Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ; Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 97/PUU-XI/2013 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 19 Mei 2014

Tanggal Registrasi: 2013-11-18

Pemohon

1. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) 2. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (BEM FH UEU); 3. Joko Widarto, S.H., M.H; 4. Achmad Saifudin Firdaus

Majelis Hakim

Patrialis Akbar, Arief Hidayat, Anwar Usman Saiful Anwar

Amar Putusan

Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pengujian [[Pasal 236]]C [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[UU Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah dan [[Pasal 29 ayat (1) huruf e]] [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap [[UUD 1945]] untuk dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari kerja sejak putusan diucapkan. Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya—ex aequo et bono. [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-15 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah; 2. Bukti P-2 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Akta Notaris Pendirian Nomor 1 Tahun 2012, Mengenai Pendiran Perkumpulan Forum Kajian Hukum Dan Konstitusi; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah dan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 22]] - [[Pasal 18 ayat (4)]] - [[Pasal 1 ayat (4)]] - [[Pasal 236]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:56 -->

Pertimbangan Hukum