Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 November 2022
Pemohon
Irfan Kamil
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Irfan Kamil;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Kartu Pers atas nama Irfan Kamil;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM C) atas nama Irfan
Kamil;
21
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009), sehingga Mahkamah berwenang
menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
22
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah frasa
“penyelenggara jalan” dalam Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009, yang
selengkapnya berbunyi:
Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009
“Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut
memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan
korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang
dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu:
Pasal 1 ayat (3):
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
23
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-3]
berprofesi
sebagai
wartawan
[vide
bukti
P-4],
yang
merasa
hak
konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian karena norma a quo tidak memberikan jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa Pemohon adalah wartawan yang sehari-hari bekerja menggunakan
kendaraan bermotor roda dua [vide bukti P-5] dalam mencari berita. Dalam
menjalankan tugasnya mencari berita di jalanan, Pemohon beberapa kali hampir
mengalami kecelakaan di jalanan saat mengandarai kendaraannya akibat
banyaknya jalan yang rusak. Menurut Pemohon, dirinya potensial menurut
penalaran yang wajar dapat mengalami kecelakaan saat berkendara di jalan
karena banyak jalan yang rusak dan tidak segera diperbaiki.
5. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 tidak
memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 karena norma a quo tidak menjelaskan siapa penyelenggara
negara secara spesifik yang akan bertanggungjawab jika terjadi kecelakaan di
jalan.
6. Bahwa menurut Pemohon, potensi kerugian yang akan Pemohon tidak akan
terjadi apabila permohonan Pemohon dikabulkan dan ada kepastian hukum
terkait siapa subjek hukum yang bertanggungjawab secara pidana.
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagai warga negara Indonesia yang juga pengguna jalan dalam
melaksanakan pekerjaannya sehari-hari sebagaimana diuraikan di atas, dalam
kualifikasinya tersebut menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan
secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yaitu hak mendapat kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dalam kaitannya dengan
tafsir frasa “penyelenggara jalan” dalam Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009. Oleh
karenanya, telah tampak adanya keterkaitan logis dan hubungan kausal (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan
berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, terlepas
24
dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas frasa “penyelenggara jalan” dalam
Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 yang dimohonkan pengujiannya, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang ba
Kata Kunci
Penyelenggara Jalan, Jalan Rusak, Kecelakaan Lalu Lintas, Lalu Lintas
