Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ; Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 19 Mei 2014
Tanggal Registrasi: 2013-11-18
Pemohon
1. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) 2. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (BEM FH UEU); 3. Joko Widarto, S.H., M.H; 4. Achmad Saifudin Firdaus
Majelis Hakim
Patrialis Akbar, Arief Hidayat, Anwar Usman Saiful Anwar
Amar Putusan
Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pengujian [[Pasal 236]]C [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[UU Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah dan [[Pasal 29 ayat (1) huruf e]] [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap [[UUD 1945]] untuk dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari kerja sejak putusan diucapkan.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya—ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-15 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Akta Notaris Pendirian Nomor 1 Tahun 2012, Mengenai Pendiran Perkumpulan Forum Kajian Hukum Dan Konstitusi;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah dan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 22]]
- [[Pasal 18 ayat (4)]]
- [[Pasal 1 ayat (4)]]
- [[Pasal 236]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:56 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah untuk memohon pengujian konstitusionalitas [[Pasal 236]]C [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
