Pemohon
1. Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS)diwakili oleh Gunawan
2. Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD)diwakili oleh Widyastama Cahyana
3. Aliansi Petani Indonesia (API)diwakili oleh Muhammad Nur Uddin
4. Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) diwakili oleh Dwi Astuti
5. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) diwakili oleh Witoro
6. Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI) diwakili oleh Suprapto
7. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) diwakili oleh Mansuetus Alsy Hanu
8. Perkumpulan Sawit Watch diwakili oleh Nurhanudin Achmad
9. Serikat Petani Indonesia (SPI) diwakili oleh Henry Saragih
10. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) diwakili oleh Rahmat
11. Kunoto
12. Karsinah
Kuasa Pemohon:
Ecoline Situmorang, S.H., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Anwar Usman Hani Adhani
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan para Pemohon
adalah mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 9
ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 60 ayat (1) huruf a, huruf b,
Pasal 60 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478,
selanjutnya disebut UU 12/1992) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
95
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian materiil Undang-Undang, in casu UU 12/1992, terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
96
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai badan hukum
privat
dan
perseorangan
warga
negara
yang
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya, karena berlakunya Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 9 ayat (3),
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 60 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 60
ayat (2) huruf a dan huruf b UU 12/1992;
Dengan berlakunya Undang-Undang a quo para Pemohon merasa
dirugikan hak konstitusionalnya untuk mengembangkan dan memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya, untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta untuk
mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi dan untuk memperoleh
perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Secara konkrit kerugian tersebut
terjadi karena adanya ketentuan dalam UU 12/1992 telah dipergunakan untuk
mengkriminalisasi dan mendiskriminasi petani pemulia tanaman di beberapa
wilayah di Indonesia. Padahal, pemuliaan tanaman yang dilakukan oleh petani
sudah dilakukan secara turun temurun dan tidak menimbulkan problem ekologi
97
maupun hukum. Adanya problem hukum justru terjadi sejak lahirnya Undang-
Undang a quo.
Selain itu, menurut para Pemohon proses pemuliaan tanaman yang
dilakukan oleh petani justru bertujuan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan
juga menghasilkan jenis varietas baru yang lebih baik. Adanya Undang-Undang a
quo telah menyebabkan ribuan varietas padi lokal telah lenyap dari ladang petani
karena adanya pemaksaan kepada petani untuk menanam padi varietas “unggul”
nasional dan hibrida. Hal lain yang juga akan terjadi adalah hilangnya ratusan
varietas jagung lokal yang digantikan dengan jagung produksi perusahaan.
Terlebih lagi, dengan maraknya penggunaan benih-benih perusahaan yang
dilegitimasi oleh Undang-Undang a quo telah menyebabkan semakin tingginya
kerusakan lingkungan pertanian dan terjadinya degradasi lingkungan pertanian
serta meningkatnya tekanan biotik maupun abiotik;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para Pemohon tersebut,
menurut Mahkamah, para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) sehingga para Pemohon dapat mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya memohon pengujian
konstitusionalitas Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 9 ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 60 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 60 ayat (2) huruf a dan huruf
b UU 12/1992 terhadap Pasal 28A, Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F,
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H, Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (3), Pasal 33
ayat (2), Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 5 UU 12/1992
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah:
a. menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman sesuai dengan
tahapan rencana pembangunan nasional;
98
b. menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman;
c. mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan kepentingan
nasional;
d. menciptakan kondisi yang menunjang peranserta masyarakat.
Pasal 6 UU 12/1992
(1) Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan
pembudidayaannya.
(2) Dalam menerapkan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), petani
berkewajiban berperanserta dalam mewujudkan rencana pengembangan dan
p
Kata Kunci
Sistem budidaya tanaman; budidaya tanaman; budidaya; agraria; petani; petani kecil; perorangan petani kecil; benih; varietas; plasma nuftah; pemuliaan tanaman; izin pengumpulan plasma nuftah; serikat petani; ikatan petani; aliansi petani;