Langsung ke konten

Pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan [Pasal 50 ayat (2)] dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan [Pasal 1 angka 3, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 82 ayat (3) huruf a]

Perkara 98/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 7 Maret 2016

Tanggal Registrasi: 2015-08-12

Pemohon

Pemohon : PT Inanta Timber & Trading Co. Ltd Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K) Aswanto (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum