Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 23 Oktober 2014
Tanggal Registrasi: 2014-10-07
Pemohon
Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH.,MH Dr. Purwaning M. Yanuar, SH.MCL, dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim (K) Aswanto (A), Wahiduddin Adams (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
