Pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan [Pasal 50 ayat (2)] dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan [Pasal 1 angka 3, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 82 ayat (3) huruf a]
Tanggal Putusan: 7 Maret 2016
Tanggal Registrasi: 2015-08-12
Pemohon
Pemohon : PT Inanta Timber & Trading Co. Ltd Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) Aswanto (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888, selanjutnya disebut UU 41/1999), yang
menyatakan:
“Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha
pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan
kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan
kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan”;
Terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang
menyatakan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
[3.2] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999
terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yang didirikan
dengan akta Pendirian dan Anggaran Dasar Notaris Kusmulyanto Ongko Nomor
90, tanggal 21 Mei 1973 (vide bukti P-1), yang telah disahkan sebagai badan
hukum oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia) tanggal 17 Januari 1975, Nomor Y.A.5/6/16 (vide bukti P-2), yang dalam
permohonan ini diwakili oleh Direktur Utama, Ir. Sofandra, pemegang Kartu
Penduduk Nomor 0953092102420078 (vide bukti P-4) yang ditetapkan sebagai
Direktur Utama berdasarkan Perubahan Akta Perseroan, Akta Nomor 12 yang
dibuat oleh Notaris Susan Widjaja, S.H., Notaris di Medan mengenai perubahan
Direksi dan Komisaris, peralihan saham PT. Inanta Timber & Trading (vide bukti P-
5) yang telah mendapatkan pengesahan melalui surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-38309.40.22.2014 (vide bukti P-6);
Pemohon sebagai badan hukum privat menjalankan usaha pemanfaatan
hasil hutan kayu dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 106/Kpts-II/2001, tertanggal 15
Maret 2001 dalam hutan alam pada hutan produksi seluas ±40.160 hektar di
Provinsi Sumatera Utara dengan jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak 29
Oktober 1997 (vide bukti P-10);
Menurut Pemohon Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999 yang mengatur larangan
penebangan hutan di luar izin, telah menimbulkan kesalahan tafsir oleh para
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
penegak hukum, yang mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian baik materiil
maupun immateril. Dengan mendasarkan pada Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999,
Pemohon didakwa melakukan penebangan hutan di luar izin karena menebang
pohon di luar wilayah Rencana Kerja Tahunan (RKT). Padahal menurut Pemohon,
yang dilakukan oleh Pemohon hanyalah kesalahan prosedur di lapangan dimana
pemegang izin yang seharusnya menebang pada wilayah RKT yang ditentukan
tanpa sengaja telah memasuki wilayah RKT tahun selanjutnya;
Pemohon mendalilkan Pasal 50 ayat (2) UU 41/1999 yang dapat
ditafsirkan secara salah oleh penegak hukum telah merugikan hak konstitusional
Pemohon yang dilindungi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
[3.6]
Menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK serta
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dijelaskan pada paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
memenuhi syarat menjadi Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK dan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dijelaskan dalam putusan-putusan Mahkamah selama ini, yaitu
sebagai badan hukum privat yang memiliki hak konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, yang oleh Pemohon hak konstitusional tersebut dianggap
dirugikan oleh berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pen
