Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Perkara 98/PUU-XII/2014 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 23 Oktober 2014

Tanggal Registrasi: 2014-10-07

Pemohon

Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH.,MH Dr. Purwaning M. Yanuar, SH.MCL, dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim (K) Aswanto (A), Wahiduddin Adams (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;