PEDOMAN TATA KERJA TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya
disingkat JFAK adalah jabatan fungsional yang
---
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan
wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis
kebijakan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
1. Tim Penilai JFAK adalah tim penilai yang dibentuk dan
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas
menilai prestasi kerja dan menentukan angka kredit
JFAK.
1. Tim Penilai Pusat yang selanjutnya disingkat TPP
adalah tim penilai yang melakukan penilaian dan
membantu Kepala Lembaga Administrasi Negara atau
pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Lembaga
Administrasi Negara yang ditetapkan oleh Kepala
Lembaga Administrasi Negara.
1. Tim Penilai Instansi yang selanjutnya disingkat TPI
adalah tim penilai yang melakukan penilaian dan
membantu pimpinan instansi pemerintah pusat atau
pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan instansi
pemerintah pusat yang ditetapkan oleh pimpinan
instansi pemerintah pusat.
1. Tim Penilai Daerah yang selanjutnya disingkat TPD
adalah tim penilai di lingkungan instansi pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan
penilaian dan membantu Sekretaris Daerah Provinsi/
Kabupaten/Kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama
yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
1. Tim Ahli adalah tim teknis yang memiliki keahlian atau
kepakaran tertentu sesuai dengan hasil kerja JFAK,
serta mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan
untuk menilai angka kredit JFAK.
1. Sekretariat Tim Penilai yang selanjutnya disingkat STP
adalah tim yang mempunyai tugas mendukung
kelancaran pelaksanaan kerja Tim Penilai JFAK.
1. Angka kredit adalah nilai dari butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh
JFAK dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk
pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.
---
1. Hasil Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disingkat
HPAK adalah hasil penilaian Angka Kredit JFAK pada
periode sidang yang ditetapkan oleh Tim Penilai JFAK
setelah pelaksanaan sidang, dan dituangkan dalam
bentuk tabel penilaian.
1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat
PAK adalah hasil penilaian yang telah dilakukan oleh
Tim Penilai JFAK dan ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit JFAK.
1. Daftar Usulan PAK yang selanjutnya disingkat DUPAK
adalah daftar penilaian Angka Kredit JFAK berdasarkan
kegiatan yang dilakukan oleh JFAK tersebut dalam
jangka waktu tertentu.
1. DUPAK online adalah sistem penilaian angka kredit
JFAK yang dilakukan menggunakan metode dalam
jaringan.
1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya
disingkat LAN adalah lembaga pemerintah non-
kementerian yang diberi kewenangan melakukan
pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN.
Pasal 2
Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk:
- memberikan panduan dalam pembentukan Tim Penilai
JFAK; dan
- memberikan panduan kepada Tim Penilai JFAK dalam
melakukan penilaian Angka Kredit JFAK.
Pasal 3
Peraturan Lembaga ini memiliki sasaran:
- terbentuknya Tim Penilai JFAK secara tepat; dan
- terlaksananya tugas Tim Penilai JFAK secara baik yang
mematuhi standar ketepatan dan memenuhi
objektivitas penilaian.
---
Pasal 4
**(1) Untuk menjamin objektivitas penilaian Angka Kredit**
dan PAK, pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit dibantu oleh Tim Penilai JFAK.
**(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:**
- TPP;
- TPI; dan
- TPD.
**(3) Tugas TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf**
a terdiri atas:
- melakukan pemeriksaan Angka Kredit bagi Analis
Kebijakan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b sampai dengan Analis
Kebijakan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e, di lingkungan instansi
pemerintah pusat dan pemerintah daerah
provinsi/ kabupaten/kota, sebelum disampaikan
kepada Kepala LAN; dan
- melakukan penilaian dan membantu Kepala LAN
atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan
LAN yang ditetapkan oleh Kepala LAN dalam
menetapkan Angka Kredit bagi JFAK sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
**(4) Tugas TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b**
terdiri atas:
- melakukan pemeriksaan Angka Kredit bagi Analis
Kebijakan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b sampai dengan Analis
Kebijakan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e, sebelum disampaikan ke
TPP; dan
- melakukan penilaian dan membantu pimpinan
instansi pemerintah pusat atau pejabat pimpinan
tinggi pratama di lingkungan instansi pemerintah
pusat yang ditetapkan oleh pimpinan instansi
---
pemerintah pusat dalam menetapkan Angka Kredit
bagi Analis Kebijakan Ahli Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Analis Kebijakan Ahli Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan instansi
pemerintah pusat.
**(5) Tugas TPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf**
c terdiri atas:
- melakukan pemeriksaan Angka Kredit bagi Analis
Kebijakan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b sampai dengan Analis
Kebijakan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e, sebelum disampaikan ke
TPP; dan
- melakukan penilaian dan membantu Sekretaris
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat
pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan
oleh Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
dalam menetapkan Angka Kredit bagi Analis
Kebijakan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Analis
Kebijakan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a di lingkungan instansi pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 5
Susunan keanggotaan Tim Penilai JFAK berjumlah gasal.
Pasal 6
**(1) Susunan keanggotaan TPP sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- seorang ketua merangkap anggota yang dijabat
oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi pembinaan JFAK;
- seorang sekretaris merangkap anggota yang
dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi pembinaan JFAK; dan
---
- anggota yang jumlahnya paling sedikit 3 (tiga)
orang, yang terdiri atas unsur:
1. Badan Kepegawaian Negara;
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
1. Analis Kebijakan Ahli Utama atau pejabat
pimpinan tinggi madya/pejabat fungsional
lain yang memiliki kompetensi dan
melaksanakan fungsi di bidang analisis
kebijakan.
**(2) Susunan keanggotaan TPI dan TPD sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c
terdiri atas:
- seorang ketua merangkap anggota yang dijabat
oleh pimpinan instansi pusat/sekretaris daerah
atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang
ditunjuk;
- seorang sekretaris merangkap anggota yang
dijabat oleh pejabat yang membidangi urusan
kepegawaian; dan
- anggota yang jumlahnya paling sedikit 3 (tiga)
orang, yang terdiri atas unsur:
1. analis kebijakan, yang jumlahnya paling
sedikit 2 (dua) orang; atau
1. pejabat lain yang memiliki kompetensi dan
melaksanakan fungsi di bidang analisis
kebijakan.
Pasal 7
Syarat untuk menjadi Tim Penilai JFAK yaitu:
- paling kurang terdapat 2 (dua) orang anggota yang telah
mengikuti dan memperoleh sertifikat bimbingan teknis
di bidang penghitungan angka kredit dari LAN; dan
- menduduki jenjang jabatan paling rendah sama dengan
jenjang JFAK yang dinilai.
---
Pasal 8
**(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai JFAK paling lama 3**
(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa
jabatan berikutnya.
**(2) PNS yang telah menjadi anggota Tim Penilai JFAK**
dalam 2 (dua) masa jabatan berurutan, dapat diangkat
kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1
(satu) kali masa jabatan.
**(3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai JFAK yang ikut**
dinilai, ketua Tim Penilai JFAK dapat mengangkat
anggota pengganti.
**(4) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) diangkat dan ditetapkan oleh pejabat yang**
berwenang berdasarkan usulan ketua Tim Penilai JFAK
dan dilaporkan kepada LAN.
Pasal 9
**(1) Kepala LAN menetapkan TPP berdasarkan usulan**
pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi urusan pembinaan
JFAK.
**(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disertai dengan identitas pengguna (user id) bagi
anggota TPP untuk mengakses DUPAK online.
Pasal 10
**(1) Pimpinan instansi pusat atau daerah mengusulkan**
pembentukan TPI dan TPD kepada Kepala LAN.
**(2) Usulan pembentukan TPI dan TPD sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh unit kerja di
lingkungan LAN yang membidangi urusan pembinaan
JFAK.
**(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) berupa rekomendasi persetujuan atau penolakan**
usulan pembentukan TPI dan TPD.
**(4) Rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) disampaikan kepada Kepala LAN untuk
---
diteruskan kepada pimpinan instansi pusat atau
daerah.
**(5) Penyampaian rekomendasi persetujuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan identitas
pengguna (user id) bagi pegawai pada unit yang
membidangi kepegawaian di instansi pengusul dan
anggota TPI atau TPD untuk mengakses DUPAK online.
**(6) Pembentukan dan penyusunan keanggotaan TPI dan**
TPD ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan.
Pasal 11
**(1) Apabila TPI atau TPD sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 10 belum terbentuk, penilaian DUPAK dapat
dilakukan oleh:
- Tim Penilai JFAK yang terdekat secara geografis;
atau
- TPP.
**(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan**
oleh pimpinan instansi pusat atau daerah atau pejabat
yang ditunjuk, serta dilaporkan kepada Kepala LAN.
**(3) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit**
yaitu:
- Pimpinan instansi pemerintah pusat/pejabat
pimpinan tinggi pratama di lingkungan instansi
pemerintah pusat yang ditetapkan oleh pimpinan
instansi pemerintah pusat atau Sekretaris Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat pimpinan
tinggi pratama yang ditetapkan oleh Sekretaris
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dalam hal
penilaian DUPAK dilakukan oleh Tim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
- Kepala LAN atau pejabat pimpinan tinggi madya di
lingkungan LAN yang ditetapkan oleh Kepala LAN,
dalam hal penilaian DUPAK dilakukan oleh TPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
---
Pasal 12
**(1) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit**
dapat membentuk Tim Ahli berdasarkan atas usulan
dari ketua Tim Penilai JFAK.
**(2) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas unsur ASN atau non-ASN.
Pasal 13
**(1) Tim Ahli bertugas memberikan saran dan pendapat**
kepada Tim Penilai JFAK terkait penilaian karya tulis
ilmiah dan/atau dokumen lain yang diajukan oleh
JFAK.
**(2) Tim Ahli bertanggungjawab kepada ketua Tim Penilai**
JFAK.
**(3) Masa kerja Tim Ahli sesuai dengan waktu yang**
dibutuhkan oleh Tim Penilai JFAK.
Pasal 14
**(1) STP ditetapkan oleh pejabat yang berwenang**
menetapkan Angka Kredit.
**(2) STP bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai JFAK.**
Pasal 15
**(1) STP bertugas untuk membantu Tim Penilai JFAK dalam**
melaksanakan kegiatan evaluasi kinerja JFAK melalui
DUPAK online.
**(2) Tugas dan fungsi STP terdiri atas:**
- menerima serta melakukan verifikasi DUPAK dan
kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK;
- menyiapkan pelaksanaan sidang penilaian Tim
Penilai JFAK;
- menyusun berita acara sidang penilaian Tim
Penilai JFAK;
---
- menyampaikan hasil penilaian evalusi kinerja
JFAK sebagai salah satu bahan pertimbangan
penetapan pengangkatan dan/atau kenaikan
jabatan/pangkat;
- menyusun laporan pelaksanaan evaluasi kinerja
JFAK; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh
ketua Tim Penilai JFAK.
Pasal 16
**(1) Susunan keanggotaan STP sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
- koordinator/penanggung jawab;
- pengelola sistem informasi; dan
- pengelola administrasi.
**(2) Koordinator/penanggungjawab sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a bertugas untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan pemberkasan,
pemeriksaan, penilaian dan PAK.
**(3) Pengelola sistem informasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b bertugas untuk melakukan
verifikasi DUPAK dan kelengkapan surat pengantar
pengajuan DUPAK sebagaimana terlampir dalam
formulir 1.
**(4) Pengelola administrasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c bertugas sebagai berikut:
- mempersiapkan bahan yang diperlukan untuk
sidang penilaian Angka Kredit dan bertanggung
jawab atas kelancaran pelaksanaan sidang;
- membuat berita acara sidang penilaian
sebagaimana terlampir dalam formulir 2;
- mengkoordinasikan proses penilaian DUPAK
antara STP, Tim Penilai JFAK, pejabat yang
berwenang menetapkan PAK, instansi pengirim
DUPAK serta instansi terkait lainnya; dan
---
- menyampaikan hasil keputusan pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit kepada pihak
terkait.
**(5) Koordinator/penanggung jawab dan pengelola sistem**
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b, dipilih dengan mengutamakan
kemampuan teknis dalam menilai Angka Kredit JFAK.
**(6) Jumlah keanggotaan STP disesuaikan dengan**
kebutuhan beban kerja.
**(7) Masa kerja anggota STP selama 1 (satu) tahun dan**
dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 17
**(1) Susunan keanggotan STP TPP terdiri atas:**
- koordinator/penanggungjawab yang dijabat oleh
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
urusan pembinaan JFAK merangkap sebagai
sekretaris TPP; dan
- pengelola sistem informasi dan pengelola
administrasi yang dijabat oleh pegawai pada unit
kerja yang membidangi urusan pembinaan JFAK.
**(2) Susunan keanggotan STP TPI dan TPD terdiri atas:**
- koordinator/penanggungjawab yang dijabat oleh
pejabat yang membidangi urusan kepegawaian;
dan
- pengelola sistem informasi dan pengelola
administrasi yang dijabat oleh pegawai pada unit
kerja yang membidangi urusan kepegawaian.
Pasal 18
**(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian dan**
PAK, setiap JFAK wajib mendokumentasikan seluruh
satuan hasil kegiatan yang dimiliki.
---
**(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) harus diisi dan diunggah oleh JFAK ke dalam**
DUPAK online.
**(3) DUPAK online sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dapat digantikan secara manual apabila:
- DUPAK online rusak atau tidak berfungsi; dan
- terjadi keadaan memaksa (force majeure).
Pasal 19
**(1) Syarat administratif yang harus dilengkapi dan**
diunggah dalam DUPAK online paling sedikit terdiri
atas:
- keputusan pengangkatan dalam JFAK terakhir
atau keputusan pengangkatan kembali menjadi
JFAK bagi JFAK yang pernah dibebastugaskan;
- keputusan kenaikan pangkat terakhir yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- PAK kenaikan JFAK terakhir yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
- HPAK dari penilaian sebelumnya yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang; dan
- hasil penilaian sasaran kerja pegawai terakhir.
**(2) Batas waktu pengusulan DUPAK melalui DUPAK online**
yaitu pada minggu pertama bulan Oktober dan minggu
pertama bulan April.
Pasal 20
**(1) Usulan DUPAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17**
ditetapkan dalam sidang penilaian oleh Tim Penilai
JFAK yang dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dalam
setahun yaitu pada bulan Januari dan bulan Juli.
**(2) Sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dilaksanakan jika 2/3 (dua per tiga) anggota Tim
Penilai JFAK telah melakukan penilaian secara online.
**(3) Hasil sidang Tim Penilai JFAK sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dianggap sah, apabila paling sedikit
---
dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari keseluruhan
anggota Tim Penilai JFAK.
**(4) Hasil sidang Tim Penilai JFAK sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara penilaian
angka kredit JFAK.
**(5) Bagi JFAK yang angka kreditnya memenuhi syarat**
untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi
ditetapkan PAK yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit.
**(6) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan**
dalam formulir 3.
**(7) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan**
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang
bersangkutan, dan tembusannya disampaikan kepada
instansi terkait, terdiri atas:
- Kepala LAN u.p. Kepala Pusat Pembinaan Analis
Kebijakan LAN;
- Sekretaris Tim Penilai JFAK;
- Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/badan
kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan
- Pejabat lain yang berkepentingan.
**(8) Bagi JFAK yang belum mencapai angka kredit yang**
dipersyaratkan, diterbitkan dokumen sebagai berikut:
- surat yang ditandatangani oleh ketua Tim Penilai
JFAK dan disampaikan kepada instansi pengusul
untuk diteruskan kepada JFAK; dan
- surat sebagaimana dimaksud pada huruf a
dilampiri HPAK yang disahkan oleh sekretaris Tim
Penilai JFAK.
**(9) HPAK sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf b**
dituangkan dalam formulir 4.
**(10) Pengusulan DUPAK dan sidang PAK sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan (2) dimungkinkan untuk
dapat dilakukan di luar periode tersebut, apabila JFAK
yang akan mengajukan DUPAK menjelang batas usia
pensiun.
---
Pasal 21
Pedoman teknis penggunaan DUPAK online ditetapkan oleh
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan
pembinaan JFAK.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis
Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis
Kebijakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1225) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Lembaga ini.
Pasal 23
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
---
