Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 3 Desember 2014
Tanggal Registrasi: 2013-11-18
Pemohon
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang di wakili oleh Sofjan Wanandi dan Suryadi Sasmita selaku ketua dan Sekretariat Jendral APINDO
Majelis Hakim
Patrialis Akbar, Arief Hidayat, Anwar Usman Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Mengadili,
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2012]] tentang Pangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 2]]
- [[Pasal 27 ayat (1)]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:56 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 3]], [[Pasal 36 ayat (3)]], [[Pasal 53]], [[Pasal 133]], [[Pasal 69 huruf c]], dan [[Pasal 77 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012]] tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan ... - Menimbang bahwa sebelum menilai pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]], selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
