Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya
disebut Dosen Tetap adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara
dalam jabatan fungsional dosen pada Sekolah Tinggi
Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara.
1. Profesor adalah jabatan akademik tertinggi bagi Dosen
Tetap yang melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi
di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
Lembaga Administrasi Negara.
1. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan
kepada Dosen Tetap yang memiliki sertifikat pendidik
sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
1. Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang
diberikan kepada Dosen Tetap yang memiliki jabatan
akademik Profesor.
1. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban
perguruan tinggi untuk menyelenggarakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
1. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga
Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Ketua
adalah pimpinan tertinggi di lingkungan Sekolah
Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi
Negara.
---
1. Tim Penilai Kinerja Dosen adalah Tim yang diangkat
dan diberi tugas oleh Ketua untuk melakukan
penilaian terhadap kinerja Dosen Tetap dan
menyampaikan laporan hasil penilaian kinerja Dosen
Tetap kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara
melalui Ketua.
1. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat
SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang di
bebankan pada mahasiswa per minggu per semester
dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk
pembelajaran atau besarnya pengakuan atas
keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti
kegiatan kurikuler di suatu program studi.
1. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga
Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat STIA
LAN adalah unit pelaksana teknis yang berbentuk
perguruan tinggi di lingkungan LAN yang berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala LAN.
1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya
disingkat LAN adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan
pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur
sipil negara.
