Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 21 Mei 2013
Tanggal Registrasi: 2012-10-02
Pemohon
Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Kuasa Pemohon: Kurniawan Adi Nugroho, S.H. dan Poltak Ike Wibowo, S.H
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Rizki Amalia
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
memohon pengujian konstitusionalitas frasa “pihak ketiga yang berkepentingan”
dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), selanjutnya disebut UU
8/1981, terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
selanjutnya disebut UUD 1945;
29
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan dua hal, yaitu:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah mengenai
pengujian Undang-Undang, in casu UU 8/1981 terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
30
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang
pula bahwa Mahkamah sejak
Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
31
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf
[3.5]
dan
paragraf
[3.6]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
Bahwa Pemohon menyatakan dirinya sebagai perkumpulan yang diberi
nama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang telah berbadan hukum
dengan Akta Pendirian Notaris Ikke Lucky A., S.H. Nomor 175, tanggal 30 April
2007 dan telah didaftarkan di Kepaniteran Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor
8/2007/PN.SKH., tanggal 3-5-2007 [vide bukti P-5]. Adapun maksud dan tujuan
dibentuknya perkumpulan tersebut adalah membantu Pemerintah dan Negara
Republik Indonesia dalam bidang pemberdayaan masyarakat untuk menegakkan
hukum, keadilan dan hak asasi manusia serta mencegah dan memberantas segala
bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sebagaimana dicanangkan para pendiri Republik Indonesia. [vide bukti
P-5]
Bahwa Pemohon selaku perkumpulan
mendalilkan
memiliki hak
konstitusional yang dilindungi oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan
Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945. Menurut Pemohon, hak
konstitusionalnya tersebut telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 80 UU 8/1981
dikarenakan adanya penafsiran yang sempit mengenai frasa “pihak ketiga yang
berkepentingan” yaitu saksi korban tindak pidana atau pelapor dan bukan pihak
ketiga dalam arti luas yang meliputi masyarakat luas yang diwakili oleh Lembaga
Swadaya Masyarakat dan diatur dalam Undang-Undang.
Dengan adanya
penafsiran yang sempit tersebut, mengakibatkan Pemohon tidak serta merta dapat
mengajukan
praperadilan
atas
perkara-perkara
korupsi
sehingga
proses
pencegahan dan pemberantasan korupsi berjalan tidak seimbang dan meniadakan
prinsip keadilan yang diatur dalam UUD 1945;
[3.8]
Menimbang bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Nomor 27/PUU-
VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Mahkamah memberikan kedudukan hukum
(legal standing) kepada perseorangan dan non-government organization (NGO)
atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam mengajukan permohonan
pengujian Undang-Undang dengan pertimbangan, antara lain, sebagai berikut,
32
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI terutama pembayar pajak
(tax payer, vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM
yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan
hukum, Pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain oleh Mahkamah
dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik
formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945”;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan dalam paragraf [3.7] dan
paragraf [3.8], serta dihubungkan dengan dalil-dalil permohonan Pemohon di atas,
Mahkamah berpendapat terdapat kerugian konstitusional yang diderita Pemohon
akibat adanya Pasal 80 UU 8/1981 sepanjang frasa “pihak ketiga yang
berkepentingan”, dan terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian
konstitusional Pemohon dengan adanya
pasal
a quo, sehingga menurut
Mahkamah, Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang bahwa
oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 80 UU 8/1981 sepanjang frasa “pihak ketiga yang
berkepentingan”, sebagai berikut: “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya
suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau
penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan
dengan menyebutkan alasannya” terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
Kata Kunci
hukum acara pidana; pihak ketiga yang berkepentingan; korupsi; kolusi; nepotisme; mutatis mutandis; dikabulkan;
