Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 99/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 20 Maret 2014

Tanggal Registrasi: 2013-11-25

Pemohon

Agus, S.H. dan Didik Qurniawan

Majelis Hakim

Anwar Usman, Harjono, Muhammad Alim Saiful Anwar

Amar Putusan

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kls I A Bandung Nomor 25/G/2011/PHI/PN.BDG tertanggal 13 Juni 2011 adalah sebagai berikut; (bukti P-3 ) MENGADILI · Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; · Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tidak sah; · Memerintahkan kepada tergugat agar mempekerjakan kembali Penggugat; · Menolak gugatan selain dan selebihnya; · Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 444.000,- (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada negara 6. Bahwa, dalam Amar Putusan [[Mahkamah Agung]] tanggal 15 Agustus 2012 Nomor 164K/PDT.SUS/2012 adalah sebagai berikut; (bukti P-4) MENGADILI · Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT.SANGWAN DINASINDO tersebut; · Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 25/G/2011/PHI.Bdg. tanggal 04 Juli 2011 MENGADILI SENDIRI: Menyatakan putus hubungan kerja oleh pengusaha PT. Sangwan Dinasindo terhadap pekerja Sdr. Didik Qurniawan dilakukan akhir bulan Desember 2010 dengan memberikan hak-hak pekerja berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan [[Pasal 15 ayat (2)]], uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan [[Pasal 3]] dan uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali ketentuan [[Pasal 156 ayat (4)]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan dan hak-hak lainnya dengan rincian sebagai berikut: a. Uang pesangon: 2 x (Rp.1.329.383 x 9) = Rp.23.928.894,- b. Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp. 1.329.383,- = Rp. 5.317.532,- c. Uang pergantian perumahan dan pengobatan serta perawatan ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->

Pertimbangan Hukum