Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 17 Desember 2020
Tanggal Registrasi: 2020-11-09
Pemohon
Joshua Michael Djami
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) Enny Nurbaningsih (A) Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
yang diajukan oleh kuasa hukum dalam permohonan a quo, Mahkamah terlebih
dahulu perlu mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan Perkara bertanggal 5 November
2020 dan telah dilakukan registrasi dengan Nomor 99/PUU-XVIII/2020,
tertanggal 9 November 2020, yang diajukan oleh kuasa hukum Zico Leonard
Djagardo Simanjuntak, S.H. dan Dora Nina Lumban Gaol, S.H., dengan perihal
pengujian Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai
oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa terhadap permohonan tersebut, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK) menyatakan, “(1) sebelum mulai memeriksa pokok
perkara, Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan
kejelasan materi permohonan; (2) dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada Pemohon
untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU MK sebagaimana
diuraikan pada angka 2 tersebut, Mahkamah telah menetapkan Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 26 November 2020, pukul 13.00 WIB,
yang pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dimaksud dihadiri oleh kuasa
hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. dan Dora Nina Lumban Gaol,
S.H., bahwa dalam persidangan tersebut, sebelum memberikan kesempatan
kepada kuasa hukum untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya,
65
Mahkamah setelah mempelajari berkas permohonan termasuk mencermati
objek pengujian sebagaimana yang tercantum di dalam surat kuasa yang
diberikan kepada para kuasa hukum maupun yang ada dalam permohonan,
Mahkamah mendapatkan adanya perbedaan antara objek pengujian yang
terdapat dalam permohonan dengan objek pengujian yang tercantum di dalam
surat kuasa. Di dalam permohonan, substansi norma yang dimohonkan
pengujian adalah Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sedangkan di dalam Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Oktober 2020 prinsipal
(pemberi kuasa) memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja (vide surat kuasa terlampir
dalam permohonan).
4. Bahwa terhadap adanya perbedaan objek pengujian sebagaimana diuraikan
pada angka 3 tersebut, Mahkamah pada persidangan pendahuluan telah
meminta klarifikasi kepada kuasa hukum dan para kuasa hukum telah secara
tegas membenarkan akan fakta tersebut. Oleh karena itu dengan adanya fakta
hukum dimaksud, Mahkamah mempertimbangkan, bahwa oleh karena pada
esensinya surat kuasa secara universal adalah pelimpahan wewenang dari
seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain untuk
mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan tertentu. Lebih lanjut
dalam hal surat kuasa tersebut bersifat khusus, sebagaimana jenis surat kuasa
khusus yang diberikan oleh prinsipal (pemberi kuasa) kepada para kuasa hukum
dalam permohonan a quo, maka pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk
satu kepentingan tertentu atau lebih yang secara tegas disebutkan secara
limitatif dalam surat kuasa dimaksud, termasuk tindakan-tindakan yang boleh
dilakukan oleh penerima kuasa (vide Pasal 1975 KUHPerdata).
5. Bahwa dengan adanya fakta hukum dan berdasarkan ketentuan sebagaimana
diuraikan pada angka 4 tersebut di atas, maka terhadap adanya perbedaan objek
pengujian sebagaimana yang terdapat dalam permohonan dengan surat kuasa,
Mahkamah berpendapat para kuasa hukum tidak mempunyai wewenang untuk
66
menyampaikan permohonan yang akan disampaikannya di depan persidangan.
Sebab, pada hakikatnya tidak ada hubungan hukum antara prinsipal (pemberi
kuasa) dengan permohonan yang diajukan oleh para kuasa hukum yang
mendalilkan menerima kuasa untuk mewakili kepentingan prinsipal (pemberi
kuasa) dalam mengajukan permohonan tersebut dan oleh karenanya Mahkamah
pada persidangan pendahuluan tidak memberi kesempatan kepada kuasa
hukum untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan (vide risalah sidang
tanggal 26 November 2020).
6. Bahwa di samping pertimbangan hukum sebagaimana yang telah diuraikan pada
angka 4 tersebut di atas, oleh karena surat kuasa merupakan dasar bagi kuasa
hukum untuk mengajukan permohonan yang mewakili kepentingan prinsipal
(pemberi kuasa), maka terhadap Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Oktober
2020 yang terlampir dalam permohonan a quo harus dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan untuk dijadikan dasar bagi kuasa hukum untuk mewakili
kepentingan pemberi kuasa dalam permohonan a quo. Mahkamah juga
berpendapat bahwa oleh karena antara permohonan dan surat kuasa adalah
satu kesatuan yang utuh di dalam mengajukan permohonan pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi, maka dengan adanya inkonsistensi mengenai
objek pengujian antara yang ada di dalam permohonan dengan surat kuasa
tersebut dan dengan pertimbangan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya
ringan (vide Pasal 2 ayat (4) UU 48/2009), permohonan a quo tidak relevan lagi
untuk dilakukan persidangan lebih lanjut.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah permohonan a quo adalah tidak jelas (kabur).
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan adalah tidak jelas (kabur)
maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan dan hal-hal
lainnya.
67
4.
Kata Kunci
Sertifikat Jaminan Fidusia
