Pengujian Materiil Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 13 Agustus 2024
Pemohon
Aufaa Luqmana Rea
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
23
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
24
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yang menyatakan:
Pasal 7 ayat (2) huruf e
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota“,
terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia berdomisili di Jawa Tengah
saat ini terdaftar sebagai pemilih Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil
Gubernur Jawa Tengah 2024 dengan jadwal pemungutan suara tanggal 27
Nopember 2024 (Pemohon tercatat sebagai pemilih Pilkada Gubernur Jateng
2024 - vide bukti P.3);
3. Bahwa Pemohon menginginkan calon gubernur/wakil gubernur Jawa Tengah
memenuhi syarat berumur 30 tahun pada saat pemungutan suara tanggal 27
25
Nopember 2024 sebagaimana ketentuan yang berlaku yang berkepastian hukum
dan persamaan dalam pemerintahan;
4. Bahwa saat ini terlalu banyak penafsiran umur 30 tahun Cagub/Cawagub (saat
pelantikan, saat pendaftaran, saat penetapan dan saat pencoblosan), untuk itu
Pemohon mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan
kepastian hukum bahwa ketentuan umur 30 tahun Cagub/Cawagub pada saat
pemungutan suara;
5. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalitasnya karena keberadaan
norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yang berbunyi “berusia paling rendah
30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25
(dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota“.
6. Bahwa ketidakpastian norma hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e
UU 10/2016 terbukti telah menimbulkan multi tafsir yang berakibat para tokoh-
tokoh partai mendukung seseorang untuk menjadi Calon Gubernur yang
sebenarnya belum memenuhi persyaratan.
7. Bahwa Pemohon merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan
semua bentuk aturan, hukum, dan norma yang berlaku di Indonesia, yang
mengikat semua warga negara, tidak menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan
dan kepastian hukum. Karena itu, dalam kapasitas Pemohon sebagai warga Jawa
Tengah mempunyai hak pilih, tidak ingin mendapat calon gubernur dan/atau calon
wakil gubernur yang tidak memenuhi syarat persamaan, kepastian hukum dan
pemerintahan sebagai amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 7 di atas,
Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, tercatat sebagai pemilih
dalam Pilkada Jawa Tengah 2024 [vide bukti P.3]. Dalam menguraikan hak
konstitusionalnya, Pemohon telah dapat menjelaskan anggapan kerugian dimaksud
dengan berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) yang bersifat spesifik. Anggapan kerugian
konstitusional dimaksud bersifat potensial yaitu Pemohon sebagai pemilih tidak
mendapatkan keadilan berupa jaminan kepastian hukum dalam proses Pemilu dan
Pilkada sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 apabila
norma a quo tidak dimaknai berlaku sejak pemungutan suara. Oleh karena itu, jika
permohonan Pemohon dikabulkan, anggapan kerugian Pemohon yang bersifat
26
potensial tersebut tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
di dalam mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
provisi dan pokok permohonan Pem
Kata Kunci
syarat pencalonan kepala daerah, syarat usia
