Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945

Perkara 98/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 31 Januari 2018

Tanggal Registrasi: 2017-12-07

Pemohon

Dwi Maryoso, S.H. dan Feryando Agung Santoso, S.H. M.H.

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), Aswanto (A), Manahan MP Sitompul (A), Cholidin Nasir (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**