Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Putusan: 8 November 2022
Pemohon
Dedi Juliasman (Pemohon I); Wahyu Setiadi (Pemohon II); Dicky Christopher (Pemohon III); dan Basilius Naijiu (Pemohon IV)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 5 huruf c Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6806, selanjutnya disebut UU 17/2022), terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
25
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
26
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 5 huruf c UU 17/2022 yang menyatakan:
Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik, yaitu:
a. …;
b. …; dan
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi
syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari
yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari,
ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 18B ayat (2), 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (2) dan ayat
(3) UUD 1945
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Republik Indonesia,
sama-sama penduduk dan berdomisili di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Para
Pemohon aktif melakukan kegiatan-kegiatan dalam bentuk pengenalan budaya
tato Mentawai, pembuatan film dokumenter tentang adat-istiadat budaya
Mentawai. Selain itu juga aktif menjadi penyelenggara seminar atau diskusi
publik terkait dengan pemberdayaan, penguatan adat-istiadat Mentawai,
pengelolaan budaya dan pelestarian budaya yang menjadi ciri khas daerah
Mentawai.
4. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 5 huruf c UU 17/2022 telah
merugikan hak konstitusional para Pemohon karena materi muatan Pasal 5
huruf c UU 17/2022 tersebut hanya mengatur karakteristik adat istiadat, falsafah,
27
kekayaan sejarah, Bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat,
situs budaya dan kearifan lokal masyarakat Minangkabau. Bahkan, dalam
Penjelasan UU a quo, tidak terdapat keterangan yang menunjuk pada
karakteristik adat istiadat, falsafah, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa
adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal lain yang
berlaku, dijaga dan dilestarikan di daerah tempat tinggal para Pemohon di
Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dengan demikian, terdapat diskriminasi dan
pengabaian atas karakteristik adat istiadat, falsafah, kekayaan sejarah, bahasa,
kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal
yang berlaku, dijaga dan dilestarikan oleh para Pemohon (Vide Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945);
5. Bahwa berlakunya Pasal 5 huruf c UU 17 Tahun 2022 akan membuka potensi
dibuatnya peraturan daerah yang bernafaskan ketentuan Pasal 5 huruf c UU
17/2022 sebagai aturan turunan atau peraturan pelaksanaan dari UU 17/2022.
Salah satu implementasi Pasal 5 huruf c UU 17/2022 yang aktual saat ini adalah
pelaksanaan aturan berpakaian syariat yang sesuai dengan falsafah adat
basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Kekhawatiran saudari-saudari
perempuan para Pemohon, termasuk perempuan Mentawai lainnya atas
berlakunya Pasal 5 huruf c UU 17 Tahun 2022 ini adalah karena digunakannya
ketentuan ini sebagai dasar pelaksanaan dan pengaturan aturan berpakaian
secara menyeluruh di Provinsi Sumatera Barat tanpa mempertimbangkan dan
memberi pengecualian kepada perempuan-perempuan ber-etnis Mentawai
yang tidak tunduk pada falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah
tanpa pengecualian dari kewajiban aturan berpakaian tersebut.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, Mahkamah mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon dalam menjelaskan kualifikasinya sebagai
perorangan Warga Negara Republik Indonesia yang sama-sama penduduk dan
berdomisili di Kabupaten Kepulauan Mentawai menganggap hak konstitusionalnya
sebagaimana dijamin oleh Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I
ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dianggap dirugikan karena berlakunya norma Pasal
5 huruf c UU 17/2022 yang menyatakan, “Provinsi Sumatera Barat memiliki
28
karakteristik, yaitu: …adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai
falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat
salingka
Kata Kunci
adat istiadat masyarakat sumatera barat
