Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 99/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 13 Agustus 2024

Pemohon

Aufaa Luqmana Rea

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

syarat pencalonan kepala daerah, syarat usia