Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2012
Tanggal Putusan: 25 April 2013
Tanggal Registrasi: 2012-12-26
Pemohon
H. Ahmad Hi. M. Ali, SE dan Drs. Jakin Tumakaka, MM (Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
98/PHPU.D-X/2012, bertanggal 15 Januari 2013, Termohon telah melaksanakan
pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Morowali Tahun 2012 di seluruh TPS se-Kabupaten Morowali, sebagaimana
dinyatakan oleh Termohon dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
183/KPU/III/2013 perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2013, tanggal 27 Maret 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan lampiran surat Laporan Termohon
berupa Berita Acara Rapat Pleno Nomor 74/BA/III/2013 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat
Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum, bertanggal dua puluh dua bulan tiga
tahun dua ribu tiga belas, model DB-KWK.KPU adalah sebagai berikut:
NO.
urut
Pasangan Calon
Suara Sah
Prosentase
Suara Sah
Partai Politik
Pengusung
1.
Ir. Burhan Hi. Hamading, MH
dan Drs. Huragas Talingkau
2.012
1,9 %
Perseorangan
2.
Drs. H. Anwar Hafid , M.Si
dan Drs. S.U. Marunduh, M. Hum
59.787
56,6 %
1. Demokrat
2. PBB
3. PKB
4. Republikan
5. PPPI
6. Barnas
7. PDS
4.
H. Ahmad. M. Ali, SE
dan Drs. Jakin Tumakaka, MM
26.152
24,8 %
1. Gerindra
2. Hanura
3. PDI
Perjuangan
4. Patriot
5.
Drs. Chaeruddin Zen, MM
dan Dr. Delis J. Hehi
17.676
16,7 %
1. PPRN
2. PDS
3. PDP
4. Golkar
[3.3]
Menimbang bahwa Terhadap proses dan hasil pemungutan suara ulang
tersebut, Termohon KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU, Badan Pengawas
88
Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah, dan Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Morowali telah pula menyampaikan laporan baik
secara tertulis maupun secara lisan di muka persidangan Mahkamah pada tanggal
10 April 2013 yang kemudian ditanggapi oleh Pemohon dan Pihak Terkait;
[3.4]
Menimbang bahwa Termohon (KPU Provinsi Sulawesi Tengah)
menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
surat Nomor 27/KPU-Prov-PSU/III/2013 bertanggal 14 Maret 2013 perihal
“Laporan Pelaksanaan PSU Pemilukada Kabupaten Morowali”, dan surat Nomor
245/KPU-Prov-024/III/2013 bertanggal 25 Maret 2013 tentang “Penyampaian
Dokumen PSU Pemilukada Kabupaten Morowali”, pada pokoknya menyatakan
bahwa:
1. Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Morowali berdasarkan
Putusan Mahkamah telah dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2013;
2. Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Morowali
telah dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2013 sampai dengan tanggal 16
Maret 2013;
3. Berita Acara Rapat Pleno Nomor 74/BA/III/2013 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di
Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum, bertanggal dua puluh dua
bulan tiga tahun dua ribu
tiga belas, model DB-KWK.KPU dengan
ditandatangani oleh 1 orang saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 2;
[3.5]
Menimbang bahwa KPU menyampaikan kepada Mahkamah surat
Nomor 183/KPU/III/2013 perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2013, bertanggal 27 Maret 2013,
serta menyampaikan keterangan secara lisan di muka persidangan tanggal 10
April 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU telah melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Morowali
Tahun 2013 sesuai dengan
Kata Kunci
Morowali; Ahmad Hi. M. Ali dan Jakin Tumakaka; putusan akhir; menetapkan hasil perolehan suara.
