Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya
disingkat JFAK adalah jabatan fungsional yang
---
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan
wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis
kebijakan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
1. Tim Penilai JFAK adalah tim penilai yang dibentuk dan
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas
menilai prestasi kerja dan menentukan angka kredit
JFAK.
1. Tim Penilai Pusat yang selanjutnya disingkat TPP
adalah tim penilai yang melakukan penilaian dan
membantu Kepala Lembaga Administrasi Negara atau
pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Lembaga
Administrasi Negara yang ditetapkan oleh Kepala
Lembaga Administrasi Negara.
1. Tim Penilai Instansi yang selanjutnya disingkat TPI
adalah tim penilai yang melakukan penilaian dan
membantu pimpinan instansi pemerintah pusat atau
pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan instansi
pemerintah pusat yang ditetapkan oleh pimpinan
instansi pemerintah pusat.
1. Tim Penilai Daerah yang selanjutnya disingkat TPD
adalah tim penilai di lingkungan instansi pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan
penilaian dan membantu Sekretaris Daerah Provinsi/
Kabupaten/Kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama
yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
1. Tim Ahli adalah tim teknis yang memiliki keahlian atau
kepakaran tertentu sesuai dengan hasil kerja JFAK,
serta mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan
untuk menilai angka kredit JFAK.
1. Sekretariat Tim Penilai yang selanjutnya disingkat STP
adalah tim yang mempunyai tugas mendukung
kelancaran pelaksanaan kerja Tim Penilai JFAK.
1. Angka kredit adalah nilai dari butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh
JFAK dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk
pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.
---
1. Hasil Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disingkat
HPAK adalah hasil penilaian Angka Kredit JFAK pada
periode sidang yang ditetapkan oleh Tim Penilai JFAK
setelah pelaksanaan sidang, dan dituangkan dalam
bentuk tabel penilaian.
1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat
PAK adalah hasil penilaian yang telah dilakukan oleh
Tim Penilai JFAK dan ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit JFAK.
1. Daftar Usulan PAK yang selanjutnya disingkat DUPAK
adalah daftar penilaian Angka Kredit JFAK berdasarkan
kegiatan yang dilakukan oleh JFAK tersebut dalam
jangka waktu tertentu.
1. DUPAK online adalah sistem penilaian angka kredit
JFAK yang dilakukan menggunakan metode dalam
jaringan.
1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya
disingkat LAN adalah lembaga pemerintah non-
kementerian yang diberi kewenangan melakukan
pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN.
