Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang tanpa nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 97/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 23 Oktober 2014

Tanggal Registrasi: 2014-10-07

Pemohon

1. Supriyadi Widodo Eddyono 2. Wiladi Budiharga 3. Indriaswati D. Saptaningrum 4. Ullin Ni am Yusron 5. Anton Aliabbas, M.Si. 6. Antarini Pratiwi, S.H., LL.M., 7. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) 8. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) 9. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) 10.Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL) KUasa Pemohon: Anggara, S.H., dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim (K) Aswanto (A), Wahiduddin Adams (A), Cholidin Nasir (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Election law-Indonesia; Local elections-Governors-Mayors-Regents-Indonesia; Local government; Local government-law and legislation; Hukum Pemilihan Umum-Kepala Daerah-Indonesia; Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu)-Pemilihan Umum Kepala Daerah-Indonesia; Pemilihan Kepala Daerah-Gubernur-Bupati-Walikota-Indonesia; Pemerintahan Daerah-Undang-Undang dan peraturan.