Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2012
Tanggal Putusan: 25 April 2013
Tanggal Registrasi: 2012-12-26
Pemohon
Drs. Chaeruddin N. Zen, M.M dan dr. Delis Julkarson Hehi (Nomor Urut 5) Kuasa Pemohon : Daniel Tonapa Masiku, S.H.,dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor 98/PHPU.D-X/2012, bertanggal 15 Januari 2013, Termohon telah
melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Morowali Tahun 2012 di
seluruh TPS se-Kabupaten Morowali,
sebagaimana dinyatakan oleh Termohon dalam Surat Komisi Pemilihan Umum
Nomor 183/KPU/III/2013 perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2013, tanggal 27 Maret 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan lampiran Laporan Termohon berupa
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 74/BA/III/2013 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat
Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum, bertanggal dua puluh dua bulan tiga
tahun dua ribu tiga belas, Model DB-KWK.KPU adalah sebagai berikut:
No.
urut
Pasangan Calon
Suara Sah
Prosentase
Suara Sah
Partai Politik
Pengusung
1.
Ir. Burhan Hi. Hamading, MH
dan Drs. Huragas Talingkau
2.012
1,9 %
Perseorangan
2.
Drs. H. Anwar Hafid , M.Si
dan Drs. S.U. Marunduh, M. Hum
59.787
56,6 %
1. Demokrat
2. PBB
3. PKB
4. Republikan
5. PPPI
6. Barnas
7. PDS
31
4.
H. Ahmad. M. Ali, SE
dan Drs. Jakin Tumakaka, MM
26.152
24,8 %
1.Gerindra
2. Hanura
3.PDI
Perjuangan
4.Patriot
5.
Drs. Chaeruddin Zen, MM
dan Dr. Delis J. Hehi
17.676
16,7 %
1. PPRN
2. PDS
3. PDP
4. Golkar
[3.3]
Menimbang bahwa terhadap laporan pelaksanaan pemungutan suara
ulang tersebut oleh Termohon KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU, Badan
Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah, dan
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Morowali, telah pula menyampaikan laporan
baik secara tertulis maupun secara lisan di muka persidangan Mahkamah pada
tanggal 10 April 2013, sedangkan Pemohon tidak datang pada sidang tersebut
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta tidak pula menyampaikan
tanggapan tertulis terhadap pelaksanaan putusan a quo;
[3.4]
Menimbang bahwa seluruh laporan dan tanggapan dalam pelaksanaan
putusan a quo telah dipertimbangkan dalam putusan Nomor 98/PHPU.D-X/2012,
bertanggal 25 April 2013, pukul 14.36 WIB, sehingga pertimbangan Mahkamah
mengenai hal tersebut mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum
dalam putusan ini;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2011
Nomor
70,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), dan Undang-
32
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
4.
Kata Kunci
Morowali; Chaeruddin N. Zen dan Delis Julkarson Hehi; putusan akhir; menolak.
