
mengatur mengenai perbukuan secara menyeluruh menyebabkan
belum terwujudnya Buku Bermutu, murah, dan merata bagi
masyarakat. Dengan demikian, tata kelola perbukuan melalui Sistem
Perbukuan secara terpadu mutlak diperlukan untuk dapat
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sebagai jembatan
menuju tercapainya kecerdasan bangsa.
Saat ini pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai
peraturan perundang-undangal sehingga dibutuhkan pengaturan
perbukuan yang sistematis dan komprehensif. Pengaturan dimaksud
mencakup seluruh pelaku perbukuan, yaitu Penulis, Penerjemah,
Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku
Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku.
Selain mengatur pelaku perbukuan, Undang-Undang ini juga
mengatur bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat
dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan Naskah Buku,
Penerbitan, Pencetakan, pengembangan buku
elektronik,
Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, dan pengawasan. Untuk
menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi
administratif bagi Setiap Orang yang melanggar beberapa ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas..