Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 20 Maret 2014
Tanggal Registrasi: 2013-11-25
Pemohon
Agus, S.H. dan Didik Qurniawan
Majelis Hakim
Anwar Usman, Harjono, Muhammad Alim Saiful Anwar
Amar Putusan
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kls I A Bandung Nomor 25/G/2011/PHI/PN.BDG tertanggal 13 Juni 2011 adalah sebagai berikut; (bukti P-3 )
MENGADILI
· Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
· Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tidak sah;
· Memerintahkan kepada tergugat agar mempekerjakan kembali Penggugat;
· Menolak gugatan selain dan selebihnya;
· Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 444.000,- (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada negara
6. Bahwa, dalam Amar Putusan [[Mahkamah Agung]] tanggal 15 Agustus 2012 Nomor 164K/PDT.SUS/2012 adalah sebagai berikut; (bukti P-4)
MENGADILI
· Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT.SANGWAN DINASINDO tersebut;
· Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 25/G/2011/PHI.Bdg. tanggal 04 Juli 2011
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan putus hubungan kerja oleh pengusaha PT. Sangwan Dinasindo terhadap pekerja Sdr. Didik Qurniawan dilakukan akhir bulan Desember 2010 dengan memberikan hak-hak pekerja berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan [[Pasal 15 ayat (2)]], uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan [[Pasal 3]] dan uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali ketentuan [[Pasal 156 ayat (4)]] [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan dan hak-hak lainnya dengan rincian sebagai berikut:
a. Uang pesangon: 2 x (Rp.1.329.383 x 9)
= Rp.23.928.894,-
b. Uang penghargaan masa kerja
4 x Rp. 1.329.383,-
= Rp. 5.317.532,-
c. Uang pergantian perumahan dan pengobatan
serta perawatan
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah Pokok Permohonan [3.11] Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 97 UU 2/2004 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan alasan yang pada pokoknya bahwa Pasal 97 UU 2/2004 sangat parsial dan krusial serta berimplikasi melemahkan dan melanggar hak konstitusional para Pemohon khususnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan. Hal tersebut dapat dilihat dalam penundaan eksekusi putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika pihak perusahaan tidak bersedia melaksanakan isi putusan dikarenakan tidak adanya sanksi pidana dalam UU 2/2004 bagi pihak perusahaan, maka seringkali pihak perusahaan dengan berbagai alasan mengulur waktu atau menunda pelaksanaan putusan yang telah dikeluarkan oleh PHI; [3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempelajari permohonan para Pemohon dan memeriksa bukti para Pemohon Mahkamah berpendapat sebagai berikut: [3.12.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas suatu undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat memi... #### Pokok Permohonan 1. Bahwa, Pemohon I adalah warga negara Indonesia yang tidak bercita-cita sebagai karyawan perusahaan swasta dengan jabatan yang terendah dan pernah menjadi ketua serikat pekerja sampai empat periode kepengurusan, hingga memilih untuk berkarier menjadi penegak hukum yaitu profesi Advokat dengan konsekuensi yang ada, juga dengan penuh perjuangan dan pengorbanan yang cukup berat antara lain yakni materi, waktu dan pikiran di saat menjalankan tugas sebagai karyawan swasta juga menjalankan profesi advokat (bukti P-1); 2. Bahwa, Pemohon I dalam melaksanakan profesinya sebagai advokat mendampingi Pemohon II secara cuma-cuma (Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat), bahkan Pemohon I dalam menjalankan profesinya dibarengi dengan suasana kebathinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, dalam pokok-pokok pikiran ini Pemohon I berkeinginan untuk mewujudkan cita-cita hukum yang berkeadilan yang bisa diterima oleh semua pihak, mengingat kondisi Undang-Undang Hukum Acara Perburuhan yang penyelesaiannya memakan waktu yang sangat panjang walaupun Undang-Undang mengatur selama 140 hari waktu penyelesaian tetapi faktanya melebihi waktu yang ditentukan, sementara itu untuk biaya yang harus dikeluarkan lumayan tidak kecil, sementara biaya sangatlah terbatas, sehingga dari mulai proses bipartite, mediasi, pengadilan PHI sampai dengan Mahkamah Agung, biaya seluruhnya ditanggung oleh pihak Pemohon I. 3. Bahwa, Pemohon II adalah karyawan PT. Sangwan Dinasindo yang tanpa ada... , bukan pertimbangan keadilan (Pasal 102 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004) juga tanpa melihat pertimbangan efek sosialnya. Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana yang telah dijabarkan secara jelas dan transparan dalam posita yang di ajukan untuk uji materiil (judicial review) oleh para Pemohon tersebut di atas, maka untuk dan atas nama seluruh kepentingan hukum dari para Pemohon khususnya dan umumnya para pekerja/ buruh tanpa terkecuali, dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (Panel Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi) yang memeriksa dan ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28A UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] ## Catatan Penting - Status putusan Dalam proses identifikasi dalam dokumen - Perkara berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas undang-undang - Relevan dengan pengembangan sistem hukum Indonesia ##
