Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 97/PUU-XVI/2018 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 27 Februari 2019

Tanggal Registrasi: 2018-11-21

Pemohon

Dr. Andi Irmanputra Sidin, S.H., M.H.. Kuasa Hukum : Iqbal Tawakal Pasaribu, S.H., dkk

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K), Enny Nurbaningsih (A), Suhartoyo (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

[[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara. Atau, 1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan [[Pasal 34 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003]] tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78), (Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 4301) sepanjang frasa “minimal pada jenjang Pendidikan dasar” bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, apabila tidak dimaknai“minimal pada jenjang pendidikan dasar hingga bentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah ([[MA]]), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat”; 3. Menyatakan bahwa Petitum dalam angka 2 (dua) tersebut di atas dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak dilantiknya Pasangan Presiden/Wakil Presiden hasil Pemilu 2019 dan seterusnya. 4. Memerintahkan amar putusan [[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-12, yang disahkan pada persidangan Mahkamah tanggal 19 Desember 2018 sebagai berikut: 1. Bukti P-1: Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003]] tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Bukti P-2: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Bukti P-3: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon I; 4. Bukti P-4: ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 20 Tahun 2003]] tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 34 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->