Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 98/PUU-XX/2022 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 15 November 2022

Pemohon

Irfan Kamil

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Penyelenggara Jalan, Jalan Rusak, Kecelakaan Lalu Lintas, Lalu Lintas