Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Muko-Muko Tahun 2010

Perkara 99/PHPU.D-VIII/2010 PHPU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 10 Agustus 2010

Tanggal Registrasi: 2010-07-22

Pemohon

Pemohon : H. Supardji dan H. Syamsuri Rustam Kuasa Pemohon : Yuliana Dewi, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Muko-Muko

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Hani Adhani

Amar Putusan

Tidak dapat diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

PHPUD; Tahun 2010; Kabupaten Mukomuko;H. Supardji, S.Pd;H. Syamsuri Rustam, ST.;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko;DPT; Pelanggaran; Money Politic; Kampanye Terselubung