Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 21 Februari 2017
Tanggal Registrasi: 2016-10-20
Pemohon
Victor Santoso Tandiasa; Rasminto; Dhisky; Arief Rachman; Ryan Muhammad; Mochamad Roem Djibran; Sodikin; Rifal Apriadi; Syurya Muhammad Nur; Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Esa Unggul (BEM UEU) diwakili Roma Rio, Yuwinka Hendrik Sandroto, Aji Rahmatullah; Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (BEM FH UEU) diwakili Muhammad Zaky Rabbani, Rizaldy Prabowo, Ryan Priatna; dan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) diwakili Muhammad Farhan Ali, Daud Wilton Purba, Cephas Siahaan, Heru Novansa, Kuasa Hukum Achmad Saifudin Firdaus, S.H., dkk
Majelis Hakim
I Dewa Palguna (K), Suhartoyo (A), Maria Farida Indrati (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
:
a. Tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), yaitu apabila permohonan tidak mempunyai legal standing atau [[MK]] tidak mempunyai kewenangan memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan [vide [[Pasal 56 ayat (1)]] juncto [[Pasal 51]] UU MK]
b. Dikabulkan, yaitu jika permohonan pemohon beralasan, dalam hal permohonan dikabulkan, MK menyatakan dengan tegas materi muatran, ayat, pasal, dan/atau bagian dari Undang-Undang yang bertentangan dengan [[UUD 1945]]. Selain itu dalam hal pembentukan Undang-Undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan [[UUD 1945]] (Uji Formil), amar putusan juga menyatakan permohonan dikabulkan [[[Pasal 56 ayat (2)]] dan ayat (3) UU MK].
c. Ditolak, yaitu apabila undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]], baik mengenai pembentukan (Formil) maupun materinya sebagian maupun keseluruhan (Materil)
6.3. Bahwa dalam perkembangannya mahkamah membuat beberapa model putusan diantaranya Putusan yang bersifat bersyarat yaitu Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional) dan Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional). Ada juga putusan yang pemberlakuannya dilakukan penundaan oleh [[Mahkamah Konstitusi]]. Hal tersebut dilakukan oleh Mahkamah untuk dapat menjalankan fungsinya dan memberikan keadilan substantif terhadap penyimpangan-penyimpangan norma dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan Konstitusi, maupun terhadap pemberlakuannya yang melanggar Hak Konstitusional Warga Negara (Pemohon) yang dijamin oleh Konstitusi.
6.4. Bahwa menurut Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa “Undang-Undang sudah cacat sejak lahir”, demikian juga menurut Adi Sulistiono yang mengatakan bahwa “Undang-undang sudah cacat sejak dalam kandungan”. Bahwa politisasi hukum adalah penyimpangan atau pembelokan dalam penegakan ataupun pembuatan hukum.
6.5. Bahwa dalam pembentukan Undang-Undang, politisasi yang terjadi dalam proses perancangan Undang-Undang seringkali menyebabkan norma dalam Undang-Undang mengenyampingkan norma dalam [[UUD 1945]], sehingga tidak jarang Undang-Undang yang disahkan, langsung diajukan baik persoalan proses pembentukannya (Formil) maupun persoalan norma dalam Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan norma [[UUD 1945]] (materil) oleh Masyarakat baik secara Individu maupun kelompok.
6.6. Bahwa fungsi mahkamah konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (the guardian of constitution); Penafsir akhir Konstitusi (the final interpreter of constitution); (3) pengawal demokrasi (the guardian of democracy); (4) pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of human rights). Oleh karena itu, menjadi tepat apabila dalam pengujian Undang-Undang [[Mahkamah Konstitusi]] berperan memaknai suatu norma dalam Undang-Undang sesuai dengan penafsiran norma dalam konstitusi agar norma tersebut secara materil tidak bertentangan dengan Konstitusi, sehingga dalam pemberlakuanya baik dalam bentuk peraturan dibawah Undang-Undang maupun dalam pelaksanaannya t
