Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012
Tanggal Putusan: 20 Mei 2013
Tanggal Registrasi: 2012-12-03
Pemohon
Natalis Edowai, S.E dan Mesak Pakage, S.Sos (pasangan calon Nomor Urut 6) Kuasa Pemohon : AH Wakil Kamal, S.H., M.H. dll
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Mardian Wibowo
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa amar Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D-X/2012 mengenai Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012, bertanggal 20 Desember 2012, menyatakan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menunda berlakunya/pelaksanaan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Putaran II Tahun 2012 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, bertanggal 24 November 2012, beserta lampirannya; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai agar melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga kampung di Distrik Tigi Barat, yaitu Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, dan Kampung Demago; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang di tiga kampung tersebut sesuai dengan kewenangannya; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan; [3.2] Menimbang bahwa Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D- X/2012 mengenai Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012, bertanggal 11 Maret 2013, menyatakan: 13 MENETAPKAN: 1. Memberikan perpanjangan waktu kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D- X/2012, bertanggal 20 Desember 2012; 2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D-X/2012, bertanggal 20 Desember 2012, dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah ketetapan ini diucapkan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi pelaksanaan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D-X/2012, bertanggal 20 Desember 2012, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ketetapan ini diucapkan; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat ketetapan ini dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; [3.3] Menimbang bahwa sebagai pelaksanaan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D-X/2012 mengenai Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012, bertanggal 20 Desember 2012, dan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D-X/2012 mengenai Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2012, bertanggal 11 Maret 2013, tersebut di atas, Termohon menyampaikan Laporan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bertanggal 10 April 2013 yang ditandatangani oleh Aser Pigai sebagai Ketua KPU Kabupaten Deiyai, serta menyampaikan keterangan secara lisan dalam sidang 29 April 2013, yang pada pokoknya menyatakan PSU di tiga kampung dilaksanakan secara sepihak tanpa melibatkan Pemohon, dan karenanya PSU tanggal 5 April 2013 tidak sah; [3.3.1] Bahwa Termohon juga menyampaikan surat perihal Penjelasan Pelaksanaan PSU, bertanggal 30 April 2013, ditandatangani oleh Daud Mote sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Deiyai, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pengunduran jadwal PSU dari semula 3 April 2013 menjadi 5 April 2013 14 dilakukan atas persetujuan Ketua KPU Kabupaten Deiyai bernama Aser Pigai dan dua anggota KPU Deiyai, dan PSU telah dilaksanakan pada 5 April 2013. [3.3.2] Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menyampaikan keterangan secara lisan dalam sidang 29 April 2013, serta menyampaikan Surat Nomor 185/B2/KPU Prov.030/IV/2013 perihal Laporan Supervisi/Monitoring KPU Provinsi Papua terhadap Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, bertanggal 25 April 2013, yang pada pokoknya menerangkan bahwa PSU di tiga kampung Distrik Tigi Barat, yaitu Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, dan Kampung Demago, telah dilaksanakan pada 5 April 2013; [3.3.3] Bahwa Panwaslu Kabupaten Deiyai menyampaikan laporan bertanggal 7 April 2013 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Deiyai bernama Oktopia Gobay, mengenai Laporan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, dan Surat Nomor 12/PAN.KD/LPKE/KPU-D/II 2013 perihal Penjelasan Perubahan Jadwal KPU, bertanggal 30 April 2013, yang kedua surat tersebut pada pokoknya menyatakan PSU di Kampung Wagomani, Kampung Widuwakia, dan Kampung Demago, telah dilaksanakan pada 5 April 2013 sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan; [3.3.4] Bahwa Bawaslu menyampaikan Surat Nomor 261/Bawaslu/IV/2013 perihal Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Putaran II Tahun 2012, bertanggal 29 April 2013, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pengawasan pelaksanaan PSU tiga kampung di Distrik Tigi Barat dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Deiyai; [3.3.5] Bahwa Pemohon menyampaikan keterangan secara lisan dalam sidang tanggal 29 April 2013 dan keterangan tertulis bertanggal 23 April 2013, yang pada pokoknya menerangkan bahwa hasil perolehan suara pada PSU tanggal 5 April 2013 tidak sesuai dengan kesepakatan warga Kampung Wagomani, Kampung Widuwakia, dan Kampung Demago, serta dalam pelaksanaan PSU dimaksud terdapat intimidasi dan manipulasi; [3.3.6] Bahwa Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan dalam sidang 29 April 2013 yang pada pokoknya menerangkan bahwa PSU di Kampung 15 Wagomani, Kampung Widuwakia, dan Kampung Demago, di Distrik Tigi Barat, telah dilaksanakan dengan baik pada 5 April 2013; Pendapat Mahkamah Dalam Pokok Permohonan [3.4] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan mengenai pelaksanaan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D-X/2012, bertanggal 20 Desember 2012, dan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D-X/2012, bertanggal 11 Maret 2013, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Pemohon yang belum dipertimbangkan dalam Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D-X/2012, bertanggal 20 Desember 2012, a quo; [3.5] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan pada Pemilukada Deiyai Putaran I, masyarakat Distrik Bowobado mendukung Natalis Edowai karena yang bersangkutan adalah putra asli Bowobado. Pada 16 November 2012 di rumah adat Emawa Tugomaida, Distrik Bowobado, masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Kepala Suku Umum (Besar), dan kepala kampung menyepakati mengikatkan (menyerahkan) 4.000 suara kepada Pasangan Natalis Edowai, dan sisanya diberikan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1. Selanjutnya pada 19 November 2012, di Waghete, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan kepala kampung dari Distrik Bowobado dan Distrik Kapiraya berkumpul dan membuat kesepakatan mengikat suara kepada Pasangan Natalis Edowai. Kepala Distrik Bowobado bernama Marion Dogopiah tidak menyetujui kesepakatan tersebut dan membawa seluruh kotak suara ke rumahnya di Distrik Tigi Timur, dan dicoblos sendiri kemudian diumumkan di lapangan dengan hasil suara dibagi tengah (dibagi dua masing-masing sama banyaknya). Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan bukti tertulis yang diberi tanda P-5, P-21 dan para saksi Sepanye Magai, Anton Koto, Lukas Kudiai, dan Simon Kudai; [3.5.1] Termohon membantah dalil Pemohon dan mengemukakan bahwa pada putaran pertama di Distrik Bouwobado, Pemohon hanya mendapat 1.000 lebih suara, bukan 4.000 suara. 16 Menurut Termohon, Kepala Distrik Bouwobado bernama Marion Dogopiah tidak membawa seluruh kotak suara ke rumahnya di Distrik Tigi Timur, namun berdasarkan kesepakatan anta
Kata Kunci
Kabupaten Deiyai; Natalis Edowai; Mesak Pakage; Dance Takimai; Agus Pigome; Putusan sela
