Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945

Perkara 97/PUU-XVIII/2020 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 14 Januari 2021

Tanggal Registrasi: 2020-11-09

Pemohon

1. Suhardi, S.H.; 2. Linda Yendrawati Puspa, S.H.

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Enny Nurbaningsih (A) Manahan MP Sitompul (A) Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Periodisasi Masa Jabatan Hakim Konstitusi