Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945

Perkara 99/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 26 April 2018

Tanggal Registrasi: 2017-12-13

Pemohon

Nina Handayani

Majelis Hakim

Anwar Usman (K), Maria Farida Indrati (A), Suhartoyo (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

, ketika Hakim mengatasnamakan Lembaga Peradilan: a. CONDEMNATOIR, Yakni Putusan Hakim yang dengan sifatnya berisi Penghukuman kepada salah-satu atau kedua belah pihak untuk memenuhi Prestasi, yangmana berupa Perintah untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. b. CONSTITUTIF, Yakni Putusan Hakim yangmana keadaan hukum dihapuskan atau ditetapkan sesuatu keadaan hukum baru, alias Putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum. Contoh: Putusan tentang pernyataan Pailit, dari yang sebelumnya Solvensi menjadi In-Solvensi, dan Putusan tentang pengangkatan Wali, dan Putusan pemberian Pengampuan, dan Putusan Perkawinan akibat Perceraian. Perubahan keadaan atau hubungan hukum itu sekaligus terjadi pada saat Putusan itu diucapkan, tanpa memerlukan Upaya Pemaksa. Kriteria Amar Putusan Constitutif, hanyalah dapat terjadi ketika Undang Undang atau Ketentuan Peraturan Perundang Undangan tidak menyatakan suatu hubungan hukum terjadi “Demi Hukum/ Karena Hukum”, peran hakim menjadi mutlak. Ketika suatu ketentuan hukum dengan tegas berlandaskan Asas Lex Scripta menyatakan suatu hubungan hukum terjadi “Demi Hukum/ Karena Hukum”, maka sekalipun hakim menjatuhkan Amar Putusan, sifatnya hanyalah sekedar menyatakan saja apa yang telah terjadi “Demi Hukum/Karena Hukum”. Contoh Kasus Kepailitan. c. DECLARATOIR, Yakni Putusan yang bersifat menerangkan hal mana ditetapkannya sutau keadaan hukum atau menentukan benar adanya situasi hukum yang dinyatakan oleh Penggugat/ Pemohon (menyatakan apa yang sah), Contoh: menyatakan Perjanjian Kredit sebagai yang Sah dan benar adanya(atau sebaliknya), menyatakan: seseorang sebagai Anak yang Sah dalam Perkawinan, sebagai Ahli Waris. Putusan Declaratoir Murni tidak memerlukan upaya memaksa, karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya. Amar Putusan Declaratoir sifatnya hanyalah sekedar menyatakan, guna menghindari bias atau multi-tafsir, terhadap apa yang telah dikonstitutifkan oleh “Demi Hukum/Karena Hukum”, sejatinya Hakim dalam Amar Putusan hanya sekedar mendeklarasikan saja alias menegaskan saja apa yang telah dikonstitutifkan oleh Undang Undang sebagai “Demi Hukum / Karena Hukum”. 10. Bahwa Mahkamah Menafsir dengan Mempersempit dan Memperluas Undang Undang yang bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan memutus Permohonan dengan mengabulkan Perkara Bersifat Kasus Konkrit. yaitu: a. Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[003/PUU-IV/2006]]. tertanggal 25 Juli 2006. Pengujian Penjelasan [[Pasal 2]] ayat(1) [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemohon Ir. Dawud Djatmiko. Seorang Karyawan PT. Jasa Marga (Persero) Tersangka TIPIKOR ditahan Penyidik dan JPU Jaksa Kejaksaan Agung sejak tanggal 25 Oktober 2005. Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertanggal 17 Januari 2006. Kaidah Hukumnya: Penjelasan Pasal di dalam suatu Undang-Undang tidak boleh menambahkan Norma Baru. b. Putusan [[Mahkamah