Pemohon
Pemohon : Sapuan dan Kuwanto Kuasa Pemohon : Taufik Basari, S.H., S.Hum, LL.M., dkk Termohon : KPU Kab. Muko-Muko
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Hani Adhani
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko
Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2010, tanggal 7 Juli 2010 yang ditetapkan
oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum
mempertimbangkan
pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
62
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
63
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah terkait
dengan
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada
Kabupaten Mukomuko
sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mukomuko
Nomor
Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penetapan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun
2010, tanggal 7 Juli 2010, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mukomuko Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko, Pemohon adalah
64
Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Mukomuko Tahun 2010, Nomor
Urut 1 (vide Bukti Bukti T-22);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Mukomuko
Tahun 2010
dan penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam
Pemilukada Kabupaten
Mukomuko Tahun 2010
ditetapkan oleh Termohon
berdasarkan Berita Acara Nomor 71/KPU-MM/VII/2010 tentang Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Tahun 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mukomuko Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2010, ditetapkan bersamaan
oleh Termohon pada tanggal 7 Juli 2010;
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Kamis, 8 Juli 2010, Jumat, 9
Juli 2010, dan Senin, 12 Juli 2010;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin, tanggal 12 Juli 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 303/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
65
[3.12] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan serta permohonan
diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan maka Mahkamah lebih
lanjut akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.13] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan Pihak
Terkait dalam jawaban dan tanggapannya telah mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya menyatakan:
1. Permohonan Pemohon kabur;
2. Objek permohonan bukan merupakan objek perselisihan Pemilukada;
[3.14] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Bahwa eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tentang kewenangan Mahkamah
dan permohonan kabur karena tidak adanya konsistensi antara posita dan
petitum permohonan, telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam paragraf
[3.4];
Bahwa selanjutnya eksepsi Termohon bahwa objek permohonan
bukan
merupakan objek perselisihan Pemilukada, menurut Mahkamah, berdasarkan
Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang
Pemerintahan Daerah menentukan “Keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
hanya berkenaan
dengan
hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.” Demikian pula Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PMK 15/2008)
menentukan bahwa “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan
suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi:
a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua
Pemilukada; atau
66
b. terpilihnya Pasangan Calon
Kata Kunci
Taufik Basari, SH. S.Hum.; LLM.; Nur Annisa Rizki, SH.; Fajri Partama, SH.; Advokat pada Taufik Basari & Associates Law Office ; Nasrullah Abdullah, SH.; Heru Widodo,SH.; Vinsensius H. Ranteallo, SH.; Sattu Pali, SH.; Kristian SH.; MH.; Samsudin, SH.; S&N Law Office ; Choirul Huda, SH.; Drs. Ichwan Yunus, Ak., MM. ; Rudy Alfonso, SH.; Misbahuddin Gasma, SH.; Daniel Tonapa Masiku, SH.;Anton Tofik, SH.; Samsul Huda, SH.; Dorel Almir, SH., MKn.; Robinson, SH.; Mona Bidayati, SH., ; Alfonso & Partners Law Office