Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 29 Agustus 2024
Pemohon
Justino Halomoan Sinaga
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
16. Bukti P- 16
: Fotokopi KTP Pemohon;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi surat kepada Puan Maharani Ketua DPR
Republik Indonesia Nomor 23/TNH/RIAU/2024, perihal
Dugaan Oknum di DPR terlibat jaringan mafia cukong
tanah yang terstruktur, sistematis, masif (TSM);
18. Bukti P-18
: Surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Nomor R-
68/KK.P/7/2024 perihal Penerusan Laporan Pengaduan
Masyarakat (RSM. 10073-0373) tidak disahkan dalam
persidangan.
22
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288,
selanjutnya disebut UU 18/2003), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076,
selanjutnya disebut UU 48/2009), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 7 Agustus 2024. Dalam persidangan
tersebut, Mahkamah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK
dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021)
telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yaitu
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021.
2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam
Sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
perbaikan
permohonan pada tanggal 22 Agustus 2024. Setelah Mahkamah memeriksa
dengan saksama permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan
sistematika permohonan, ternyata format permohonan Pemohon telah
memenuhi sistematika permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK. Namun demikian, jika dicermati lebih lanjut uraian alasan-alasan
permohonan (posita) yang dikemukakan oleh Pemohon tidak menguraikan
23
adanya argumentasi hukum yang jelas, terutama berkaitan dengan adanya
pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
Mahkamah tidak dapat memahami permasalahan konstitusionalitas norma dari
pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, karena Pemohon lebih banyak
menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan kasus konkret yang dialaminya
serta kekecewaan Pemohon yang sesungguhnya berkenaan dengan tataran
implementasi atas berlakunya norma-norma yang dimohonkan pengujian.
Dengan demikian, berdasarkan uraian fakta-fakta hukum dimaksud, Mahkamah
sulit menilai adanya pertautan inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam UUD
NRI Tahun 1945. Sebab, syarat utama agar suatu pasal dan/atau ayat undang-
undang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat adalah pasal dan/atau ayat tersebut harus
terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa selain fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas, jika dicermati
lebih lanjut rumusan petitum Pemohon menurut Mahkamah juga merupakan
rumusan yang tidak lazim. Ketidaklaziman tersebut yaitu pada petitum angka 2
sampai dengan angka 7. Pada petitum angka 2 pada pokoknya Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk mengganti frasa “pencari keadilan” dalam
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang 48 Tahun 2004 diganti menjadi “korban” dan
mengganti frasa “pihak lain” menjadi “mafia hukum”, terhadap petitum ini
Pemohon telah keliru menuliskan tahun dari undang-undang yang diuji.
Berkenaan dengan petitum Pemohon angka 3 yang pada pokoknya dengan
berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 memohon kepada Mahkamah
untuk membentuk pengadilan yang bersih dan berwibawa serta membentuk
komisi penegakan hukum dan dewan ketahanan hukum untuk mengawasi dan
melawan mafia hukum. Berkenaan dengan petitum Pemohon angka 4 yang pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menafsirkan frasa “hambatan dan
rintangan” pada Pasal 4 ayat (2) UU 48/2009 menjadi “kejahatan hukum
terencana dalam pengadilan” sehingga Mahkamah Konstitusi perlu membentuk
inspektorat konstitusi atau polisi konstitusi untuk keadilan hukum acara.
Berkenaan dengan petitum Pemohon angka 5 yang pada pokoknya memohon
24
kepada Mahkamah untuk mengganti frasa “pihak lain” dalam Pasal 3 ayat (2) UU
48/2009 dengan “mafia (kelompok) teroganisir” sehingga memperberat
hukumannya menjadi dua kali lipat. Selanjutnya, berkenaan dengan petitum
Pemohon angka 6 yang pada pokoknya dengan berdasarkan pada Pasal 1
angka 1 UU 48/2009 memohon kepada Mahkamah untuk melaksanakan
perintah Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 yaitu Hakim Mahkamah Konstitusi
menyelenggarakan pengadilan konstitusi untuk menilai hukum dan keadilan bagi
Pemohon. Jika Hakim Panel Mahkamah Konstitusi tidak dapat mengadili, setelah
perkara ini diputus Pemohon akan mengajukannya ke Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, berkenaan dengan petitum Pemohon angka
7 yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk mengganti frasa
“bebas” dalam Pasal 15 UU 18/2003 dengan frasa yang dimaknai praktik
penyelenggaraan hukum acara advokat dalam peradilan, sehingga DPR diminta
untuk menyiapkan hukum acara advokat berdasarkan kekuasaan kehakiman.
Seluruh rumusan petitum tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum
acara pengujian undang-undang. Menurut Mahkamah rumusan petitum yang
diajukan Pemohon adalah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021. Adapun salah satu syarat
untuk menyatakan petitum permohonan yang ditentukan dalam ketentuan
dimaksud, norma yang dimohonkan pengujian harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut sama sekali tidak dicantumkan dalam petitum permohonan a quo.
Dengan demikian, di samping uraian alasan permohonan (posita) tidak jelas
sebagaimana dipertimbangkan di atas dan dengan adanya petitum Pemohon
yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d
PMK 2/2021, maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan
alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) Pemohon
adalah tidak jelas atau kabur yang sekaligus mengakibatkan permohonan
Pemohon menja
Kata Kunci
frase hambatan dan rintangan dalam proses peradilan
