Pemohon
1. KARANIYA DHARMASAPUTRA; 2. HERU HENDRATMOKO;
3. FX. RUDI GUNAWAN; 4. ENDI M. BAYUNI; 5. SRI MALELA MAHARGASARI;
6. RAMADHAN POHAN; 7. TORIQ HADAD.
Majelis Hakim
Moh. Mahfud MD Harjono H. M. Arsyad Sanusi Makhfud
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah mengenai pengujian materiil Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata
“berita”, Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924, selanjutnya disebut
UU 42/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
26
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
b. kedudukan
hukum
(legal
standing)
para
Pemohon
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa karena permohonan a quo adalah mengenai pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, in casu UU 42/2008 terhadap
UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) beserta Penjelasannya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK), yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
27
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian mengenai ketentuan Pasal 51 ayat
(1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, sesuai dengan uraian Pemohon
dalam permohonannya beserta bukti-bukti yang relevan, sebagai berikut:
a. Para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang masing-masing menjabat
pemimpin redaksi surat kabar cetak koran harian, pemimpin redaksi surat kabar
cetak Majalah Mingguan, pemimpin redaksi surat kabar elektronik/media online
(dot
com),
pemimpin
redaksi
kabar
elektronik
radio,
pelaku/pencari
informasi/berita, penyampai berita, penyebar berita melalui koran dan/atau
majalah dan/atau media elektronik dan/atau radio yang dipimpin oleh para
Pemohon. Oleh karenanya pekerjaan para Pemohon erat kaitannya dengan
28
Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata ”berita” yang berbunyi, ”Media massa cetak
dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa
tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau
bentuk
lainnya
yang
mengarah
kepada
kepentingan
kampanye
yang
menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon,” Pasal 56 ayat (2) yang
berbunyi, ”Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 51,
Pasal 52, dan Pasal 53, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers
menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,” Pasal 56
ayat (3) yang berbunyi, ”Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberitahukan kepada KPU dan KPU provinsi”, dan Pasal 56 ayat (4), ”Dalam hal
Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers tidak menjatuhkan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak
ditemukan bukti pelanggaran kampanye, KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksanan Kampanye”, serta Pasal
57 ayat (1) yang berbunyi, ”Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(2) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
c. pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye;
d. denda;
e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye untuk
waktu tertetu; atau
f. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan
media massa cetak”, dan;
Pasal 57 ayat (2) yang berbunyi ”Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi
Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers bersama KPU” Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2008 tentang pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang
dimohonkan pengujian materiil karena telah melanggar hak-hak konstitusional
para Pemohon karena adanya pembatasan dalam hal pemberitaan dan/atau
penyiaran dan/atau ancaman berupa sanksi yang akan memberedel, padahal
dalam era reformasi secara tegas tidak berlaku lagi;
29
b. Pasal-pasal yang dimohonkan pengujian a quo berbunyi sama dengan Pasal 98
ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang oleh
Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, Mahkamah berpendapat, para Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena isu hukum pasal-pasal yang dimohonkan
dalam Undang-Undang a quo sama dengan isu hukum dalam Pasal 98 ayat (2) dan
ayat (3), dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
yang telah diputus oleh Mahkamah, Mahkamah memandang tidak perlu mendengar
lagi keterangan Pemerintah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat selaku pembentuk
undang-undang karena keterangan kedua lembaga tersebut telah diberikan dalam
persidangan Mahkamah Konstitusi dan dituangkan dalam Putusan Mahkamah dalam
perkara Nomor 32/PUU-VI/2008;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan para Pemohon seluruhnya memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selak
Kata Kunci
Uji Materiil; Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Larangan Survey; Larangan Quick Count; Pilpres; KARANIYA DHARMASAPUTRA; HERU HENDRATMOKO; FX. RUDI GUNAWAN; ENDI M. BAYUNI; SRI MALELA MAHARGASARI; RAMADHAN POHAN; TORIQ HADAD; Hendrayana, S.H., dkk; Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Divisi
Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia; media; pers; Koran; surat kabar cetak/online; informasi; berita; media elektronik/radio; Pasal 47 ayat (5), Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU Pilpres; Pasal 28D ayat (1), pasal 28E ayat (3), pasal 28F ayat (3), pasal
28J ayat (1) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers; Pasal 1 (butir ke-1), Pasal 2 (butir ke-2), Pasal 1 (butir ke-8), Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pers; pembatasan kebebasan pers; membredel; Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU Pemilu Legislatif; Putusan MK Nomor 32/PUU-VI/2008; Makhfud