Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013
Tanggal Putusan: 1 Agustus 2013
Tanggal Registrasi: 2013-07-18
Pemohon
Ahmad Hidayat MUS, S.E. dan Ir. Hasan Doa, M.T. Pasangan Calon (Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Rudi Alfonso, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Di Tingkat Provinsi Oleh KPU
Provinsi Maluku Utara tertanggal 12 Juli 2013 juncto Surat Keputusan Nomor
55/Kpts/KPU-Prov-029/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Utara Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 juncto Surat Keputusan Nomor
56/Kpts/KPU-Prov-029/2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disingkat UU MK), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan Pasal 29
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
178
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah
Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
179
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
perselisihan hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Provinsi Maluku Utara Tahun
2013 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku Utara Nomor 32/Kpts/KPU-Prov-029/2013, Pemohon adalah
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (vide bukti P-5);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004, Pasal 5
ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara dalam Pemilukada Provinsi
Maluku Utara Tahun 2013 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
180
Maluku Utara (Termohon) berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Di Tingkat
Provinsi Oleh KPU Provinsi Maluku Utara, tanggal 12 Juli 2013 dan Surat
Keputusan
Nomor
55/Kpts/KPU-Prov-029/2013
tentang
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, tanggal 12 Juli 2013 serta Surat
Keputusan
Nomor
56/Kpts/KPU-Prov-029/2013
tentang
Penetapan
Hasil
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun
2013, tanggal 12 Juli 2013 (vide bukti P-3);
Bahwa 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 15 Juli 2013; Selasa, 16 Juli
2013; dan Rabu, 17 Juli 2013;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2013, berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 352/PAN.MK/2013, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan, serta permohonan diajukan masih dalam
tenggang
waktu
yang
ditentukan
maka
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.12] Menimbang bahwa dari alasan perbaikan permohonan terhadap hasil
perolehan suara tersebut, Pemohon pada pokoknya mendalilkan adanya
perselisihan hasil penghitungan suara antara perolehan suara yang telah
ditetapkan oleh Termohon, dengan hasil penghitungan suara menurut Pemohon.
