Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 98/PUU-XVI/2018 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 30 Januari 2019

Tanggal Registrasi: 2018-11-21

Pemohon

Muhammad Hafidz

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Saldi Isra (A), Manahan MP Sitompul (A), Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

nya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. 2. Bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]] UU MK, dinyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: perorangan warga negara Indonesia”. 3. Bahwa [[Mahkamah Konstitusi]] dalam Putusan Nomor [[006/PUU-III/2005]] bertanggal 31 Mei 2005 dan Nomor [[11/PUU-V/2007]] bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, bahwa yang dimaksud dengan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 3.1. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3.2. hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji; 3.3. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 3.4. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan 3.5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. 4. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon, maka perlu kiranya diuraikan hal-hal sebagai berikut: 4.1. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warganegara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk di Pemerintahan Kabupaten Bogor [bukti P-3], dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]] ([[DPD]]) Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan Nomor Urut 19 dan memperoleh 182.921 suara. 4.2. Bahwa sebagai perseorangan warganegara Indonesia, Pemohon mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil yang diberikan oleh [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]], yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. 4.3. Bahwa hak konstitusional berupa hak untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil yang diberikan oleh [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]] tersebut, berpotensi dirugikan dengan berlakunya norma ketentuan [[Pasal 57 ayat (1)]] UU MK. Karena antara lain: 4.3.1. Sebagai perseorangan warga negara Indoensia yang pernah menjadi peserta Pemilu dari calon perseorangan, Pemohon memiliki keinginan untuk mewujudkan salah satu cita-cita awal pembentukan lembaga negara yang diberi nama [[Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD) tersebut, sebagai representatif daerah (bukan perwakilan partai politik), yaitu di antaranya mengajukan permohonan