Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 98/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 3 Desember 2014

Tanggal Registrasi: 2013-11-18

Pemohon

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang di wakili oleh Sofjan Wanandi dan Suryadi Sasmita selaku ketua dan Sekretariat Jendral APINDO

Majelis Hakim

Patrialis Akbar, Arief Hidayat, Anwar Usman Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2012]] tentang Pangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 2]] - [[Pasal 27 ayat (1)]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:56 -->

Pertimbangan Hukum