Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 99/PUU-X/2012 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 18 Juli 2013

Tanggal Registrasi: 2012-10-03

Pemohon

1. Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS)diwakili oleh Gunawan 2. Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD)diwakili oleh Widyastama Cahyana 3. Aliansi Petani Indonesia (API)diwakili oleh Muhammad Nur Uddin 4. Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) diwakili oleh Dwi Astuti 5. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) diwakili oleh Witoro 6. Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI) diwakili oleh Suprapto 7. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) diwakili oleh Mansuetus Alsy Hanu 8. Perkumpulan Sawit Watch diwakili oleh Nurhanudin Achmad 9. Serikat Petani Indonesia (SPI) diwakili oleh Henry Saragih 10. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) diwakili oleh Rahmat 11. Kunoto 12. Karsinah Kuasa Pemohon: Ecoline Situmorang, S.H., dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Anwar Usman Hani Adhani

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Sistem budidaya tanaman; budidaya tanaman; budidaya; agraria; petani; petani kecil; perorangan petani kecil; benih; varietas; plasma nuftah; pemuliaan tanaman; izin pengumpulan plasma nuftah; serikat petani; ikatan petani; aliansi petani;