Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 14 Januari 2021
Tanggal Registrasi: 2020-11-09
Pemohon
Alamsyah Panggabean
Majelis Hakim
Saldi Isra (K) Enny Nurbaningsih (A) Manahan MP Sitompul (A) Syukri Asyari (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal
15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor 3886, selanjutnya disebut UU 39/1999) terhadap
UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan permohonan Pemohon selebihnya sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 23 November 2020. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah
memberikan
nasihat
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki
sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31
19
ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 6/PMK/2005). Dalam
sidang tersebut, Panel Hakim telah menyatakan bahwa Pemohon dapat
menyampaikan perbaikan permohonan ke Mahkamah selambat-lambatnya pada
tanggal 7 Desember 2020, yaitu 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan
pendahuluan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK.
2. Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana
telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Desember 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 16
Desember
2020.
Perbaikan
permohonan
Pemohon
tersebut
memuat
sistematika: Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum Pemohon,
Alasan Permohonan, dan Petitum.
3. Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada angka 2 di atas pada dasarnya telah memenuhi format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK
6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama telah
ternyata uraian masing-masing bagian sistematika tersebut tidak memenuhi
syarat formal permohonan, sebagai berikut:
a. pada bagian kedudukan hukum, Pemohon tidak menguraikan secara spesifik
adanya hubungan kausalitas bahwa dengan berlakunya pasal yang
dimohonkan pengujian dianggap merugikan Pemohon sebagai warga negara
Indonesia yang memiliki hak atas pekerjaan dan pengembangan diri dengan
keikutsertaan Pemohon untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara
karena tidak ditetapkan sebagai anggota DPRD Padang Lawas Periode
Tahun 2019-2024;
b. pada bagian alasan permohonan, Pemohon menyatakan frasa “secara
pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999 adalah konstitusional [vide permohonan
hlm. 11 dan hlm. 15-16]. Bahkan menurut Pemohon norma hukum yang
termuat dalam Pasal 15 UU 39/1999 adalah norma hukum yang sangat jelas
[vide permohonan hlm. 13]. Namun demikian dalam pernyataan selanjutnya
Pemohon menyatakan frasa “secara kolektif” dalam Pasal 15 UU 39/1999
20
bertentangan dengan UUD 1945 tanpa menguraikan argumentasi lebih lanjut
pertentangan antara frasa tersebut dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
yang menjadi salah satu dasar pengujian yang digunakan [vide permohonan
hlm. 13]. Bahkan pada bagian akhir pokok permohonan Pemohon justru
menyatakan
frasa
“secara
pribadi”
yang
sebelumnya
dinyatakan
konstitusional menjadi inkonstitusional dan dengan memberikan penafsiran
terhadap frasa tersebut [vide permohonan hlm. 17]. Dengan demikian, selain
tidak diuraikannya argumentasi yang memadai mengenai inkonstitusionalitas
norma yang diuji, juga terdapat ketidakjelasan dan inkonsistensi dalam posita
permohonan Pemohon;
c. pada bagian petitum, angka 2 petitum permohonan yang meminta frasa
“Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya
secara kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”
dalam Pasal 15 UU 39/1999 bertentangan dengan UUD 1945 menjadi tidak
konsisten pula dengan posita permohonan yang di bagian akhir meminta
penafsiran frasa “secara pribadi” dalam Pasal 15 UU 39/1999 harus diartikan
sebagai Peraturan Pemerintah dan untuk pertama kalinya pengaturan
mengenai penetapan Pemohon sebagai anggota dalam Pemerintahan
Daerah Kabupaten Padang Lawas, ditetapkan sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan. Lagi pula, petitum angka 2 tersebut jika dikabulkan
justru menjadikan Pasal 15 UU 39/1999 menjadi tidak jelas maknanya karena
dalam norma pasal a quo hanya tersisa frasa “pribadi maupun”, sehingga
dengan petitum yang demikian menjadi kontradiktif dan inkonsistensi dengan
posita permohonan Pemohon;
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas menurut
Mahkamah permohonan Pemohon adalah tidak jelas (kabur) karena tidak
memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) UU MK.
[3.4]
Menimbang bahwa terlepas dari permohonan Pemohon adalah tidak jelas
(kabur) sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah perlu menegaskan andaikata
yang diinginkan Pemohon adalah mengenai penetapan keanggotaan DPRD
Kabupaten Padang Lawas Periode Tahun 2019-2024 yang tidak mengikutsertakan
Pemohon sebagaimana didalilkan Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam
21
sidang panel pemeriksaan pendahuluan, panel hakim telah menasihatkan dan
sekaligus mengingatkan bahwa Mahkamah bukanlah tempat untuk menentukan
seseorang dapat menjadi anggota DPRD sebagaimana dikehendaki oleh Pemohon.
Terlebih lagi, persoalan yang dikemukakan Pemohon tersebut tidak berhubungan
dengan konstitusionalitas Pasal 15 UU 39/1999 yang justru memberikan jaminan
pengembangan diri bagi setiap orang termasuk Pemohon untuk ikut serta
membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,
namun oleh karena permohonan Pemohon adalah tidak jelas (kabur) maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
4.
Kata Kunci
HAM
