Langsung ke konten

RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN

KEPMEN No. 2 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi
konstruksi dan/atau pekerjaa., liorrstruksi.
2. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan,
perancangan, pengawasan, dan
manajemen
penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
3. Pekerjaan Konstruksi adarah keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoper..i".,,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan- kembali
suatu bangunan.
4. Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis
usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendirioleh peinerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat,
dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewr-ijudkan,
memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau
meningkatkan kemanfaatan bangunan.
5. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang
menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
6. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
7. subpenyedia Jasa ad.alah pemberi layanan Jasa Konstruksi
kepada Penyedia Jasa.
8. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen
kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna
Jasa dan penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
9. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan,
keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan
perlindungan sosial tenaga kerja, ".it. tata lingkungan
setempat dan pengeroraan lingkungan hidup daLm
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
10. Kegagalan

10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
t7.
18.
PRES IDL I{
REPUELIK INt)CINE.SIA
Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan
bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan seterah
penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
sertifikat Badan usaha adalah tanda bukti pengakuan
terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan- badan
usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan
kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian
sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan
standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar
internasional, dan/atau standar khusus.
sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan
kompetensi tenaga kerja konstruksi.
Tanda Daftar Usaha perseorangan adalah izin yang
diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk
menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebu t lzin
Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha
untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menladi
kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.

Pasal 2

Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas kejujuran dan keadilan" adalah
bahwa kesadaran akan fungsinya dalam penyelenggaraan
tertib Jasa Konstruksi serta bertanggung jawab memenuhi
berbagai kewajiban guna memperoleh haknya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah bahwa segala
kegiatan Jasa Konstruksi harus dilaksanakan berlandaskan
pada prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung
jawab, efisiensi dan efektivitas yang dapat menjamin
terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi para pihak dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan bagi kepentingan
nasional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas kesetaraan" adalah bahwa
kegiatan Jasa Konstruksi harus dilaksanakan dengan
memperhatikan kesetaraan hubungan kerja antara pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa.
Huruf d

FJRES IDEI\
REPU ELI K I I.I DOI..I ES II\
Huruf d
Yang dimaksud dengan ,,asas keserasian,, adalah bahwa
harmoni dalam interaksi antara pengguna Jasa dan penyedia
Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang
berwawasan- ringkungan untuk menghasilkan produk yang
berkualitas dan bermanfaat tinggi.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan,, adalah bahwa
penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus berlandaskan pada
prinsip yang menjamin terwujudnya keseimbangan antara
kemampuan penyedia Jasa dan beuan kerjanyal p..rggr.r"
Jasa dalam menetapkan penyedia Jasa wajib mematuhi ."""
ini, untuk menjamin terpilihnya penyedia Jasa yang paling
sesuai, dan di sisi lain dapat memberikan pelu.rrg p"ri.ot ..,
yang proporsional dalam kesempatan kerja pada penyedia
Jasa.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas,, adalah bahwa
penyelenggaraan Jasa Konstruksi merupakan kegiatan profesi
yang menjunjung tinggi nilai profesionalisme.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah bahwa
penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan dengan
mengoptimalkan sumber daya nasional di bidang Jasa
Konstruksi.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan,, adalah bahwa
ketersediaan informasi dapat diakses oleh para pihak sehingga
terwujudnya transparansi dalam penyelengg.r..., Jasa
Konstruksi yang memungkinkan para pftr"t
dapat
melaksanakan kewajibannya secara optimal, memperoleh
kepastian 1k"l haknya, dan merakukan koreksi ""hirrgg"
dapat dihindari adanya kekurangan dan penyimpangan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas kemitraan" adalah bahwa
hubungan kgrjl para pihak yang bersifat timbal balik,
harmonis, terbuka, dan sinergis.
Huruf j

PRES IDEI\
REPLIBLIK INDONESIA
Huruf j
Yang dimaksud dengan "asas keamanan dan keselamatan,,
adalah bahwa terpenuhinya tertib penyerenggaraan Jasa
Konstruksi, keamanan lingkungan dan keseliiratan kerja,
serta pemanfaatan hasil Jasa Konstruksi dengan tetap
memperhatikan kepentingan umum.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "asas kebebasan,, adalah bahwa dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdapat kebebasan
berkontrak antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.
Huruf I
Yang dimaksud dengan "asas pembangunan berkelanjutan,,
adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan
dengan memikirkan dampak yang ditimbulkan pada
lingkungan yang terjaga secara terus menerus *..ry..rgkrt
aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
Huruf m
Yang dimaksud dengan "wawasan lingkungan,, adalah bahwa
penyelenggaraan Jasa Konstruksi memperhatikan dan
mengutamakan pelindungan dan pemeliharaan lingkungan
hidup.

Pasal 3

Huruf a
Jasa Konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis
dalam sistem pembangunan nasional, untuk mendukung
berbagai bidang kehidupan masyarakat dan
menumbuhkembangkan berbagai industri barang dan jasa
yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.
Huruf b
Salah satu upaya untuk menjamin kesetaraan kedudukan
antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dilakukan dengan
menertibkan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
termasuk penerapan dokumen pelelangan dan dokumen
kontrak standar.
Huruf c

F]RES IDEN
REPUELIK INDO[!ESIA
Huruf c
Partisipasi masyarakat meliputi partisipasi baik yang bersifat
langsung sebagai penyedia Jasa, pengguna Jasa, masyarakat
Jasa Konstruksi, dan pemanfaat hasil penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, maupun partisipasi yang bersifat tid;k langsung
sebagai warga negara yang berkewajiban turut melaksanakan
pengawasan untuk menegakkan ketertiban penyelenggaraan
Jasa Konstruksi dan melindungi kepentingan umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kenyamanan ringkungan terbangun"
adalah suatu kondisi bangunan sebagai hasil penyelenggaraan
Jasa Konstruksi yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan yang
direncanakan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 4

(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas:
a. meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa
Konstruksi nasional;
b. terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan
Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha
yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan
kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c. terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan;
d. meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan
produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional;
e. meningkatnya kualitas penggunaan material dan
peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam
negeri;
f. meningkatnya partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi;
dan
g. tersedianya sistem informasi Jasa Konstrrrksi.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri, berkoordinasi dengan menteri
teknis terkait.
Bagian Kedua
Kewenangan
Paragraf 1
Kewenangan Pemerintah Pusat

Pasal 5

Untuk mencapai tujuan
Pasal 4 ayat (1) huruf
kewenangan:
sebagaimana dimaksud dalam
a, Pemerintah Pusat memiliki
(1)
a. mengembangkan

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. mengembangkan struktur usaha Jasa Konstruksi;
b. mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa
Konstruksi;
c. menyelenggarakan registrasi
badan usaha Jasa
Konstruksi;
d. menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi perusahaan
Jasa Konstruksi dan asosiasi yang terkait dengan rantai
pasok Jasa Konstruksi;
e. menyelenggarakan pemberian lisensi bagi lernbaga yang
melaksanakan sertifikasi badan usaha;
f. mengembangkan sistem rantai pasok Jasa Konstrtrksi;
g. mengembangkan sistem permodalan dan sistem
penjaminan usaha Jasa Konstruksi;
h. memberikan dukungan dan pelindungan bagi pelaku
usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar
Jasa Konstruksi internasional;
i. mengembangkan sistem pengawasan tertib usaha Jasa
Konstruksi;
j. menyelenggarakan penerbitan izin perwakilan badan
usaha asing dan lzin Usaha dalam rangka penanaman
modal asing;
k. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa
Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi kualifikasi besar;
1. menyelenggarakan pengembangan layanan usaha Jasa
Konstruksi;
m. mengumpulkan dan mengembangkan sistem informasi
yang terkait dengan pasar Jasa Konstruksi di negara
yang potensial untuk pelaku usaha Jasa Konstruksi
nasional;
n. mengembangkan sistem kemitraan antara usaha Jasa
Konstruksi nasional dan internasional;
o. menjamin terciptanya persaingan yang sehat dalam
pasar Jasa Konstruksi;
p. mengembangkan segmentasi pasar Jasa Konstrrrksi
nasional;
q. memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha
Jasa Konstruksi nasional yang mengakses pasar Jasa
Konstruksi internasional; dan
r. menyelenggarakan registrasi pengalaman badan usaha
Jasa Konstruksi.
(2) Untuk

PRES IDEN
REPUELIK INDOI.IESIA
(2) untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b, pemerintah pusat memiliki
kewenangan:
a. mengembangkan sistem pemilihan penyedia Jasa dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi yang
menjamin kesetaraan hak dan kewajiban .rrt"r.
Pengguna Jasa dan penyedia Jasa;
c. mendorong digunakannya alternatif penyelesaian
sengketa penyelenggaraan Jasa Konstruksi di luar
pengadilan; dan
d. mengembangkan sistem kinerja penyedia Jasa dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c, pemerintah pusat memiliki
kewenangan:
a. mengembangkan standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberranjutan daram penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
b. menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatarr, dan keberranjutan
dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa
Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi;
c. menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan
d. menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal
terjadi Kegagalan Bangunan.
(4) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d, pEmerintah pusat memiliki
kewenangan:
a. mengembangkan standar kompetensi kerja dan
pelatihan Jasa Konstruksi;
b. memberdayakan rembaga pendidikan dan pelatihan
kerja konstruksi nasional;
c. menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi
strategis dan percontohan;
d. mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga
kerja konstruksi;
e. menetapkan

e. menetapkan standar remunerasi minimal
kerja konstruksi;
f. menyelenggarakan pengawasan sistem
pelatihan, dan standar remunerasi minimal
kerja konstruksi;
g. menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi
lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi;
h. menyelenggarakan registrasi tenaga keda konstmksi;
i. menyelenggarakan registrasi pengalaman profesional
tenaga kerja konstruksi serta lembaga pendidikan dan
pelatihan kerja di bidang konstruksi;
j. menyelenggarakan penyetaraan tenaga kerja konstruksi
asing; dan
k. membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk
melaksanakan tugas sertifikasi Kompetensi Kerja yang
belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profLsi yang
dibentuk oleh asosiasi profesi atau lembaga pendidikai
dan pelatihan.
(5) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf e, pemerintah pusat memiliki
kewenangan:
a- mengembangkan standar material dan peralatan
konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi;
b. mengembangkan skema kerja sama antara institusi
penelitian dan pengembangan dan seluruh pemangku
kepentingan Jasa Konstruksi;
c. menetapkan pengembangan teknologi prioritas;
FRES IDEN
REPUBLIK IIIDONESIA
d. memublikasikan material dan
serta teknologi konstruksi dalam
pemangku kepentingan, baik
internasional;
bagi tenaga
sertifikasi,
bagi tenaga
profesi dan
peralatan konstruksi
negeri kepada seluruh
nasional maupun
e. menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar
mutu material dan peralatan sesuai dengan standar
Nasional Indonesia;
f. melindungi kekayaan intelektuar atas material dan
peialatan konstruksi serta teknorogi konstruksi hasil
penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan
g. membangun sistem rantai pasok material, peralatan,
dan teknologi konstruksi.
(6) Untuk

(7)
(8)
PRES IDEI.J
REPUBLIK INIDONESIA\
(6) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a. meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas
dan bertanggung jawab dalam pengawasan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa
Konstruksi;
c. memfasilitasi penyelenggaraan forum Jasa Konstruksi
sebagai media aspirasi masyarakat Jasa Konstruksi;
d. memberikan dukungan pembiayaan terhadap
penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan
e. meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas
dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan
Bangunan.
Dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan negara.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a. mengembangkan sistem informasi Jasa Konstruksi
nasional; dan
b. mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi
nasional dan internasional.

Pasal 6

(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, gubernur sebagai wakil pemerintah
Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a. memberdayakan badan usaha Jasa Konstruksi;
b. menyelenggarakan pengawasan proses pemberian lzin
Usaha nasional;
c. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa
Konstruksi di provinsi;
d. menyelenggarakan pengawasan sistem rantai pasok
konstruksi di provinsi; dan
e. memfasilitasi

PRES IDEN
REPUELIK IIIDONESIA
_10_
e. memfasilitasi kemitraan antara badan usaha Jasa
Konstruksi di provinsi dengan badan usaha dari luar
provinsi.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a. menyelenggarakan pengawasan pemilihan penyedia Jasa
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi:
b. menyelenggarakan pengawasan
Konstruksi; dan
Kontrak Keqja
c. menyelenggarakan pengawasan tertib penyelenggaraan
dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi di provinsi.
(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c, gubernur sebagai wakil pemerintah
Pusat di daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan
pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan
pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa
Konstruksi kualifikasi kecil dan menengah.
(41 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d, gubernur sebagai wakil pemerintah
Pusat di daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan
pengawasan:
a. sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja;
b. pelatihan tenaga kerja konstruksi; dan
c. upah tenaga kerja konstruksi.
(5) untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf e, gubernur sebagai wakil pemerintah
Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a. menyelenggarakan pengawasan penggunaan material,
peralatan, dan teknologi konstruksi;
b. memfasilitasi keda sama antara institusi penelitian dan
pengembangan Jasa Konstruksi dengan seluruh
pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
c. memfasilitasi pengembangan teknologi prioritas;
d. menyelenggarakan pengawasan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber material konstruksi; dan
e. meningkatkan

,r",*,.;S^ \]_-1i,,
ffi:*
-*$4ff
PRES IDEI.I
REPUBLIK INIDONESIA
e. meningkatkan penggunaan standar mutu material dan
peralatan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
(6) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf f, gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a. memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa
Konstruksi provinsi;
b. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi
yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam
pengawasan penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi;
dan
c. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi
yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha
Penyediaan Bangunan.
(7) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf g, gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat di daerah memiliki kewenangan mengumpulkan data
dan informasi Jasa Iionstruksi di provinsi.
Paragraf 2
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 7

Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan Jasa
Konstrrrksi meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi; dan
b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan
daerah provinsi.
Paragraf 3
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten I Kota

Pasal 8

Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub-
uransan Jasa Konstruksi meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
b. penyelenggaraan

b.
c.
d.
PRES IDEI{
REPUBLIK II!DONESIA
-L2-
penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan
daerah kabupaten/ kota;
penerbitan rzin usaha nasional kualifikasi kecil, menengah,
dan besar; dan
pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib
pemanfaatan Jasa Konstruksi.

Pasal 9

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sampai dengan pasal 8, pemerintah pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat Jasa
Konstruksi.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai
kewenangan sebagaimana dimaksud
dengan Pasal 9 diatur dalam Peraturan
tanggung jawab dan
dalam Pasal 4 sampai
Pemerintah.

Pasal 12

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c

FRES IDtrN
REPUBLIK II\DONESIA
-L2-
Huruf c
Pekerjaan Konstruksi terintegrasi merupakan gabungan antara
Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.

Pasal 13

Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. umum; dan
b. spesialis.
Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara
lain:
a. arsitektur;
b. rekayasa;
c. rekayasa terpadu; dan
d. arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat
spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
antara lain:
a. konsultansi ilmiah dan teknis; dan
b. pengujian dan analisis teknis.
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi
Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengkajian;
b. perencanaan;
c. perancangan;
d. pengawasan; dan/atau
e. manajemen penyelenggaraan konstruksi.
(2)
(3)
(4)
(5) Layanan

.";.,#S i{,\:,*,.
EJil'-- A ".,38't,
ffi,x,M
-f*6r44#
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(s)
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi
Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. survei;
b. pengujian teknis; dan/atau
c. analisis.

Pasal 14

Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a. umum; dan
b. spesialis.
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bangunan gedung; dan
b. bangunan sipil.
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstrr.rksi yang bersifat
spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
antara lain:
a. instalasi;
b. konstruksi khusus;
c. konstrrrksi prapabrikasi;
d. penyelesaian bangunan; dan
e. penyewaan peralatan.
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh pekerjaan
Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan;
b. pemeliharaan;
c. pembongkaran; dan/atau
d. pembangunan kembali.
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh pekerjaan
Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi pekerjaan bagian tertentu
dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya.
(3)
(1)
(2)
(41
(s)

Pasal 15

(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi:
a. bangunan gedung; dan
b. bangunan sipil.
{2) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekedaan
Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. rancang bangun; dan
b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

Pasal 16

Perubahan klasifikasi produk konstruksi yang berlaku secara
internasional dan perkembangan layanan usahi Jasa Konstruksi
antara lain perubahan skema klasifikasi-subklasifikasi-produk
berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
dan/atau Central Product Classifications (CPC) untuk ktasifikasi
usaha Pekerjaan Konstruksi.

Pasal 17

Ayat (1)
Dukungan rantai pasok sumber daya kontruksi
diselenggarakan dalam rangka menjamin klcukupan dan
keberlanjutan pasokan sumber daya konstruksi.
Usaha rantai pasok sumber daya konstruksi antara lain usaha
pemasok bahan bangunan, usaha pemasok peralatan
konstruksi, usaha pemasok teknologi konstruksi, din usaha
pemasok sumber daya manusia.
Ayat (21

ffi
*ffi9y419.
PRES I DEN
REPUBLII( INDONESIA
_t4_
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, sifat, klasifikasi, layanan
usaha, perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha, dan
usaha rantai pasok sumber daya konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
(1)
(2t
Paragraf 3

*,*.}St^ q.{!,i,
ffi*$
*ffi45q#
PRES IDEI{
REPUE!LIK INDONESI,A
_ 16_
Paragraf 3
Bentuk dan Kualifikasi Usaha

Pasal 19

Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan
atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak
berbadan hukum.

Pasal 20

(1) Kualifikasi usaha bagi badan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. kecil;
b. menengah; dan
c. besar.
(2) Penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian terhadap:
a. penjualan tahunan;
b. kemampuan keuangan;
c. ketersediaan tenaga kerja konstrrrksi; dan
d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
(3) Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi
pasar usaha Jasa Konstruksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kualifikasi
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat {2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi
Pasal 2 1
(1) usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dan badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi kecil
sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf a
hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada
segmen pasar yang:
a. berisiko

)!*? sin.
j\?,,,tf" ' l
--'=:.}\ir
ffi:*)$
-*f=*aya,affi
PIQtrS IDFiN
REI-JtJBLIl( INDONESIA
a. berisiko kecil;
b. berteknologi sederhana; dan
c. berbiaya kecil.
(2) usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan y.rg
sesuai dengan bidang keahliannya.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf b haiya
dapat menyelenggarakan Jasa Konstrrrk"i p"a^ segmen p;;,
yang:
a. berisiko sedang;
b. berteknologi madya; dan/atau
c. berbiaya sedang.

Pasal 23

Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi besar sebagaimana
dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf c yang berbadan-hukum
dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi "Jirrg hanya dapat
menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang:
a. berisiko besar;
b. berteknologi tinggi; dan/atau
c. berbiaya besar.
Pasal24
(1) Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi menggunakan
anggaran pendapatan dan belanja daerah serta memenuhi
kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi
sederhana sampai dengan madya, dan 6erbiaya tceclt
sampai dengan sedang, pemerintah Daerah provinsi dapat
membuat kebijakan khusus.
(2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (r)
meliputi:
a. keda sama

,r*:ii(t^ +l!.,in,
ii*B
*F.)gyqgW
PRES IDENI
REFUBLII( INDONESIA
_18_
a. kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa
Konstruksi daerah; dan/ atau
b. penggunaan Subpenyedia Jasa daerah.

Pasal 24

Ayat (1)
Kebijakan khusus dimaksudkan untuk mengembangkan badan
usaha Jasa Konstruksi dan tenaga kerja konstiuksi yang
berdomisili di provinsi dengan tetap mengedepankan prinsif
persaingan sehat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
dengan "usaha orang perseorangan,, adalah usaha
langsung oleh orang tersebut tanpa membentuk

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai segmentasi pasar serta kriteria
risiko, teknologi, dan biaya sebagaimana dimaksud d.alam pasal
21 sampai dengan Pasal 24 diatur dalam peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Persyaratan Usaha Jasa Konstruksi
Paragraf 1
Umum

Pasal 26

Setiap usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L9 yang akan memberilian layanan Jasa
Konstruksi wajib memiliki Tanda Dafiar Usaha
Perseorangan.
setiap badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan
Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha.
randa Dartar ,".n"tiJl5fl"1gan dan rzin usaha
Pasal2T
Tanda Daftar Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) diberikan oleh pemerintah Daerah
kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan yang
berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1)
(2)

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

rzin Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 26
diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
badan usaha yang berdomisili di wilayahnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
ayat (2)
kepada
dengan

Pasal 29

(1) Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan berlaku
untuk melaksanakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Fasal 27 dan Pasal 28 membentuk peraturan di
daerah mengenai lzin Usaha dan Tanda Daftar Usaha
Perseorangan.
Paragraf 3
Sertifikat Badan Usaha

Pasal 30

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sertifikasi oleh Menteri merupakan proses pemberian sertifikat
atas penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap
klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di
bidang Jasa Konstruksi.
Registrasi oleh Menteri merupakan pendataan dan pencatatan
sertifikat badan usaha dalam rangka pembinaan Jasa
Konstruksi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "sertifikasi Badan Usaha" adalah
proses pemberian sertifikat atas penilaian untuk mendapatkan
pengakuan terhadap klasifikasi dan kuarifikasi atas
kemampuan badan usaha di bidang Jasa Konstruksi termasuk
penyetaraan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
Pengajuan permohonan Sertifikasi Badan Usaha kepada
lembaga sertifikasi badan usaha dilakukan tanpa menghambat
proses pemohonan dan dengan tujuan agar proses Sertifikasi
Badan Usaha dapat dijangkau oleh badan usaha Jasa
Konstruksi yang berdomisili di kabupaten/kota.
Ayat (5)

PRES IDEI.I
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (5)
Persyaratan akreditasi asosiasi badan usaha ditetapkan
dengan mempertimbangkan kategori asosiasi sesuai anggaran
dasar/anggaran rumah tangga yang meliputi asosiasi yang
bersifat umum atau khusus serta asosiasi yang memiliki
cabang atau tidak memiliki cabang.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemberdayaan kepada anggota antara lain dilakukan
melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, diseminasi,
dan sosialisasi yang terkait dengan usaha Jasa
Konstruksi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 31

(1) Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman usaha, setiap
badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah dan
besar harus melakukan registrasi pengalaman kepada
Menteri.
(21 Registrasi pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman.
(3) Tanda daftar pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. nama paket pekerjaan;
b. PenggunaJasa;
c. tahun pelaksanaan pekerjaan;
d. nilai pekerjaan; dan
e. kinerja Penyedia Jasa.
(4) Pengalaman yang diregistrasi ke dalam tanda daftar
pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan pengalaman menyelenggarakan Jasa Konstruksi
yang sudah melalui proses serah terima.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi pengalaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat

PRES IDEN
REPUBLIK ll\Dot.lESlA
-2r-
Bagian Keempat
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan Usaha Perseorangan Jasa Konstruksi
Asing

Pasal 32

Badan usaha Jasa Konstruksi asing atau usaha perseorangan
Jasa Konstruksi asing yang akan melakukan usaha Jasa
Konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk:
a. kantor perwakilan; dan/atau
b. badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja
sama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional.

Pasal 33

(1) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf a wajib:
berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara
dengan kualifikasi besar;
memiliki izin perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi
asing;
c. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha
Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang
memiliki Izin Usaha dalam setiap kegiatan usaha Jasa
Konstrrrksi di Indonesia;
d. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia
daripada tenaga kerja asing;
e. menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan
tertinggi kantor perwakilan;
f. mengutamakan penggunaan material dan teknologi
konstruksi dalam negeri;
g. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan
lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
h. melaksanakan proses alih teknologi; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
(2) lzin perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b.
(3) Kerja sama

PRES IDEI.I
REPUBLIK INDOI''IESIA
(1)
(21
(3)
(3) Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi,
kesamaan layanan, dan tanggung renteng.

Pasal 34

Ketentuan mengenai kerja sama modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka
kerja sama modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 32
huruf b harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (l) huruf c.
Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka
kerja sama modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib memiliki Izin Usaha.
Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin perwakilan, tata
gara kerja sama operasi, dan penggunaan lebitr- banyak tenaga
kerja Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal -ss ayat 1i1
huruf b, huruf c, huruf d, dan pemberian rzin usaha
sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pengembangan Usaha Jasa Konstruksi

Pasal 36

(1) Pengembangan jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam pasal L2 dapat dilakukan melalui Usaha
Penyediaan Bangunan.
(4)
(2) Usaha

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
_23_
(2) Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Usaha Penyediaan Bangunan gedung
dan Usaha Penyediaan Bangunan sipil.
(3) Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibiayai melalui investasi yang bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha; dan/atau
d. masyarakat.
(41 Perizinan Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha Penyediaan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Keenam
Pengembangan Usaha Berkelanj utan

Pasal 37

Setiap badan usaha Jasa Konstruksi harus melakukan
pengembangan usaha berkelanj utan.
Pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kelola usaha yang baik; dan
b. memiliki tanggung jawab profesional termasuk tanggung
jawab badan usaha terhadap masyarakat.
Pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh asosiasi badan usaha
Jasa Konstruksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan usaha
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
(1)
(2)
(3)
(41

Pasal 38

Ayat (1)
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri
merupakan kegiatan yang pekerjaannya direncanakan,
dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh kementerian,
lembaga, dinas, atau instansi sebagai penanggung jawab
anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok
masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "perjanjian penyediaan bangunan"
adalah perjanjian yang dilakukan antara pemilik dan/atau
penanggung jawab bangunan dengan pemilik modal atau
pengembang untuk mewujudkan bangunan yang dibiayai dengan
dana investasi badan usaha dan/atau masyarakat. yang
termasuk dalam perjanjian penyediaan bangunan antara lain
perjanjian kerjasama antara Pemerintah dengan badan usaha,
perjanjian kerjasama antara pengembang dengan badan usaha
Jasa Konstruksi, yang pembayarannya dilakukan melalui
pengembalian investasi dalam tenggang waktu yang disepakati.
Ayat (a)
Cukup jelas.

Pasal 39

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "badan" adalah sekumpulan
or€!.ng dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik
yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan
dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak
investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
Ayat (3)

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dipertanggungiawabkan secara
keilmuan" adalah dipertanggungjawabkin sesuai kaidah yang
sudah ada dan/atau sesuai prinsip atau teori
pertanggungjawaban yang dikembangkan sesuai dengan ilmu
pengetahuan.
Kaidah dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi
meliputi antara lain teknik dan keseliamatan bangunan,
keuangan, kontrak, dan manajemen. prinsip p".rg:ik"t"r,
hubungan kerja Jasa Konstruksi berlaku untuk p".rgit "tal
yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah Daerah,
BUMN, BUMD maupun Swasta.

Pasal 40

Ketentuan mengenai pengikatan di antara para pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berlaku sesuai dengan
ketentuan peraturan perrrndang-undangan yang mengatur
mengenai hukum keperdataan kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini.
Paragraf 2
Pemilihan Penyedia Jasa

Pasal 41

Pemilihan Penyedia Jasa hanya dapat diikuti oleh Penyedia Jasa
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 sampai dengan Pasal 34.
Pasal42
Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l yang menggunakan sumber pembiayaan dari
keuangan Negara dilakukan dengan cara tender atau
seleksi, pengadaan secara elektronik, penunjukan
langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tender atau seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui prakualifikasi, pascakualifikasi,
atau tender cepat.
Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa yang
sudah tercantum dalam katalog.
Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam hal:
a. penanganan darurat untuk kearnanan dan keselamatan
masyarakat;
(1)
(2)
(3)
(4)
b. pekerjaan

PRES IDEI{
REPUELII( IND(f, t'lESlA
c.
d.
e.
pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas
atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut
keamanan dan keselamatan negara;
pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau
kondisi tertentu.
(5) Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk paket dengan nilai tertentu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan nilai
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 42

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "prakualifikasi" adalah proses penilaian
kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan ierhadap
badan usaha sebelum pemasukan dokumen penawaran.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "katalog" adalah informasi yang
memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat komponen
dalam negeri, produk dalam negeri, produk sNI, produk hijau,
negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait
barang atau jasa tertentu.
Ayat (a)
Huruf a
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam keadaan darurat
dapat dilakukan tidak hanya untuk bangunan yang
bersifat sementara namun dapat juga untuk bangunan
yang bersifat permanen.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 43

(1) Pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa
dalam pengikatan hubungan keda Jasa Konstruksi
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian antara bidang usaha dan ruang lingkup
pekerjaan;
b. kesetaraan antara kualifikasi usaha dan beban kerja;
c. kinerja Penyedia Jasa; dan
d. pengalaman menghasilkan produk konstruksi sejenis.
(2) Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi
Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi
pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus
memperhatikan standar remunerasi minimal.
(3) Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 44

Yang dimaksud dengan "Penyedia Jasa yang terafiliasi" adalah
Penyedia Jasa yang memiliki suatu hubungan/pertalian dengan
pihak Pengguna Jasa karena:
a. hubungan kekerabatan/kekeluargaan karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua baik secara horizontal maupun
vertikal; atau
b. hubungan usaha dan/atau hubungan kerja, atau pihak yang
mempengaruhi pengelolaan perusahaan pengguna Jasa.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan penyedia Jasa dan
penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Fasal 4i sampai
dengan Pasal 44 diatur dalam peraturan pemerintah.
Paragraf 3
Kontrak Kerja Konstruksi

Pasal 46

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kontrak Keda Konstruksi dapat mengikuti perkembangan
kebutuhan untuk mengakomodasi bentuk-b"rt t Kontiak
Kerja Konstruksi yang berkembang di masyarakat.
Bentuk kontrak mengikuti detiuery sgstem penyelenggaraan
konstruksi yaitu antara lain: rancang-penawara.r-Grrgrl
(design-bid-build); rancang_bangun (design_bila\
perekayasaan-pengadaan-pelaksanaan (engineeri"g'-
procurement-constntction); manajemen konstruksi; dan
kemitraan. selain deliuery sgstem, bentuk kontrak juga
mengikuti sistem pembayaran dan sistem perhitung"n fr."it
pekerjaan. Sistem pembayaran jasa mencakup antara lain: di
muka, progress, milestone, dan turnkeg. sedangkan sistem
perhitungan hasil pekerjaan mencakup antara lain: lumsum,
harga satuan, gabungan harga lumsum dan harga satuan,
presentase nilai, cost reimbursable, dan target cost.

Pasal 47

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "identitas para pihak,' adalah
nama, alamat, kewarganegaraan,
penandatanganan, dan domisili.
Huruf b
Lingkup kerja meliputi hal-hal berikut:
wewenang
1) Volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang
harus dilaksanakan termasuk volume pekerjaan
tambah atau kurang. Dalam mengadakan perubahan
volume pekerjaan, perlu ditetapkan besaran
perubahan volume yang tidak memerlukan
persetujuan para pihak terlebih dahulu.
Bagi pekerjaan perencanaan dan pengawasan,
lingkup pekerjaan dapat berupa laporan hasil
Pekerjaan
Konstruksi
yang
wajib
dipertanggungjawabkan yang mempakan hasil
kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk
dokumen tertulis.
2) Persyaratan

REPuJ'T,:t"'355*u'o
-22_
2) Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus
dipenuhi oleh para pihak dalam *.rrgr.d"kr.,
interaksi.
3) Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang
wajib dipenuhi oleh penyedia Jasa.
4l Pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk
perlindungan antara lain untuk pelaksanaan
pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi
tenaga kerja dan masyarakat. perlindungan tersebut
dapat berupa antara lain asuransi atau jaminan yang
diterbitkan oleh bank atau lembaga bukan bank.
5) Laporan hasil Pekerjaan Konstruksi dan/atau
Konsultansi Konstruksi, yakni hasil kemajuan
pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen
tertulis.
Nilai pekerjaan, yakni jumlah besaran biaya yang akan
diterima oleh Penyedia Jasa untuk pelaksanaan
keseluruhan lingkup pekerjaan.
Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk
menyelesaikan keselurrrhan lingkup pekerjaan termasuk
masa pemeliharaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "informasi" adalah dokumen yang
lengkap dan benar yang harrrs disediakan pengguna Jasa
bagi Penyedia Jasa agar dapat melakukan pekerjaan
sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Dokumen tersebut, antara lain meliputi izin mendirikan
bangunan dan dokumen penyerahan penggunaan
lapangan untuk bangunan beserta fasilitasnya.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pembayaran dapat dilaksanakan secara berkala, atau
atas dasar persentase tingkat kemajuan pelaksanaan
pekerjaan, atau cara pembayaran yang dilakukan
sekaligus setelah proyek selesai.
Huruf g

REP,J',5':=",YSI*u'o
Huruf g
Yang dimaksud dengan "wanprestasi" adalah suatu
keadaan apabila salah satu pihik dalam Kontrak Kerja
Konstruksi:
1) tidak melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau
2) melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak
sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau
3) melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat;
dan/atau
4) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak
boleh dilakukannya.
Tanggung jawab antara lain berupa pemberian
kompensasi, penggantian biaya dan/atau perpanjangan
waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil
pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang
diperjanjikan, atau pemberian ganti rugi.
Huruf h
Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan tentang
tatacara penyelesaian perselisihan yang diakibatkan
antara lain oleh ketidaksepakatan dalam hal pengertian,
penafsiran, atau pelaksanaan berbagai ketentuan dalam
Kontrak Kerja Konstruksi serta ketentuan tentang tempat
dan cara penyelesaian.
Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain
musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Keadaan memaksa mencakup:
1) keadaan memaksa yang bersifat mutlak (absolut)
yakni bahwa para pihak tidak, mungkin
melaksanakan hak dan kewajibannya;dan
2) keadaan memaksa yang bersifat tidak mutlak (relatif),
yakni bahwa para pihak masih dimungkinkan untuk
melaksanakan hak dan kewajibannya.
Risiko yang diakibatkan oleh keadaan memaksa dapat
diperjanjikan oleh para pihak, antara lain melalui
lembaga pertanggungan (asuransi).
Huruf k

REPU JLTF=,lTLu =r,o
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Pelindungan pekeda disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang_undangan yang mengatur
mengenai keselamatan dan kesehaian kerja, "serta
jaminan sosial tenaga kerja.
Huruf m
Pelindungan terhadap pihak ketiga berlaku selama masa
pertanggungan.
Huruf n
Aspek lingkungan meliputi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan lingkungan hidup.
Huruf o
Jaminan akibat dari Kegagalan Bangunan tidak harus
berbentuk jaminan terkait langsung dengan keuangan.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "insentif' adalah penghargaan yang
diberikan kepada Penyedia Jasa atas prestaiinya, antara lain,
kemampuan menyelesaikan pekerjaan lebih -awal daripada
yang diperjanjikan dengan tetap menjaga mutu sesuai dengan
yang dipersyaratkan. Insentif dapat berupa uang ataupun
bentuk lainnya.

Pasal 48

Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
47, Kontrak Kerja Konstruksi:
a. untuk layanan jasa perencanaan harus memuat ketentuan
tentang hak kekayaan intelektual;
b. untuk

b.
c.
PRES IDEI.J
REPUBLIK INDOITIESIA
untuk kegiatan pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi, dapat
memuat ketentuan tentang subpenyedia Jasa serta pemaiok
bahan, komponen bangunan, danf atau peralatan yans harus
memenuhi standar yang berlaku; dan
yang dilakukan dengan pihak asing, memuat kewajiban alih
teknologi.

Pasal 49

Ketentuan mengenai Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4T berlaku juga dalam Kontrak Kerja
Konstruksi antara Penyedia Jasa aan suupenyedia Jasa.

Pasal 50

(1) Kontrak Kerja Konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Dalam hal Kontrak Kerja Konstruksi dilakukan dengan
pihak asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia a.r,
bahasa Inggris.
(3) Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Kontrai
Kerja Konstruksi dalam bahasa Indonesia.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai
sebagaimana dimaksud dalam pasal
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kontrak Kerja Konstruksi
46 sampai dengan Pasal 50
Bagian Ketiga
Pengelolaan Jasa Konstruksi
Paragraf 1
Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa

Pasal 52

Penyedia Jasa dan subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan
Jasa Konstruksi harus:
a. sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;
b. memenuhi

b.
c.
(1)
(2t
PRES IDEI'.I
REPUELIK II\DONESIA
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan; dan
mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan
tertinggi organisasi proyek.

Pasal 53

Ayat (1)
Pengikutsertaan Subpenyedia Jasa dibatasi oleh adanya
tuntutan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan
ditempuh melalui mekanisme subkontrak, dengan tidak
mengurangi tanggung jawab Penyedia Jasa terhadap seluruh
hasil pekerjaannya.
Pengikutsertaan Subpenyedia Jasa bertujuan memberikan
peluang bagi subpenyedia jasa yang mempunyai keahlian
spesifik melalui mekanisme keterkaitan dengan Penyedia Jasa.
Yang dimaksud dengan "pekerjaan utama" adalah rangkaian
kegiatan dalam suatu penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang
memiliki tingkat risiko terbesar dalam mengakibatkan
terj adinya keterlambatan penyelesaian Jasa Konstruksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pekerjaan penunjang,, adalah
rangkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan Jasa
Konstruksi yang bukan merupakan bagian dari pekerjaan
utama.
Ayat (a)
Hak subpenyedia Jasa, antara lain adalah hak untuk
menerima pembayaran secara tepat waktu dan tepat jumlah
yang harus dijamin oleh penyedia Jasa. Daram hal ini
Pengguna Jasa mempunyai kewajiban untuk memantau
pelaksanaan pemenuhan hak subpenyedia jasa oleh Penyedia
Jasa.
Hak dan kewajiban penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa
memuat tanggung jawab atas biaya konstruksi yang
dilaksanakan oleh Subpenyedia Jasa.

Pasal 54

(1) Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyedia Jasa
dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil
pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat
waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
(2) Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa yang tidak
menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat
mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan
kesepakatan dalam Kontrak Keda Konstruksi.
(3)
(41
Paragraf 2

FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Pembiayaan Jasa Konstruksi

Pasal 55

(1) Pengguna Jasa . bertanggung jawab atas biaya Jasa
Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
(2) Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (r)
dapat bersumber dari dana pemerintah pusat, pemerintah
Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.
(3) Tl"sq".rg jawab atas biaya Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a. kemampuan membayar; dan/atau
b. komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi.
(4) Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dibuktikan dengan dokumen dari lembaga
perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bani,
dokumen ketersediaan anggararT, atau dokumen lain yang
disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
(5) Komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didukung
dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama.

Pasal 56

(1) Dalam hal tanggung jawab atas
dibuktikan dengan kemampuan
dimaksud dalam pasal 55 ayat (3)
wajib melaksanakan pembayaran
pekerjaan penyedia Jasa secara
waktu.
(2) Pengguna Jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan
tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil
pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jlmlah dan tepai
waktu sebagaimana dimaksud pada ayai 1r; a"pat aike'nai
qgnti kerugian sesuai dengan k"s.p.katan daram Kontrak
Kerja Konstruksi.
biaya Jasa Konstruksi
membayar sebagaimana
huruf a, Pengguna Jasa
atas penyerahan hasil
tepat jumlah dan tepat
(3) Dalam

(1)
(21
(3)
(41
IsRES IDEN
REPUELIK II{DOF.IESIA
(3) Dalam hal tanggung jawab atas layanan Jasa Konstruksi
yang dilakukan melalui komitmen atas pengusahaan
produk Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa harus mengetahui
risiko mekanisme komitmen atas pengusahaan produk Jasa
Konstruksi dan memastikan fungsionalitas produk sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

Ayat (1)
Jaminan ini hanya berlaku bagi penyedia Jasa utama, yaitu
Penyedia Jasa yang langsung melakukan pengikatan kontrak
dengan Pengguna Jasa.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan Jaminan penawaran,, adalah
jaminan yang diberikan peserta pemilihan kepada
kelompok kerja unit layanan pengadian sebelum batas
akhir pemasukan penawaran.
Huruf b

R E P u J.Tnu =,',?5| *
= =, o
Huruf b
Yang dimaksud dengan laminan peraksan aa,,n adarah
jaminan bahwa penyedia Jasa "k"r, menyeresaikan
pekerjaan sesuai dengan ketentuan Kontiak Kerja
Konstruksi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "jaminan uang muka,, adalah
jaminan yang diberikan penyedia Jasa kipada pengguna
Jasa sebelum Penyedia Jasa menerima uang muka untut
memulai Pekerjaan Konstruksi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan 'Jaminan pemeliharaan,, adalah
jaminan yang diberikan penyedia Jasa kepada pengguna
Jasa selama masa pertanggungan yaitu waktu anta.a
penyerahan pertama kalinya hasil akhir pekerjaan dan
penyerahan kedua kalinya hasil akhir pekerjaan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan taminan sanggah banding"
adalah jaminan yang harus diserahkan oleh penyedia
Jasa yang akan melakukan sanggah banding.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "perjanjian terikat" (surety bond) adalah
asuransi penjaminan antara penjamin dengan pelaksana
pekerjaan. Penjamin akan menjamin pelaksana pekeijaan atas
pekerjaan atau tanggung jawab yang diberikan pemitit< proyek
kepada pelaksana pekerjaan. Asuransi penjaminan ini
biasanya dikeluarkan oleh perusahaan asuransi kerugian.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 58

(1) Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau oleh
pihak lain.
(21 Dalam hal dikerjakan oleh pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Usaha
Penyediaan Bangunan dilakukan melalui perjanjian
penyediaan bangunan.
(3) Para pihak dalam perjanjian penyediaan bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
a. pihak pertama sebagai pemilik bangunan; dan
b. pihak kedua sebagai penyedia bangunan.
{4) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas:
a. orang perseorangan; atau
b. badan.
(5) Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha
dan/atau masyarakat.
(6) Dalam perjanjian penyediaan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan Jasa Konstruksi
harus dilakukan oleh Penyedia Jasa.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian penyediaan
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Presiden.

Pasal 59

(1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(2) Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa harus
memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
b. rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
c. pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran, dan/ atau pembangunan kembali;
d. penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi;
dan/atau
e. hasil layanan Jasa Konstruksi.
(3) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
a. standar mutu bahan;
b. standar mutu peralatan;
c.
d.
e.
f.
ob.
h.
standar keselamatan dan kesehatan kerja;
standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstrr.rksi;
standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
standar operasi dan pemeliharaan;
pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam
pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Standar

(41
(s)
(1)
(2)
If RES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri
teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
Dalam men5rusun Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa
Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan
gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.
Bagian Kedua
Kegagalan Bangunan
Paragraf 1
Umum

Pasal 60

Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59,
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi
pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan
Bangunan.
Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh penilai ahli.
Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan
oleh Menteri.
Menteri harus menetapkan penilai ahli dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya laporan mengenai terjadinya Kegagalan
Bangunan.
Paragraf 2
Penilai Ahli

Pasal 61

Penilai ahli sebagaimana dimaksud
harus:
dalam Pasal 60 ayat (21
(3)
(41
(1)
a. memiliki

(2)
PRES I DEN
REPUELIK INDONESIA
a. memiliki Serffikat Kompetensi Kerja pada jedang
jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan klasifikasi
produk bangunan yang mengalami Kegagalan
Bangunan;
b. memiliki pengalaman sebagai perencana, pelaksana,
dan/atau pengawas pada Jasa Konstruksi "."r"i
dengan klasifikasi produk bangunan yang mengalami
Kegagalan Bangunan; dan
c. terdaftar sebagai penilai ahli di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa
Konstruksi.
Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas antara lain:
a. menetapkan tingkat kepatuhan terhadap Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. menetapkan penyebab terjadinya Kegagalan Bangunan;
c. menetapkan tingkat keruntuhan dan/atau tidak
berfungsinya bangunan;
d. menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas
Kegagalan Bangunan;
e. melaporkan hasil penilaiannya kepada Menteri dan
instansi yang mengeluarkan izin membangufl, paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung- sejak
tanggal pelaksanaan tugas; dan
f. memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri
dalam rangka pencegahan terjadinya Kegagalan
Bangunan.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2) penilai ahli dapat berkoordinasi dengan
pihak berwenang yang terkait.
Penilai ahli sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) wajib
bekerja secara profesional dan tidak menjadi bagian dlri
salah satu pihak.
(1)
(2)

Pasal 63

Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang
disebabkan kesalahan Penyedia Jasa.

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai penilai ahli dan penilaian
Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
sampai dengan Pasal 63 diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Jangka Waktu dan Pertanggungiawaban Kegagalan Bangunan

Pasal 65

(1) Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan
Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai
dengan rencana umur konstruksi.
(21 Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun,
Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan
Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan
Jasa Konstruksi.
(3) Pengguna Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan
Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(4) Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas
Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus dinyatakan dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan
pertanggungjawaban Penyedia Jasa atas Kegagalan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 66

(1)
(2)
pasal 66
Pengguna Jasa dan/atau pihak rain yang dirugikan akibat
Kegagalan Bangunan dapat melapoiku.n" terjatinya suatu
Kegagalan Bangunan kepada Menteri.
Ketentuan lebih l."jt
mengenai tata cara pelaporan
terjadinya Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri.
pasal 67
Penyedia Jasa dan/atau pengguna Jasa wajib memberikan
ganti kerugian dalam_ hal terjadi Kegagilan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam pasal O5 firat (l), ay;t e),
dan ayat (3).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur daram
Peraturan pemerintah.
I-JRES IDEI{
REPUBLIK II{DONtrSIA

Pasal 67

PRES IDEI..I
REPUBLIK II!DONESIA

Pasal 68

Ayat (1)
Bidang keilmuan yang terkait
arsitektur, sipil, mekanikal, tata
pelaksanaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.

Pasal 69

Pelatihan tenaga keqia konstruksi diselenggarakan dengan
metode pelatihan kerja yang relevan, erJltfi dan efisien
sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
untuk meningkatkan produktivitas kerja.
Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pelatihan tenaga keda konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh rembaga pendidikan
dan pelatihan kerja sesuai dengan ketentrlan peraturan
perundang-undangan.
Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diregistrasi oleh Menteri.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan
registrasi terhadap lembaga pendidikan d"r, pelatihan
kerja yang telah memiliki iiin dan/atau terakreditasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih.. lanjut mengenai tata cara registrasi
lembaga pendidikan dan p.r.tihu"r, kerja sebagiimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraiuran Menteri.
(s)
(6)
(7)
Bagian Ketiga

.*.l!r *r1..
'u:$*tx. {}\il.
,*
-*gy4*W
PRES IDEI\
REFUBLIK INDOI.'IESIA
_40_
(1)
(2)
(3)
Bagian Ketiga
Sertifikasi Kompetensi Kerja

Pasal 70

setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa
Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Keda.
Setiap Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa wajib
mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki
Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi Kerja.
sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diregistrasi oleh Menteri.
Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi.
Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan uji
kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 71

Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (5) dapat dibentuk oleh:
a. asosiasi profesi terakreditasi; dan
b. lembaga pendidikan dan pelatihan yang memenuhi
syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Akreditasi terhadap asosiasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri
kepada asosiasi profesi yang memenuhi persyaratan:
a. jumlah dan sebaran anggota;
b. pemberdayaan kepada anggota;
(4)
(s)
(6)
(1)
(2)
c. pemilihan

(3)
(4)
(s)
(6)
(1)
(2)
(3)
FRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
c. pemilihan pengurus secara demokratis;
d. sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah; dan
e. pelaksanaan kewqiiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan lisensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan setelah mendapat
rekomendasi dari Menteri.
Dalam hal lembaga sertifikasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk profesi tertentu belum
terbentuk, Menteri dapat melakukan Sertifikasi
Kompetensi Kerja.
Setiap asosiasi profesi yang mendapatkan akreditasi wajib
menjalankan kewajiban yang diatur dalam peraturan
Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi
asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
tata cara Menteri melakukan sertifikasi Kompetensi Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Registrasi Pengalaman Profesional

Pasal 72

Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman profesional,
setiap tenaga kerja konstruksi harus melakukan registrasi
kepada Menteri.
Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan tanda daftar pengalaman profesional.
Tanda daftar pengalaman profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. jenis layanan profesional yang diberikan;
b. nilai pekerjaan konstruksi yang terkait dengan hasil
layanan profesional;
c. tahun pelaksanaan pekerjaan; dan
d. nama Pengguna Jasa.
(4) Ketentuan

(4)
PRESIDEI\I
REPUBLIK INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi dan tata cara
pemberian tanda daftar pengalaman profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayai (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Upah Tenaga Kerja Konstruksi

Pasal 73

setiap tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat
Kompetensi Kerja berhak atas imbalan yang layak atas
layanan jasa yang diberikan.
Imbalan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk upah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Tenaga Kerja Konstruksi Asing
Pasal74
Pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki
rencana penggunaan tenaga kerja asing dan izin
mempekerjakan tenaga kerja asing.
Tenaga keda konstruksi asing dapat melakukan pekerjaan
di bidang Jasa Konstruksi di Indonesia hanya pada
jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli di bidang
Jasa Konstruksi yang akan dipekerjakan oleh pemberi
kerja harus memiliki surat tanda registrasi dari Menteri.
Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi tenaga
kerja konstruksi asing menurut hukum negaranya.
Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli wajib
melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada
tenaga kerja pendamping sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)
(4)
(s)
(6) Pengawasan

#.'ffi$
*ffi4y@
FRES IDEI{
REFUBLIK INDONESIA
_43_
(6) Pengawasan penggunaan tenaga kerja konstruksi asing
dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi bagi
tenaga kerja konstruksi asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Tanggung Jawab Profesi

Pasal 74

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemberi kerja" adalah badan hukum
yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing dengan
membayar upah atau imbalan.
Yang dimaksud dengan "rencana penggunaan tenaga kerja
asing" adalah rencana penggunaan tenaga kerja asirrg p"d.
jabatan tertentu yang disahkan oleh menteri - y"ng
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Yang dimaksud dengan "izirt memperkerjakan
asing" adalah izin tertulis yang diberikan oleh
tenaga kerja
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintah di
bidang
ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi
kerja tenaga kerja asing.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tabatan tertentu" adarah jabatan
komisaris, direksi, manajer, dan ahli tertentu yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerj aan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)

PRES IDEI\
REPUBLI}( INDOI\ESIA
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 75

Ayat (1)
Tanggung jawab dilaksanakan berdasarkan prinsip keahlian
sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran
intelektual dalam menjalankan prLfesinya dengan tetap
mengutamakan kepentingan umum.
Tanggung jawab tenaga kerja konstruksi sesuai dengan kode
etik masing-masing profesi yang terlibat.
Ayat (2)
Pertanggungjawaban secara profesional terhadap hasil layanan
Jasa Konstruksi dapat dilaksanakan melalui mekanisme
penjaminan yakni penjaminan keahlian.

Pasal 76

(1) Pembinaan Jasa Konstruksi yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui:
a. penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi
nasional;
b. penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa
Konstruksi yang bersifat strategis, lintas negara, lintas
provinsi, dan/atau berdampak pada kepentingan
nasional;
c. pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional;
d.pengembangan...

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESI,A
(2)
d. pengem.bangan kerja sama dengan pemerintah Daerah
provinsi dalam - menyelenggarakan kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Fisal T; d.an
e. dukungan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
Pusat.
Pembinaan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh
gubernur- sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diselenggarakan meralui:
a. penetapan pedoman teknis pelaksanaan kebijakan
Jasa Konstruksi nasional di wilayah provinsi;
b. penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang
berdampak lintas kabupaten/kota di wilayah provinsi; -
c. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan
pengembangan Jasa Konstruksi nasional di wiiayah
provinsi; dan
d. penyelenggaraan pemberdayaan pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
Pembinaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah
Daerah dilakukan oleh gubernur dan/atau
walikota/bupati.
Pembinaan Jasa Konstruksi oreh pemerintah Daerah di
kabupaten/ kota dilaksanakan melalui:
a. penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang
berdampak hanya di wilayah kabupaten/kota; dan
b. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan
Jasa Konstruksi nasional di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 77

Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76, Pernerintah Pusat dapat mengikutsertakan masyarakat
Jasa Konstruksi.
(3)
(4)
Bagian Kedua

ffi
*r*gyrqffi
(1)
(2)
(1)
(2)
r]RES IDEI'J
REPI"JBLIK II!DONESIA
Bagian Kedua
pendanaan
pasal 78
Penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 dan sub-urusan Jasa Konstruksi yang
menjadi kewenangan pemerintah pusat sebagaimanf
dimaksud dalam pasal s dan pasal 6 didanai dengan
anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi yang
menjadi kewenangan pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal T dan pasal g didanai dengan
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Bagian Ketiga
Pelaporan

Pasal 78

Ayat (1)
Yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja Negara
adalah pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat dan
gubernur sebagai pemerintah pusat.
Ayat (2)
Yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah
pelaksanaan kewenangan sub-urusan Jasa Konstuksi yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemerintahan daerah.

Pasal 79

Gubernur melaporkan penyelenggaraan sub-urusan Jasa
Konstruksi kepada Menteri yang menjadi satu kesatuan
{ang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan
Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kelentuan
peraturan perundang-undangan.
Bupati dan walikota melaporkan penyelenggaraan sub-
urusan Jasa Konstruksi kepada gubernur yang menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan lapo--ran
penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupateilt ota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengawasan

Pasal 80

Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhalap
penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi:
a. tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. tertib .

b.
c.
R E P u J,-T,i t",35|*
u u, o
tertib usaha dan perizinan tata bangunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan_undangan; dan
tertib pemanfaatan dan kinerja penyedia Jasa daram
menyelenggarakan Jasa Kon struksi.

Pasal 81

selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80, Pemerintah pusat melakufan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada:
a- bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
b. bangunan perwakilan asing di wilayah Indonesia.

Pasal 82

mengenai pembinaan sebagaimana
sampai dengan pasal 81 diatur dalam

Pasal 83

(1) Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan
terintegrasi dalam penyelenggaraan i.""
Konstruksi
dibentuk suatu sistem informasi yang terintegrasi.
Ketentuan lebih lanjut
dimaksud dalam Pasal 76
Peraturan Pemerintah.
(2)
sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat data dan informasi yang berkaitan
dengan:
a. langgung jawab dan kewenangan di bidang Jasa
Konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah;
b' tugas pembinaan di bidang Jasa Konstruksi yang
dilakukan Pemerintah pusat dan pemerintah oaerahj
dan
c. tugas layanan di bidang Jasa Konstruksi yang
dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi.
(3) Setiap. . .

(3)
(4)
(s)
(6)
(1)
(21
(3)
PRES I DEN
REPUELIK INDONESIA
Setiap Pengguna Jasa dan penyedia Jasa serta institusi
yang terkait dengan Jasa Konstruksi harus memberikan
data dan informasi dalam rangka tugas pembinaan dan
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Pembiayaan .yang diperlukan dalam pengembangan dan
pemeliharaan sistem informasi yang terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi yang
terintegrasi diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 84

Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengikutsertakan
masyarakat Jasa Konstruksi.
Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satu lembaga
yang dibentuk oleh Menteri.
Unsur pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diusulkan dari:
a. asosiasi perusahaan yang terakreditasi;
b. asosiasi profesi yang terakreditasi;
c. institusi pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi
kriteria; dan
d. perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi kriteria.
Selain unsu.r sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pengurus lembaga dapat diusulkan dari asosiasi terkait
rantai pasok konstruksi yang terakreditasi.
(41
(5) Pengurus

(71
(s)
(6)
(e)
(1)
PRES I DEN
REPUBLIK INDONIESIA
Pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pr.""tqru.r,
dari Dewan Perwakilan Ralryat.
Asosiasi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberikan oleh Menteri kepada yang memenuhi
persyaratan:
a. jumlah dan sebaran anggota;
b. pemberdayaan kepada anggota;
c. pemilihan pengurus secara demokratis;
d. sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah;
dan
e. pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan sebagian kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh lembaga
dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas layanan dalam
penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilakukan
lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan sebagian
kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan
masyarakat Jasa Konstrrrksi dan pembentukan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 85

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan cara:
a. mengakses informasi dan keterangan terkait dengan
kegiatan konstruksi yang berdampak pada kepentingan
masyarakat;
b. melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya
mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi
terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan
Jasa Konstruksi; dan
(8)
c. membentuk

(2)
PF{IISIDEI{
REPUEJLII( II\DOI\ESIA
c. membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha
di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selain berpartisipasi dalam pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), masyarakat jrgJ dapat
memberikan masukan kepada pemerintah pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa
Konstruksi.
Partisipasi masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaduan, gugatan, dan
upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 86

Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b akan adanya
dugaan kejahatan dan/atau pelanggaran yang disengaja
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, proses
pemeriksaan hukum terhadap Pengguna Jasa dan/atau
Penyedia Jasa dilakukan dengan tidak mengganggu atau
menghentikan proses penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b terkait dengan
kerugian negara dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
proses pemeriksaan hukum hanya dapat dilakukan
berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang
berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dikecualikan dalam hal:
a. terjadi hilangnya nyawa seseorang; dan/atau
b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi.
(3)
(4)
(1)
(21
(3)

Pasal 87

selain penyelenggaraan partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam pasal g5, partisipasl masyarakat dapat
dilakukan oleh masyarakat Jasa Konstiuksi melalui fomm Jasa
Konstruksi.

Pasal 88

Sengketa yang terjadi dalam Kontrak Kerja Konstruksi
diselesaikan dengan prinsip dasar *r=ya:*"."h untuk
. mencapai kemufakatan.
Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat *.r""p"i
suatu
kemufakatan, para pihak menemiuh tahapan upaya
penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak
Kerja Konstruksi.
!{am hal upaya penyelesaian sengketa tidak tercantum
dalam Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), para pihak yang bersengketa membuat
suatu persetujuan tertulis ,r,"rrge.rai tata cara
penyelesaian sengketa yang akan dipilili.
Tahapan upaya penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. mediasi;
b. konsiliasi; dan
c. arbitrase.
Selain upaya penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, paa pihak
dapat membentuk dewan sengketa
Dalam hal-upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan
membentuk dewan sengketa sebagiimana dimaksud pla"
1{"! (5), pemilihan keanggotaan dewan
"".rgk"tu.
dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan
tidak menjadi bagian dari salah satu piirak.
(3)
(4)
(s)
(6)
(7) Ketentuan.

(7)
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESI/\
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 89

setiap usaha orang perseorangan yang tidak memiliki
Tanda Daftar usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatantertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.
Setiap badan usaha dan badan usaha asing yang tidak
memenuhi kewajiban memiliki lzin Usaha yang masih
berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2)
dan Pasal34 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.

Pasal 90

setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi
tidak memiliki sertifikat Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. dendaadministratif;
b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi; dan/atau
c. pencantuman dalam daftar hitam.
Setiap asosiasi badan usaha yang tidak melakukan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (6)
dikenai sanksi administratif berupa:
(1)
(2)
(1)
(21
a. peringatan

a-.
b.
c.
PRES IDEhI
REPUBLIK INDONESIA
peringatan tertulis;
pembekuan akreditasi; dan/atau
pencabutan akreditasi.

Pasal 91

Setiap badan usaha Jasa Konstruksi asing atau usaha orang
perseorangan Jasa Konstruksi asing yanE akan melakukan
usaha Jasa Konstruksi tidak *"*.rrrhi ketJntuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 32 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.

Pasal 92

setiap kantor perwakilan badan usaha asing yang tidak
menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksua aatam iasal 33
ayat (1) dikenai sanksi administratif bempa:
a. peringatantertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e. pembekuan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.

Pasal 93

setiap Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional
tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jenjang jatatan ahri
yang tidak memperhatikan standar rlmlnerasi minimal
sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. denda administratif.

Pasal 94

Setiap Pengguna Jasa yang menggunakan penyedia Jasa yang
terafiliasi untuk pembangunan kepentingan umum tanpa
melalui tender atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam pasal +4 dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.

Pasal 95

setiap Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan pemberian
pekerjaan utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. dendaadministratif;
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
dan/atau
d. pembekuan izin.

Pasal 96

Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara
Konstruksi;
kegiatan layanan Jasa
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e. pembekuan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang dalam
memberikan pengesahan atau persetujuan melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa:
(1)
(2)
a. peringatan

PRES IDEI\
REPUELIt'r INDONESIA
_54_
a. peringatantertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e. pembekuan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.

Pasal 97

Setiap penilai ahli yang dalam melaksanakan
menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud
ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
tugasnya tidak
dalam Pasal 62
b. pemberhentian dari tugas; dan/atau
c. dikeluarkan dari daftar penilai ahli yang teregistrasi.

Pasal 98

Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewqiiban untuk mengganti
atau memperbaiki Kegagaran Bangunar, "lb"g"imana dimilsud
dalam Pasal 63 dikenai sanksi administratif biupa:
a. peringatantertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e. pembekuan izin' dan/atau
f. pencabutan izin.
(1)
pasal 99
s_etiap tenaga kerja konstruksi yang bekeda di bidang Jasa
Konstruksi tidak memiliki sertifikat Ktmpetensi -Kerja
sebagaimana dimaksud dalam pasar zo ayit (1) dikenli
sanksi administratif berupa pemberhentia-n aaii tempat
kerja.
Setiap Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa yang
mempekerjakan ^.-tenaga kerja konstmksi yang tidak
memiliki sertifikat Kompetensi Kerja "Lb"!"i*".r"
dimaksud daram pasal io ayat (2i dikenai sanksi
administratif berupa:
(2)
a. denda

(3)
PRES IDEN
REPUL]LIK INDONESIA
a. denda administratif; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.
setiap lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti
ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan lisensi; dan/atau
d. pencabutan lisensi.
Pasal 1OO
Setiap asosiasi profesi yang tidak melakukan kewajiban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7l ayat (5) dikenai sanksi administratif
berupa:
peringatan tertulis;
pembekuan akreditasi; dan/atau
pencabutan akreditasi.

Pasal 99

Cukup jelas.

Pasal 100

Cukup jelas.

Pasal 101

Setiap pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing yang
tidak memiliki rencana penggunaan tenaga kerja
konstruksi asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja
konstruksi asing sebagaimana dimaksud dalam pasal T4
ayat (1) dan mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing
yang tidak memiliki registrasi dari Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara
Konstruksi; dan/atau
kegiatan layanan Jasa
d. pencantuman dalam daftar hitam.
Setiap tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli
yang tidak melaksanakan kewajiban alih pengetahuan dan
alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam pasal T4
ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
b.
c.
(1)
(2)
a. peringatan

Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
administratif sebagaimana dimaksud dalam -pasal g9
dengan Pasal 101 diatur dalam peraturan pemerintah.
PRES I DEN
REPUELIK INDONESIA
a. peringatantertulis;
b. dendaadministratif;
c. pemberhentian dari pekerjaan; dan/atau
d. pencantuman dalam daftar hitam.

Pasal 103

Lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan
dari undang-undang Nomor 18 Tahun Lggg tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lggg
Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833) tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi
badan usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai I..rgun
terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud dalam Unda"ng-
Undang ini.

Pasal 104

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1g
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor s4 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3s33)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
dan
b. undang-Undang Nomor 18 Tahun lggg tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 105

Peraturan pelaksanaan dari undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Pasal 106

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar
setiap
pengundangan
dalam Lembaran
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang _ini dengan penempatannya
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2OlZ
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal L2 Januari 2OLZ
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 11
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
4qDePuti Bidang Perekonomian,
i Bidang Hukum dan
-undangan,
Djaman

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESI,A
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2OI7
TENTANG
JASA KONSTRUKSI
I. UMUM
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. sesuai dengan tujuan
pembangunan tersebut maka kegiatan pembangunan baik fisik maupun
non fisik memiliki peranan yang penting bagi kesejahteraan masyarakat.
Sektor Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam
mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana
aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan dan menunjang terwujudnya
tujuan pembangunan nasional.
Selain berperan mendukung berbagai bidang pembangunan, Jasa
Konstruksi berperan pula untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya
berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan
Jasa Konstruksi dan secara luas mendukung perekonomian nasional. Oleh
karena penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan
kepastian hukum, sedangkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun lggg
tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata
kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa
konstruksi, maka perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan bidang
Jasa Konstruksi.
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan berlandaskan pada
asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian,
keseimbangan, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan,
keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan,
serta berwawasan lingkungan. Undang-Undang ini
mengatur
penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan tujuan untuk memberikan arah
pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan
strrrktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa
Konstruksi yang berkualitas; mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa
dan

PRES I DEN
REPU*.'1r'NDol{EStA
dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta
meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; mewujudkan peningkatan partisipasi masyarak.t ai bidarig
Jasa Konstruksi; menata sistem J""" Konstruk-si yang mampu
mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan
lingkungan terbangun; menjamin tata kelola penyelengg.rr."r, Jasa
Konstruksi yang baik; dan menciptakan integrasi nilai -fambah dari
seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Pengaturan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam Undang-Undang
ini dilakukan beberapa penyesuaian guna mengakomodasi kebutuhan
|rukum yang terjadi dalam praktik empiris di masyarakat dan dinamika
legislasi yang terkait dengan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Berkembangnya sektor Jasa Konstruksi yang semakin kompleks dan
semakin tingginya tingkat persaingan layanan Jasa Konstruksi baik di
tingkat nasional maupun internasional membutuhkan payung hukum
yang dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian u"afr. di bid.rrg
Jasa Konstruksi terutama pelindungan bagi pengguna Jasa, penyedia
Jasa, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat Jasa Konstruksi.
Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya,
terdapat beberapa materi muatan yang diubah, ditambahkan, drn
disempurnakan dalam Undang-Undang ini antara lain cakupan Jasa
Konstruksi; kualifikasi usaha Jasa Konstruksi; pengembu.rrgan layanan
usaha Jasa Konstruksi; pembagian tanggung jiwa6 dan t.*".ru.rrgr.r,
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaia,
Jasa Konstruksi; penguatan Standar Keamanan, Keselamaian,- Kesehltan,
dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; pengaturan
tenaga kerja konstruksi yang komprehensif baik tenaga kerja konstruksi
lokal maupun asing; dibentuknya sistem informasi Jisa Kontruksi yang
terintegrasi; dan perubahan paradigma kelembagaan sebagai Uentut<
keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi dalam penyelenggu.ru", Jasa
Konstruksi; serta penghapusan ketentuan pidana dengan menekankan
pada sanksi administratif dan aspek keperdataan dalam hal terjadi
sengketa antar para pihak. Untuk menjamin keberlanjutan proses
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Undang-Undang ini juga mengatur
bahwa terhadap adanya dugaan kejahatan dan/atau p"1"ngg"ran oleh
Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa, proses pem-eriksaan hukum
dilakukan dengan tidak mengganggu atau rnenghentikan proses
penyelenggaran Jasa Konstruksi. Dalam hal dugaan kejahatan danTatau
pelanggaran terkait dengan kerugian negara, pemeriksaan hukum hanya
dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lernbaga negara yang
berwenang.
Secara

FRES IDEIJ
REPU u.'l.u' r! Do t{ ES tA.
Secara umum materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi
tanggung jawab dan kewenangan; usaha Jasa Konstruksi;
penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; tenaga kerja konstruksi;
pembinaan; sistem informasi Jasa Konstruksi; pirtirip."i masyarakat;
penyelesaian sengketa; sanksi administratif; dan ketentuan peralihin
-
Tanggung jawab dan kewenangan mengatur tentang pembagian
kewenangan antara Pemerintah Pusai, Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota daram penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam -undang-fndang yang
mengatur mengenai Pemerintahan Daerah. Dalam pengaturan usaha Jasa
Konstruksi diatur mengenai struktur usaha Jasa Konstruksi, segmentasi
pasar Jasa Konstruksi; persyaratan usaha Jasa Konstruksi; badan usaha
Jasa Konstruksi dan usaha perseorangan Jasa Konstruksi asing;
pengembangan jenis usaha Jasa Konstruksi yakni Usaha Penyediaa-n
Bangunan; dan pengembangan usaha berkelanjutan.
selanjutnya Undang-undang ini juga mengatur mengenai
penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang memuat penyelenggaraan usaha
Jasa Konstruksi dan penyelenggaraan Usaha penyediaan Bangunan.
Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi dapat dikerjakan sendiri atau
melalui pengikatan Jasa Kontruksi, sedangkan penyelenggaraan usaha
Penyediaan Bangunan dapat dikerjakan sendiri atau melalui perjanjian
penyediaan bangunan. Pentingnya pemenuhan standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi oleh Pengguna
Jasa dan/atau Penyedia Jasa dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
Kegagalan Bangunan.
Penguatan sumber daya manusia Jasa Konstruksi dalam rangka
menghadapi persaingan global membutuhkan penguatan secara regulisi.
Undang-Undang ini mengatur mengenai klasifikasi dan kualifikasi;
pelatihan tenaga kerja konstruksi; sertifikasi kompetensi kerja; registrasi
pengalaman profesional; upah tenaga kerja konstruksi; dan pengaturan
tenaga kerja konstruksi asing serta tanggung jawab profesi.
Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pemerintah pusat
melakukan pembinaan yang mencakup penetapan kebijakan,
penyelenggaran kebijakan, pemantauan dan evaluasi, - serta
penyelenggaraan pemberdayaan terhadap Pemerintah Daerah. Selain itu
diatur tentang pendanaan, pelaporarl dan pengawasannya. Untuk
menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegraii dibentuk
suatu sistem informasi Jasa Konstruksi yang terintegrasi dan dikelola oleh
Pemerintah Pusat.
Untuk

REPUJSout,',?Sf;*u'o
Untuk
mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pemerintah pusat dapat
mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi dalam menyelenggu.."k"r,
sebagian kewenangan Pemerintah Pusat di bidang Jasa Konstru-i<li yang
dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Menteri, yang ,rr"r.I
unsurnya ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari - Dewan
Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.
Dalam hal terjadi sengketa antar para pihak, Undang-Undang ini
mengedepankan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakitan.
Terhadap pelanggaran administratif dalam Undang-Undang ini dikenai
sanksi administratif, sedangkan untuk menghindari kekosongan hukum
Undang-Undang ini mengatur bahwa lembaga yang dibentuk berdasarkan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tetap
menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi terhadap badan usaha dan
tenaga kerja konstruksi sampai terbentuknya lembaga yang dimaksud
dalam Undang-Undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL