Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 97/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 19 Februari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-10-02

Pemohon

1. H. Mujirin M. Yamin, S.E., M.Si; 2. Drs. Hasrat Kaimuddin; 3. Drs. Andi Jalil Andi Laebbe. Kuasa Pemohon Muhammad Hatta, S.H. dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Achmad Sodiki, Anwar Usman Yunita Ramadhani

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan, Air Permukaan, Dipunggut di Wilayah Tempat Air Berada