Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tanggal Putusan: 3 Juli 2009
Tanggal Registrasi: 2009-06-01
Pemohon
1. KARANIYA DHARMASAPUTRA; 2. HERU HENDRATMOKO; 3. FX. RUDI GUNAWAN; 4. ENDI M. BAYUNI; 5. SRI MALELA MAHARGASARI; 6. RAMADHAN POHAN; 7. TORIQ HADAD
Majelis Hakim
Moh. Mahfud MD Harjono H. M. Arsyad Sanusi Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
untuk menguji Pasal 188 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) serta Pasal 228 dan Pasal
255 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) (selanjutnya
disebut UU 42/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 188 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), serta Pasal 228
20
UU 42/2008 terhadap UUD 1945, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta Putusan-
Putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
21
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945, secara spesifik dan aktual, telah dirugikan akibat
diberlakukannya ketentuan Pasal 188 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), serta Pasal
228 dan Pasal 255 UU 42/2008.
• Pasal 188 ayat (2) menyatakan: “Hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh
diumumkan dan/atau disebarluaskan pada masa tenang”.
• Pasal 188 ayat (3) menyatakan: “Hasil penghitungan cepat dapat diumumkan
dan/atau disebarluaskan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/tanggal
pemungutan suara.”
• Pasal 188 ayat (5) menyatakan: “Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) merupakan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.”
• Pasal 228 menyatakan: “Setiap orang yang mengumumkan dan/atau
menyebarluaskan hasil survei atau hasil jajak pendapat dalam masa tenang
yang dapat atau bertujuan memengaruhi Pemilih, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (duabelas) bulan dan
denda paling sedikit Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak
Rp 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).
• Pasal 255 menyatakan: “Setiap orang atau lembaga yang mengumumkan
hasil penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18
(delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 6.000.000.00 (enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp 18.000.000.00 (delapan belas juta rupiah)”.
[3.8]
Menimbang
bahwa
terhadap
pasal-pasal
tersebut,
Pemohon
mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
22
[3.8.1] Survei opini publik tidak hanya meneliti mengenai popularitas calon
Presiden dan Wakil Presiden yang bertarung dalam pemilu. Survei juga meneliti
pengetahuan pemilih mengenai tata cara pemilu, rekam jejak (track record) dan
pemahaman rakyat tentang program yang ditawarkan oleh calon Presiden dan
Wakil Presiden, yang berguna untuk meningkatkan kualitas pemilu. Pelarangan
publikasi segala jenis survei di hari tenang ini juga melanggar kebebasan warga
untuk meneliti dan menyampaikan hasil penelitiannya, sebagaimana yang dijamin
dalam UUD 1945, yaitu Pasal 28F bahwa setiap orang berhak mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia; Pelarangan publikasi segala jenis survei di hari tenang ini juga melanggar
kebebasan warganegara untuk menyampaikan pendapatnya mengenai kesiapan
pemilih menghadapi pemilu, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat 3 UUD
1945 mengenai kebebasan mengeluarkan pendapat;
[3.8.2] Pengitungan cepat atau dalam bahasa bakunya: quick count, memang
dimaksudkan untuk mengetahui hasil pemilu secara cepat karena metode yang
digunakan adalah sample. Kecepatannya itu yang membuat metode ini disebut
quick count, yang umumnya diumumkan dua sampai lima jam setelah TPS terakhir
ditutup. Jika dilarang diumumkan secara cepat di hari pemilu, hanya boleh esok
harinya, namanya bukan lagi quick count, bukan lagi penghitungan cepat.
Pelarangan publikasi hitungan cepat di hari pemilu jelas sekali melawan
peradaban dan kemajuan ilmu di saat ilmu pengetahuan melalui statistik sudah
dapat mengambil
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah tersebut di atas, 3 orang Hakim Konstitusi, yaitu
Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, dan M. Arsyad Sanusi mempunyai pendapat
berbeda (dissenting opinions) sebagai berikut:
[6.1] Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dan M. Akil Mochtar
I. POKOK PERKARA
Pasal 245 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), serta Pasal 282 dan Pasal 307 Undang
Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
35
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Pasal-Pasal tersebut di atas dianggap bertentangan oleh Pemohon
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
II. BAHASAN
1. Cogito ergo sum! “Saya ada karena saya berfikir”, demikian kata Descartes
betapa pentingnya manusia mengembangkan pikirannya, sebab dengan
pengembangan pikiran itu masyarakat akan mendapatkan manfaat, sehingga
keberadaan atau eksistensi seseorang dalam masyarakat akan nampak, ia
bukan seperti benda mati lainnya. Sekarang berkat perkembangan tehnologi
komunikasi berita (news) apapun melalui di dunia maya dengan mudah dapat
diketahui orang.
2. Ada tiga hal yang penting tentang kebebasan mengeluarkan pendapat, “The
first view is that freedom of expression is essential to a person’s autonomy and
self-fulfilment. The second is the marketplace of ideas, that minimal
government regulation will allow robust debate between citizens that is most
likely to lead to the truth.The third justification is that freedom of expression is a
necessary component of democratic government” (Jacob Rowbotton, “Media
Freedom and Political Debate in the Digital Era”, Media Law Review, Vol. 69
Juli No. 4, 2006). Kapitalisme global yang menyuguhkan berita (news) menjadi
benda-benda konsumtif, menjadikan iklan melalui pers dengan media
elektronik sumber pendapatan yang menggiurkan. Tak pelak banyak calon
legislator masa kini membeli komoditas ini dalam rangka mendapatkan
perolehan suara dalam Pemilu.
3. News atau berita dalam segala bentuknya telah menjadi komoditas dalam
pasar bebas artinya siapa saja mampu dapat membeli dan mendapatkan
keuntungan dari pemberitaan. Survei yang dicitrakan semata-mata kepentingan
ilmiah seperti di Perguruan Tinggi, kini sudah menjadi industri survei, yang
mengabdi pada kepentingan perseorangan atau golongan dan telah memasuki
ranah publik. Keseimbangan antara perlindungan kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum diperlukan dalam proses demokrasi. Betapa
dahsyatnya efek berita yang mampu membuahkan keuntungan bagi
kepentingan perseorangan di bidang politik. Bisa terjadi seorang calon legislatif
36
atau calon presiden yang tadinya tidak begitu dikenal, berkat pencitraan pers ia
menjadi orang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh sebab itu apa
yang dikemukan oleh Descartes, “Cogito ergo sum”, “saya berfikir karena itu
saya ada”, dalam pasar bebas pers sekarang ini sudah bergeser menjadi ‘saya
mampu membeli berita’ karena itu ‘saya ada’. Berita adalah citra. Seseorang
bisa dicitrakan sebagai orang yang berhasil menohok koruptor, membela wong
cilik, jujur, dan dapat dipercaya, serta dekat kepada rakyat. Sebaliknya semakin
orang atau partai tidak mampu membeli citra semakin ia tidak diperhitungkan,
seperti pepatah Arab, “wujuduhu kaadamihi” artinya adanya seperti tidak ada
saja, maka cukuplah bagi partai yang dananya tipis berkampanye seperti kerja
bakti di sekitar kuburan, alias sepi pengunjung itupun jika diberitakan atas belas
kasihan pers yang memberitakannya. Partai-partai kecil ini tidak berdana
menjadi bagian dari the least advantage, yaitu mereka yang paling kurang
diuntungkan oleh pasar bebas pers. Bahayanya, “The mass media, with the
high costs of access and control in the hands of an elite, requires some
oversight to prevent its important social and democratic functions being skewed
in the interests of a small number of speakers or gatekeepers (Jacob
Rowbotton: ibid). Penyajian citra di media massa sering melampaui apa yang
merupakan “kenyataan’’, bahkan seringkali sama sekali kenyataan itu tidak
ada. Kemasan informasi telah membentuk sekumpulan massa yang tidak
berdaya dan tertutup terhadap informasi yang sebenarnya, sehingga ia menjadi
budak-budak terselubung dari peradaban industri modern, karena industri
demikian tidak bebas dari manipulasi kebutuhan yang diciptakan oleh elit
pemilik modal.
4. Atas dasar pemikiran yang demikian, tidak mustahil bahwa sebagian survei
dibiayai oleh partai-partai yang dananya besar baik menjelang Pemilu, maupun
masa tenang yang hasilnya dapat mengecoh masyarakat. Bagaimanapun juga
harus diakui bahwa pers di Indonesia belum seluruhnya menerapkan suatu
kualitas pers yang profesional dan bertanggung jawab dalam membuat
pemberitaan. Jika pers dibiarkan berjalan tanpa kontrol dan tanggung jawab
maka hal tersebut dapat berpotensi menjadi media agitasi dan pembohongan
publik yang memengaruhi psikologis masyarakat yang belum terdidik, yang
nota bene lebih besar jumlahnya dibanding dengan masyarakat yang terdidik.
Berita Newsweek tentang pelecehan Qur’an di Guantanamo yang ternyata
37
merupakan kesalahan nara sumber dan Newsweek meminta maaf atas
kesalahan tersebut dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam pemberitaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, belum mengakomodasi
permasalahan tersebut. Undang-Undang tersebut mengatur sanksi pidana
berupa denda jika pers melanggar norma susila dan asas praduga tidak
bersalah serta masalah pengiklanan yang dilarang oleh Undang-Undang (vide
Pasal 18 ayat (2) UU Pers). Selebihnya UU Pers hanya mengatur mengenai
hak jawab dan hak koreksi untuk pemberitaan yang dianggap bermasalah. Hal
inilah yang sebenarnya dianggap tidak mengandung keseimbangan dalam
pers. UU Pers juga tidak tegas mengatur siapa yang harus menjadi
penanggung jawab dalam perusahaan pers terhadap berita-berita yang
dikeluarkan, pemimpin redaksikah atau wartawan (Frans Hendra Winarta:
Kebebasan Pers dalam Perspektif Pidana Ditinjau dari RUU KUHP).
5. Kebebasan pers adalah unsur mutlak dalam negara demokrasi. Untuk
mencegah adanya penyalahgunaan pers dan perlindungan pihak yang lemah,
maka perlu ada pembatasan. Pada Pemilu tahun 2004 hasil survei yang
diumumkan di internet dengan mudah disusupi oleh hackerbarry (hacker)
sehingga muncul partai pisang, partai pepaya, dan sebagainya, yang
bagaimanapun akan membingungkan rakyat. Pembatasan itu tidak perlu
dengan pemidanaan tetapi cukup dengan hukuman denda. Pembatasan itu
bukan dimaksud mengekang kekebasan pers tetapi untuk membuat insan-
insan pers Indonesia agar lebih bertanggung jawab, profesional, dan
menghormati hak asasi orang lain.
III. KESIMPULAN.
a. Pasal 245 ayat (2) UU 10/2008, “Pengumuman hasil survei atau jajak
pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang”. Ini berlaku untuk
semua orang termasuk para peserta Pemilu atau partai. Pasal 89 ayat (5)
UU 10/2008, media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang ‘dilarang’ menyiarkan berita
iklan, rekam jejak peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang ‘mengarah’
kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan
peserta Pemilu. Surveinya sendiri dapat dilakukan di luar masa tenang
sebelum Pemilu, tetapi pengumumannya apabila mengandung maksud
38
seperti yang terkandung dalam Pasal 89 ayat (5) UU 10/2008 dilarang. Ini
berarti dalam masa tenang ketentuan Pasal 242 ayat (2) UU 10/2008
diberlakukan bagi siapa saja, yang sekalipun merupakan pembatasan tetapi
dilakukaan secara adil artinya diberlakukan untuk semua orang, sehingga
tidak bersifat diskriminatif. Pada masa tenang juga semua atribut tanda
gambar partai dalam pemilihan umum dibersihkan. Setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan
serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
dan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dengan demikian permohonan untuk Pasal ini ditolak.
b. Pasal 245 ayat (3) UU 10/2008, “Pengumuman hasil penghitungan cepat
hanya boleh dilakukan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/tanggal
pemungutan suara”. Pasal ini tidak perlu karena Pemilunya sendiri sudah
berakhir, sehingga pengumumaan cepat (quick count) tidak mempengaruhi
hasil pemilihan umum. Pemohon telah dapat membuktikan bahwa TV
Swasta telah menyiarkan quick count pada pemilu tahun 2004 dan berbagai
hasil
perhitungan quick count
Pemilukada,
sehingga permohonan
dikabulkan.
c. Pasal 245 ayat (5) UU 10/2008. Terhadap ketentuan ayat (2) dan ayat (3)
merupakan tindak pidana Pemilu, sehingga permohonan dikabulkan
sepanjang frasa “ayat (2), ayat (3), dan”.
d. Pasal 282 UU 10/2008, ditolak sepanjang kata-kata, “Setiap orang yang
mengumumkan hasil survei atau hasil jakak pendapat dalam masa tenang,
dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) dan paling sedikit paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah) dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan” dikabulkan
sepanjang kata-kata “…pidana paling lama 12 (dua belas) bulan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan… dan paling lama 12 (duabelas)
bulan”.
e. Pasal 307 UU 10/2008. Permohonan atas Pasal ini dikabulkan, karena
berhubungan dengan dikabulkannya Pasal 245 ayat (3) UU 10/2008.
39
[6.2] Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi
Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil harus menjadi cita-cita hukum bagi
penyelenggara Pemilu maupun seluruh lapisan masyarakat. Pasal 22E ayat (6)
UUD 1945 mengamanatkan Pemilu diatur lebih lanjut dalam undang-undang,
termasuk Pemilu Presiden dan Wakil Presdien sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2008. Salah satu hal penting yang diatur dalam undang-
undang a quo adalah partisipasi masyarakat dalam Pemilu.
Partisipasi masyarakat dalam Pemilu Presdien dan Wakil sebagaimana
diatur dalam Bab XVII UU Nomor 42 Tahun 2008, pada hakikatnya bermakna
keinginan untuk ikut serta dalam kehidupan politik yang berpotensi mempengaruhi
proses politik yang sedang berlangsung, diantaranya melalui survei atau jajak
pendapat maupun quick count yang bertitik tolak pada paham kebebasan
berpendapat. Menurut Puddephaat terdapat tiga aspek kebebasan berpendapat,
yaitu: (i) mencari informasi dan ide-ide, (ii) menerima informasi dan ide-ide, dan (iii)
menyampaikan informasi dan ide-ide (Andrew Puddephat, The Essensial of
Human Rights: Freedom of Expression, 2005), sebagaimana juga dijamin oleh
Pasal 28F UUD 1945.
Berkait dengan kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi,
dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Kebebasan memperoleh informasi dan menyampaikan informasi adalah hak
asasi manusia yang fundamental dan universal, dimana setiap orang, tanpa
kecuali, memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Konsekuensinya, negara, dalam hal ini Pemerintah, berkewajiban membuka
saluran-saluran informasi;
b. Kebebasan dimaksud terbaca dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang berbunyi, ”Setiap orang
berhak mengeluarkan pendapat dan ekspresinya; hak ini mencakup kebebasan
untuk memiliki pendapat tanpa adanya campur tangan, dan juga hak untuk
mencari, menerima, dan menyebarluaskan informasi dan ide melalui media apa
pun, dan tidak boleh dihalangi”;
c. Akses informasi merupakan dasar bagi kehidupan demokrasi dan kebebasan
informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia;
d. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut;
40
e. Kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi, demokrasi dan good
governance merupakan konsep yang saling terkait karena dengan kebebasan
a quo masyarakat dapat turut mengontrol setiap langkah kebijakan Pemerintah
dalam menata negara dan masyarakat;
Ketentuan Pasal 188 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang larangan
mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang mengandung
dua nilai hukum, yakni kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi yang
harus dijunjung tinggi, di satu sisi, serta potensi terusiknya kenyamanan dan
ketertiban, pada sisi yang lain. Begitu juga larangan mengumumkan hasil quick
count pada hari/tanggal pemungutan suara sebagaimana diatur oleh Pasal 188
ayat (2) Undang-Undang a quo, juga mempunyai dua nilai hukum, yakni
kebebasan berbasis ilmiah yang harus dijunjung tinggi dalam negara demokrasi
dan potensi terganggunya ketertiban umum karena keresahan dan konflik yang
dapat timbul di tengah masyarakat.
Di sinilah Mahkamah dihadapkan pada dua kepentingan, dua nilai hukum,
yakni kepentingan setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi, berhadapan dengan kewajiban negara
untuk melindungi rakyat banyak dari hal-hal yang berpotensi mengguncang
ketenangan, ketertiban dan ketentraman masyarakat. Untuk menjawab kedua isu
hukum tersebut dapat dikemukakan hal-hal berikut:
1. Kebebasan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi, maupun kebebasan memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi merupakan konsep yang inheren dalam konteks hak asasi
manusia, yang menghendaki setiap orang dapat menyuarakan pemikiran-
pemikirannya, mencari (seeking), menerima (receiving) serta memberikan/
menyampaikan (imparting) informasi atau ide-ide, apa pun media yang
digunakan;
2. Kebebasan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi, maupun kebebasan memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi in casu aktivitas peneliti dalam memberikan informasi tentang
Pemilu, bukanlah kebebasan absolut, melainkan harus tunduk pada hukum,
karena survei atau jajak pendapat maupun quick count, sekalipun dilakukan
berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah namun tidak ada yang dapat menjamin
bahwa kegiatan tersebut bersih dari tendensi untuk mempengaruhi pilihan yang
41
menguntungkan salah satu kontestan Pemilu. Di sinilah peran negara
diperlukan untuk menjaga kualitas demokrasi dan memelihara ketertiban
umum, sehingga informasi tersebut ”disimpan” untuk waktu tertentu dan baru
disampaikan kepada khalayak setelah melewati waktu tertentu pula;
3. Pasal 47 ayat (5) Undang-Undang Pemilu Presdien dan Wakil Presdien
mengatur larangan menyiarkan berita, iklan serta rekam jejak Pasangan Calon,
disertai sanksi hukum. Namun, mengenai frasa ”atau bentuk lainnya” dalam
pasal tersebut tidak dijelaskan batasannya, sehingga terbuka celah bagi hasil
survei atau jajak pendapat untuk disponsori oleh salah satu Pasangan Calon
untuk menguntungkan atau merugikan salah
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; quick count; sample;
