Permohonan Pengujian Pasal 6 frasa “tanpa diskriminasi”, Pasal 50 ayat (7) frasa “demi hukum”, dan Pasal 155 ayat (2) frasa “belum ditetapkan” Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 7 Februari 2017
Tanggal Registrasi: 2016-11-01
Pemohon
Hery Shietra, S.H.
Majelis Hakim
Aswanto (K), Manahan MP Sitompul (A), I Dewa Gede Palguna (A), Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Hakim ketika mengatasnamakan institusi pengadilan, yakni:
a. condemnatoir, yakni putusan hakim yang dengan sifat berisi penghukuman salah satu atau kedua belah pihak untuk memenuhi prestasi, yang dapat berupa perintah untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Perintah lewat putusan ini dapat dimohonkan pelaksanaannya secara paksa (execution force) lewat alat-alat negara. Sehingga, disamping memiliki kekuatan mengikat, ia juga memberi alas hak eksekutorial;
b. constitutif, yakni putusan hakim dengan mana keadaan hukum dihapuskan atau ditetapkan sesuatu keadaan hukum baru, alias putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum. Contoh, putusan tentang pernyataan pailit dari sebelumnya solvensi menjadi insolvensi, putusan tentang pengangkatan wali, pemberian pengampuan, putusan putusnya hubungan perkawinan akibat perceraian, dan sebagainya. Perubahan keadaan atau hubungan hukum itu sekaligus terjadi pada saat putusan itu diucapkan tanpa memerlukan upaya pemaksa;
c. declaratoir, yakni putusan yang semata bersifat menerangkan hal mana ditetapkan suatu keadaan hukum atau menentukan benar adanya situasi hukum yang dinyatakan oleh penggugat/pemohon (menyatakan apa yang sah). Contoh, menyatakan perjanjian kredit sebagai sah dan benar adanya (atau sebaliknya), menyatakan seseorang sebagai anak sah dalam perkawinan, sebagai ahli waris, dan sebagainya. Putusan declaratoir murni tidak mempunyai atau memerlukan upaya memaksa karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan daripada pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya.
Judicis est jus dicere, non dare. It is the proper role of a judge to state the right, not to endow it. Generally interpreted, it is the duty of the judge to administer justice and not to make law.
6. Dalam sengketa hubungan industrial, jenis karakter putusan condemnatoir dapat dijumpai pada saat Majelis Hakim menghukum agar pemberi kerja membayar sejumlah kompensasi / hak normatif pihak pekerja.
7. Namun kriteria amar putusan constitutif hanya dapat terjadi ketika Undang-Undang atau ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menyatakan suatu hubungan hukum terjadi “demi hukum”, alias peran hakim menjadi mutlak. Ketika suatu ketentuan hukum telah dengan tegas (leterlijk) berlandaskan asas lex scripta menyatakan suatu hubungan hukum terjadi “demi hukum”, maka sekalipun hakim menjatuhkan amar putusan, sifatnya hanyalah semata deklaratif, alias hanya sekadar menyatakan apa yang telah terjadi “demi hukum”.
Ipsae leges cupiunt ut jure regantur. The laws themselves desire that they should be governed by right.
8. Contoh, sekalipun debitor telah dalam keadaan insolvensi karena passiva lebih besar dari aktiva, namun undang-undang tentang kepailitan tidak menyatakan debitor tersebut “demi hukum” jatuh dalam keadaan pailit meski terdapat dua kreditor dan salah satunya telah jatuh tempo. Debitor hanya jatuh dalam keadaan pailit ketika kreditor mengajukan permohonan pailit terhadap debitornya.
9. S
